ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa
Agenda 1 Ruang Lingkup ISAK 8 Interpretasi 2 3 Laporan keuangan Lessee 4 Contoh Kasus 5 Diskusi
“Judgment” IFRS = Principles Penerapan standard mengacu pada substansi ekonomi bukan bentuk hukumnya. Pemahaman underlying transaksi dan detail kontrak menjadi penting Pengajaran dengan menggunakan kasus Ilustrasi PT. A memiliki kontrak dengan PT. B untuk membeli semua produk yang dihasilkan. Produknya khusus dan hanya dapat dijual kepada PT. A. Kontrak meliputi jangka waktu 20 tahun. Kontrak tersebut menjamin bahwa PT. A membeli jumlah minimum produk B setiap tahun dengan harga yang telah ditentukan. Dari kontrak tersebut PT. B dapat memperoleh pengembalian modal dari investasi untuk memproduksi produk tersebut.
Referensi PSAK 16 Aset Tetap PSAK 19 Aset Takberwujud PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi dan Kesalahan PSAK 30 Sewa ISAK 16 Konsesi Jasa
Latar Belakang Perjanjian entitas dapat melakukan perjanjian dalam bentuk legal bukan sewa tetapi memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan aset dengan serangkaian pembayaran. Misal Perjanjian pengalihdayaan (outsourcing) fungsi produksi Perjanjian dalam industri telekomunikasi, di mana pemasok nuntuk menyediakan hak atas kapasitas kepada pembeli. Take or pay, pembeli melakukan pembayaran tertentu tanpa tergantung apakah pembeli mengambil barang atau jasa yang diperjanjikan atau tidak. (misal kontrak take or pay untuk memperoleh secara substansi seluruh keluaran pembangkit listrik yang disediakan pemasok).
Ruang Lingkup Interpretasi tidak berlaku untuk: Perjanjian sewa atau perjanjian yang mengandung sewa yang dikecualikan dari ruang lingkup PSAK 30. Perjanjian konsesi jasa publik ke swasta dalam ruang lingkup ISAK 16: Perjanjian konsesi jasa.
Permasalahan Bagaimana cara menentukan apakah perjanjian merupakan perjanjian sewa atau perjanjian yang mengandung sewa seperti didefinisikan dalam PSAK 30: Sewa. Kapan evaluasi ulang atas suatu perjanjian dievaluasi. Jika perjanjian merupakan perjanjian sewa atau perjanjian yang mengandung sewa bagaimana pembayaran sewa dipisahkan dari pembayaran untuk unsur-unsur lain dalam perjanjian tersebut.
Penentuan Perjanjian Dalam menentukan apakah suatu perjanjian merupakan perjanjian sewa atau perjanjian yang mengandung sewa, perlu diperhatikan substansi perjanjian dan dilakukan evaluasi apakah: Pemenuhan perjanjian tergantung pada penggunaan suatu aset atau aset-aset tertentu Perjanjian tersebut memberikan suatu hak untuk menggunakan aset tertentu
Pemenuhan Perjanjian Bergantung Penggunaan Aset Walaupun suatu aset tertentu diidentifikasikan secara eksplisit dalam perjanjian, namun aset tersebut bukan merupakan subjek sewa jika pemenuhan perjanjian tidak tergantung pada penggunaan aset tersebut. Misalnya: Melibatkan aset lain yang tidak ditentukan dalam perjanjian Melibatkan pergantian aset yang sama dan sejenis
Perjanjian Memberikan Hak menggunakan Aset Perjanjian memberikan hak menggunakan aset jika perjanjian tersebut memberikan hak kepada pembeli untuk mengendalikan penggunaan aset. Hak pengendalian aset diberikan jika memenuhi kondisi: Kondisi 1: Ada hak untuk mengoperasikan aset, atau Ada hak untuk mengarahkan pihak lain untuk mengoperasikan aset, dan Dapat mengendalikasi output yang signifikan atas aset Kondisi 2: Adanya hak untuk mengendalikan akses fisik terhadap aset, dan
Perjanjian Memberikan Hak menggunakan Aset Kondisi 3: Kecil kemungkinan bagi pihak selain pembeli untuk mengambil output dari aset, dan Harga yang dibayarkan bukan harga yang secara kontraktual tetap untuk tiap unit keluaran ataupun harga yang sama dengan harga pasar per unit keluaran pada saat penyerahan keluaran tersebut.
Evaluasi dan Evaluasi Ulang Evaluasi apakah suatu perjanjian mengandung sewa dilakukan pada awal perjanjian yaitu tanggal yang lebih awal antara tanggal perjanjian dan tanggal komitmen pihak-pihak terhadap ketentuan perjanjian. Evaluasi ulang dilakukan apabila salah satu kondisi dipenuhi: Terdapat perubahan dalam persyaratan kontraktual Opsi pembaruan dilakukan atau perpanjangan disetujui Terdapat perubahan dalam penentuan apakah pemenuhan perjanjian bergantung pada suatu aset tertentu. Terdapat perubahan subtansi atas aset Jika perjanjian dievaluasi ulang dan ditetapkan mengandung sewa atau tidak mengandung swa maka akuntansi sewa harus diterapkan atau dihentikan penerapannya.
Pemisahan Pembayaran Sewa dan Pembayaran lain Jika perjanjian mengandung sewa, maka pihak dalam perjanjian harus menerapkan ketentuan PSAK 30 untuk unsur sewa dalam perjanjian tersebut (par 12). Pembayaran terkait dengan perjanjian mengandung sewa harus dipisahkan antara pembayaran atas unsur sewa dan atas unsur lainnya pada nilai wajar. Pemisahan sewa dengan unsur lainnya dapat menggunakan teknik estimasi. Jika pemisahan pembayaran secara andal tidak praktis: Sewa pembiayaan, aset dan liabilitas diakui sebesar nilai wajar aset yang dapat diidentifikasi Sewa operasi, semua pembayaran dalam perjanjian diperlakukan sebagai pembayaran sewa, namun perlu pengungkapan.
Pemisahan Pembayaran Sewa dan Pembayaran lain Jika perjanjian mengandung sewa, maka pihak dalam perjanjian harus menerapkan ketentuan PSAK 30 untuk unsur sewa dalam perjanjian tersebut (par 12). Pembayaran terkait dengan perjanjian mengandung sewa harus dipisahkan antara pembayaran atas unsur sewa dan atas unsur lainnya pada nilai wajar. Pemisahan sewa dengan unsur lainnya dapat menggunakan teknik estimasi. Jika pemisahan pembayaran secara andal tidak praktis: Sewa pembiayaan, aset dan liabilitas diakui sebesar nilai wajar aset yang dapat diidentifikasi Sewa operasi, semua pembayaran dalam perjanjian diperlakukan sebagai pembayaran sewa, namun perlu pengungkapan.
Main References Intermediate Accounting Kieso, Weygandt, Walfield, John Wiley Standar Akuntansi Keuangan Dewan Standar Akuntansi Keuangan, IAI International Financial Reporting Standards – Certificate Learning Material The Institute of Chartered Accountants, England and Wales
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com Akuntan Profesi untuk Mengabdi pada Negeri TERIMA KASIH Dwi Martani 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/