Pertemuan ke-3 Perpajakan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Advertisements

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KEBERATAN.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Materi 8.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Materi 11.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
TUGAS PERPAJAKAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Pertemuan ke-3 Perpajakan

Ketetapan Pajak Contoh 1 Penghasilan Neto 200.000.000 PPh tahun 2007 150.000.000 PKP tahun 2007 50.000.000 Terhadap SPT PPh tahun 2007 dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal 70.000.000. Pertanyaan : apakah perusahaan membayar pajak lebih besar atas ketetapan pajak tersebut ?

Ketetapan Pajak Contoh 2 Penghasilan Neto 300.000.000 PPh tahun 2007 200.000.000 PKP tahun 2007 100.000.000 Terhadap SPT PPh tahun 2007 dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal 250.000.000. Pertanyaan : apakah perusahaan membayar pajak lebih besar atas ketetapan pajak tersebut ?

Pembetulan SPT WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan Apabila pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Pembetulan SPT (2) Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, WP dengan kesadaran sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pembetulan SPT (3) Tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dapat mengakibatkan : Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) SKPKB diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (2) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPn BM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga idak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (3) Apabila kepada WP diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) SKPN diterbitkan untuk : PPh Apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak PPN PPN BM Apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) SKPLB diterbitkan untuk : PPh Apabila jumlah kredit pajak (jumlah pajak yang dibayar) lebih besar dari pajak yang terutang PPN Apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang PPN BM Apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang

Prosedur penerbitan SKPLB WP mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat permohonan diterima oleh Dirjen Pajak, tidak dikeluarkan surat keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir Apabila SKPLB tidak diterbitkan maka WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.13