PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PASAL 12 UU KUP Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak Jumlah Pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. 2
Membetulkan SPT yang telah disampaikan Pembetulan SPT (1) Membetulkan SPT yang telah disampaikan DJP belum melakukan pemeriksaan Paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan apabila SPT Pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar Sanksi 2% per bulan atas pajak yang kurang dibayar dalam Pembetulan SPT Tahunan, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir s.d tanggal pembayaran Sanksi 2% per bulan atas pajak yang kurang dibayar dalam Pembetulan SPT Masa, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s.d tanggal pembayaran *Berdasarkan Pasal 4, 8 UU KUP 3
Pembetulan SPT (2) (Kompensasi Kerugian) WP dapat membetulkan SPT dalam hal WP menerima: skp Putusan PK SK Keberatan Putusan Banding SK Pembetulan Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut dalam jangka waktu 3 bulan Syarat: Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan thd SPT Tahun Pajak yang dibetulkan. *Berdasarkan Pasal 8 (6) UU KUP 4
Pengungkapan Ketidakbenaran (setelah menyampaikan SPT) Telah diperiksa tetapi sebelum penyidikan terkait Pasal 38 Mengungkapkan Ketidakbenaran Perbuatan Kemauan sendiri Denda 150% Telah diperiksa tetapi skp belum diterbitkan Mengungkapkan Ketidakbenaran Pengisian SPT kesadaran sendiri Denda 50% Pemeriksaan tetap dilanjutkan *Berdasarkan Pasal 4, 8 dan 37A UU KUP
PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK Pokok Pajak > Kredit Pajak SKPKB KETETAPAN Pokok Pajak < Kredit Pajak SKPLB PRODUK PEMERIKSAAN PAJAK Pokok Pajak = Kredit Pajak SKPN Ada data baru & penambahan pajak terutang SKPKBT STP Sanksi adm. DILANJUTKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Surat Ketetapan Pajak (skp) SKPKB SKPKBT SKPLB SKPN 7
STP surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. PENYEBAB DITERBITKANNYA STP (Ps.14) PPh dalam tahun berjalan tidak atau KB + SANKSI BUNGA 2%/bln Terdapat Kurang Bayar akibat Salah tulis &/hitung WP dikenai Sanksi berupa Bunga atau Denda PKP + SANKSI DENDA 2% x DPP Tidak membuat FP atau membuat FP tapi tidak tepat waktu Tidak mengisi FP secara lengkap Melaporkan FP ≠ masa penerbitan FP Gagal berproduksi & telah diberikan pengembalian PM + SANKSI BUNGA 2%/bln
SENGKETA PAJAK
DJP PP MA UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK BANDING PENINJAUAN KEMBALI Pembetulan Suatu Keputusan BANDING PENINJAUAN KEMBALI Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi GUGATAN Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau skp Hasil Pemeriksaan KEBERATAN
DEFINISI Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak SENGKETA PAJAK PENYEBAB Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan WP atau Penanggung Pajak (PP) vs Pejabat yang berwenang PENYEBAB keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UUPPSP
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN Berdasarkan Pasal 16 UU KUP atas permohonan WP atau karena jabatan, Dirjen Pajak dapat membetulkan: SKP, STP, SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak, SKPPKP, atau SKPIB terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung,dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan per-UU-an Pajak Sifat: Tidak mengandung persengketaan antara DJP dan WP Hal-hal yang bersifat human error
PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN Material Formil Hak bagi WP dan kewenangan DJP Bagi WP dengan mengajukan permohonan dalam hal Terdapat: kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Bagi DJP secara jabatan dalam penerbitan surat ketetapan pajak, STP, SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Pengurangan Sanksi Adm, SK Penghapusan Sanksi Adm, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau SK Pemberian Imbalan Bunga
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP RUANG LINGKUP & JANGKA WAKTU PEMBETULAN SALAH TULIS SALAH HITUNG KELIRU PENERAPAN KETENTUAN PAJAK kesalahan yang dapat berupa nama, alamat,NPWP, nomor SKP, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo SALAH TULIS kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan SALAH HITUNG kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase NPPN, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan PTKP, kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan, & kekeliruan dalam pengkreditan pajak KELIRU PENERAPAN KETENTUAN PAJAK
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi bunga, denda, & kenaikan dalam hal Sanksi dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya Contoh: Fiskus salah dalam menghitung jumlah bulan (sebagai faktor pengkali) dalam perhitungan sanksi administrasi berupa bunga
Hak bagi WP dan kewenangan DJP Bagi WP dengan mengajukan permohonan PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA DAN KENAIKAN Material Formil Hak bagi WP dan kewenangan DJP Bagi WP dengan mengajukan permohonan dalam hal Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya Bagi DJP secara jabatan
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SYARAT (khusus untuk SKPKB/SKPKBT) HANYA UNTUK STP SKPKB tidak diajukan keberatan SKPKBT diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI v Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengurangkan/ menghapuskan sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat 1 Diterbitkannya SKP karena PKP tidak membuat FP 2 Penerapan ketentuan Pasal 19 (1) UU KUP Alasan: v Pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila diterbitkan SK-Pembetulan, SK-Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau SK-Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP PENGURANGAN/PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan / membatalkan skp & STP yang tidak benar SYARAT tidak diajukan keberatan diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan Contoh: Fiskus salah dalam menghitung jumlah bulan (sebagai faktor pengkali) dalam perhitungan sanksi administrasi berupa bunga
surat ketetapan pajak yang tidak benar PENGURANGAN/PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR Material Formil Hak bagi WP dan kewenangan DJP Bagi WP dengan mengajukan permohonan TERHADAP Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. surat ketetapan pajak yang tidak benar Bagi DJP secara jabatan
Surat Tagihan Pajak yang tidak benar PENGURANGAN/PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR Material Formil Hak bagi WP dan kewenangan DJP Bagi WP dengan mengajukan permohonan TERHADAP Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Bagi DJP secara jabatan
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN atau SKP HASIL PEMERIKSAAN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau skp dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan 1 pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP 2
PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN ATAU skp HASIL PEMERIKSAAN Material Formil Hak bagi WP dan kewenangan DJP Bagi WP dengan mengajukan permohonan YANG DILAKSANAKAN TANPA Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Bagi DJP secara jabatan
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau skp Hasil Pemeriksaan Pembetulan Suatu Keputusan 6 BULAN sejak tgl terima surat permohonan KEPUTUSAN Apabila dalam jangka waktu tersebut telah lewat & Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP BENTUK KEPUTUSAN YANG DAPAT DIBERIKAN Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau skp Hasil Pemeriksaan Pembetulan Suatu Keputusan mengabulkan seluruhnya atau sebagian menolak Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Dirjen Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP KEBERATAN Bila WP berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan / pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak. SKPKB SKPN KEBERATAN SK KEBERATAN SKPLB SKPKBT Pemotongan/ Pemungutan Pihak III Kecuali: SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A UU KUP
KEBERATAN Hak bagi WP Material Formil Tertulis, Bhs Indonesia, mengungkapkan jmlh pajak/rugi, alasan; Jgk waktu 3 bulan sejak tgl kirim; Melunasi jmlh pjk ymh dibayar ug disetujui Ditandatangani WP dalam hal bukan WP dgn surat kuasa khusus ATAS SUATU SKPKB; SKPKBT; SKPLB; SKPN; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP KEBERATAN KONSEKUENSI BAGI WP YANG MENGAJUKAN KEBERATAN WP TIDAK BOLEH MENGAJUKAN 1 Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi 2 Pengurangan/Pembatalan skp 3 pembatalan skp dari hasil pemeriksaan
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP KEBERATAN 1 Ditulis dalam bahasa Indonesia 2 Mengemukakan jumlah pajak yg terutang atau jumlah pajak yg dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dg disertai alasan-alasan yg menjadi dasar penghitungan PERSYARATAN FORMAL (Bersifat kumulatif) 3 1 keberatan untuk 1 skp / pemotongan pajak / pemungutan pajak 4 WP melunasi pajak yg masih harus dibayar minimal sejumlah yg disetujui WP dalam closing conference 5 Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim skp atau sejak tanggal pot/put pajak oleh pihak III kecuali force majeur 6 Ditandatangani oleh WP. Jika kuasa WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Permohonan yang tidak memenuhi syarat tersebut, bukan merupakan keberatan sehingga tidak dipertimbangkan
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP HAL-HAL sehubungan dengan pengajuan KEBERATAN 1 WP dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi DPP, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak. 2 Jumlah pajak yang belum dibayar tertangguh hingga 1 bulan sejak tanggal penerbitan SK-Keberatan 3 Bila diajukan Banding, denda 50% tidak dikenakan Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan Kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak III dan belum diperoleh WP pada saat pemeriksaan
UPAYA PENYELESAIAN DI DJP KEBERATAN mengabulkan seluruhnya atau sebagian SANKSI DENDA Jumlah pajak dalam SK Keberatan - pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan KEPUTUSAN KEBERATAN menolak 50% menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar
PAJAK YG MASIH HARUS DIBAYAR ILUSTRASI Asumsi: Wajib Pajak tidak mengajukan Banding SEBELUM KEBERATAN SK KEBERATAN SANKSI DENDA 50% PAJAK YG MASIH HARUS DIBAYAR SKPKB 1.000.000.000 DIBAYAR 100.000.000 MENERIMA SELURUHNYA MENERIMA SEBAGIAN 600.000.000 50% x 500.000.000 750.000.000 MENOLAK 1.000.000.000 50% x 900.000.000 1.350.000.000 MENAMBAH 1.200.000.000 50% x 1.100.000.000 1.650.000.000
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 12 BULAN KEBERATAN SEJAK PERMOHONAN DITERIMA Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan Dirjen Pajak tidak memberikan suatu keputusan, Keberatan WP dianggap dikabulkan.
JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK (tanpa adanya Keberatan) 1 bulan Jatuh Tempo Skp Sejak skp diterbitkan WP mengajukan Keberatan Jatuh Tempo 1 bulan skp SK KEBERATAN Sejak SK Keberatan diterbitkan Jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan SK Keberatan
JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK Jatuh Tempo Bila WP mengajukan banding BANDING PENGADILAN PAJAK SK KEBERATAN 1 bulan Sejak Putusan Banding Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan Dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% tidak dikenakan.
PRACTICE MAKES PERFECT Setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT PPh Badan tahun 2008 atas nama PT STAN diterbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2008 dengan rincian sebagai sbb: Pokok Pajak Rp 120.000.000,- Jumlah Kredit Pajak Rp 100.000.000,- Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak Rp 20.000.000,- Sanksi Administrasi (2% X 10) Rp 4.000.000,- Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Rp 24.000.000,- Dalam pembahasan akhir, PT STAN hanya menyetujui membayar sebesar Rp.5.000.000,-. Keberatan PT STAN diterima sebagian menjadi sebesar Rp 20.000.000,- dengan SK Keberatan tanggal 20 Februari 2009, Hitung Jumlah pajak yang masih harus dibayar !
SENGKETA PAJAK BANDING DAN GUGATAN
UPAYA PENYELESAIAN DI PENGADILAN PAJAK BANDING BANDING PENGADILAN PAJAK SKPKB SK KEBERATAN SKPN SKPLB SKPKBT Pemotongan/ Pemungutan Pihak III
UPAYA PENYELESAIAN DI PENGADILAN PAJAK BANDING Pasal 1 angka 6 UUPP upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
UPAYA PENYELESAIAN DI PENGADILAN PAJAK BANDING 1 Ditulis dalam bahasa Indonesia PERSYARATAN FORMAL 2 Mengemukakan alasan yang jelas 3 Dalam jangka waktu 3 bulan sejak SK Keberatan diterima 4 Dilampiri dengan salinan SK Keberatan Apabila diminta oleh WP untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar SK-Keberatan yang diterbitkan
UPAYA PENYELESAIAN DI PENGADILAN PAJAK HAL-HAL sehubungan dengan pengajuan BANDING 1 WP dapat meminta keterangan secara tertulis mengenai dasar keputusan 2 Jumlah pajak yang belum dibayar tertangguh hingga 1 bulan sejak tanggal Putusan Banding 3 Jumlah pajak yang diajukan banding belum merupakan utang pajak sehingga tidak ditagih dengan surat paksa
UPAYA PENYELESAIAN DI PENGADILAN PAJAK BANDING dikabulkan seluruhnya atau sebagian SANKSI DENDA Jumlah pajak dalam Putusan Banding - Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan PERMOHONAN BANDING 100% ditolak
ILUSTRASI SKPKB hasil pemeriksaan Rp100.000.000,00 Setuju Hasil Pemeriksaan Rp 30.000.000,00 Keputusan Keberatan, SKPKB menjadi Rp 80.000.000,00 Pajak Kurang Dibayar (80.000.000 - 30.000.000) Rp 50.000.000,00 Mengajukan Banding [Tidak ada keharusan membayar sejumlah yang tidak disetujui (Ps.27 (5a)] Putusan Banding, SKPKB menjadi Rp 65.000.000,00 Pajak Kurang Dibayar (65.000.000 - 30.000.000) Rp 35.000.000,00 Sanksi Denda (100% X Rp35.000.000) Rp 35.000.000,00 Harus Dilunasi Rp 70.000.000,-
DJP vs Pengadilan Pajak DISPUTES KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAJUKAN BANDING DJP PP SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN Keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan & dalam rangka pelaksanaan UU PPSP SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan/Pemungutan Pihak III SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, STP, Pemotongan/Pemungutan Pihak III dll.
UPAYA PENYELESAIAN DI PENGADILAN PAJAK GUGATAN GUGATAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK PENGADILAN PAJAK Pelaksanaan Surat Paksa, SPMP, atau Pengumuman Lelang Keputusan pencegahan keputusan yg berkaitan dg pelaksanaan keputusan perpajakan, selain SK-Keberatan Penerbitan skp atau SK-Keberatan yg tak sesuai prosedur yg berlaku
UPAYA PENYELESAIAN DI PENGADILAN PAJAK GUGATAN Pasal 1 angka 7 UUPP Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
UPAYA PENYELESAIAN DI MAHKAMAH AGUNG SENGKETA PAJAK UPAYA PENYELESAIAN DI MAHKAMAH AGUNG
UPAYA PENYELESAIAN DI MAHKAMAH AGUNG DJP PK BANDING PENGADILAN PAJAK MA Keputusan yg dapat diajukan Banding GUGATAN Keputusan yg dapat diajukan Gugatan Pasal 77 (3) UUPP: Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan PK atas putusan PP kepada MA SKPKBT Pemotongan/ Pemungutan Pihak III
UPAYA PENYELESAIAN DI MAHKAMAH AGUNG Alasan-alasan yang harus dipenuhi PENINJAUAN KEMBALI 1 Putusan PP didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu 2 Terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda 3 Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut 4 Suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya 5 Terdapat suatu putusan yg nyata-nyata tidak sesuai dg ketentuan yg berlaku
Imbalan Bunga Diberikan dalam hal: keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak [Pasal 11 (3) UUKUP] keterlambatan penerbitan SKPLB [Pasal 17B (3) UUKUP] kelebihan pembayaran pajak yg dilakukan pemeriksaan bukti permulaan [Pasal 17B (4) UUKUP] kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali [Pasal 27A (1) UUKUP] kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak atas skp atau STP mengabulkan sebagian atau seluruhnya [Pasal 27A (1A) UUKUP] kelebihan pembayaran sanksi administrasi denda Ps.14 (4) dan/atau bunga Ps.19 (1) [Pasal 27A (2) UUKUP] *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007
Imbalan Bunga Pasal 17B (2) & (3) SPTLB > 12 bulan tidak ada keputusan Diterbitkan dalam waktu < 1 bulan Diterbitkan > 1 bulan SKPLB = SPT SKPLB = SPT + Imbalan bunga 2 % per bulan *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007
Imbalan Bunga Pasal 17B (4) SPTLB Pemeriksaan Bukti permulaan Tidak dilanjutkan dengan Penyidikan Tidak dilanjutkan Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan Diputus Bebas/Lepas dari Tuntutan Hukum Imbalan bunga 2 % per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan s/d saat diterbitkan SKPLB *Berdasarkan Pasal 17B UU KUP
Imbalan Bunga Pasal 27A (1) Keberatan/Banding/PK diterima sebagian atau seluruhnya Menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak Imbalan bunga 2 % perbulan (maks. 24 bulan) *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007
Imbalan Bunga Pasal 27A (2) Pembayaran lebih sanksi administrasi: denda Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga Pasal 19 ayat (1) Berdasarkan SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akibat diterbitkan SK Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan PK yang menerima sebagian atau seluruh permohonan WP *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007
IMBALAN BUNGA TIDAK DIBERIKAN Pasal 24 (5) PP 80/2007 Keberatan/Banding/PK diterima sebagian atau seluruhnya Menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak IMBALAN BUNGA TIDAK DIBERIKAN Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas SKPKB/ SKP KBT yang seluruhnya disetujui dlm Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum keberatan diajukan kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas sebagian jumlah pajak dalam SKPKB/ SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding/PK, atau sebelum diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK
PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, PEMBATALAN, KEBERATAN dan BANDING PBB
Pengurangan PBB
Dasar Hukum Pasal 19 UUPBB Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ.6/1999
Latar Belakang Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang: a. karena kondisi tertentu objek pajak yg ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya b. dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa c. WP anggota Veteran Pejuang Kemerdekaan dan Veteran Pembela Kemerdekaan
59 KONDISI TERTENTU OBJEK PAJAK YG ADA HUBUNGANNYA DGN SUBJEK PAJAK ATAU KARENA SEBAB LAINNYA pertanian/perkebunan/ perikanan /peterna kan yg hasilnya sangat terbatas milik orang pribadi Objek Pajak milik orang pribadi berpenghasilan rendah yg NJOPnya meningkat krn pembangunan Objek Pajak milik orang pribadi yg penghasilannya semata-mata dari pensiunan Objek Pajak milik orang pribadi yg berpenghasilan rendah Objek Pajak milik Veteran Objek Pajak milik badan yg mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas sepanjang tahun
BESARNYA PENGURANGAN Setinggi-tingginya 75 % Kondisi tertentu op 60 BESARNYA PENGURANGAN Setinggi-tingginya 75 % Kondisi tertentu op Dapat diberikan sampai 100 % OP terkena bencana Sebesar 75 % Status WP: Veteran
PERSYARATAN PERMOHONAN 61 PERSYARATAN PERMOHONAN Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kpd Kepala KPP dg mencantumkan persentase pengurangan yg dimohonkan Utk SKP hanya diberikan atas pokok pajak Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak terima SPPT/SKP atau sejak bencana atau sebab lainnya yg luar biasa
Pembetulan Pasal 16 UUKUP Salah tulis, salah hitung, kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam SPPT/SKP/STP
PEMBATALAN Pasal 36 UUKUP Objek Pajak tidak ada, Hak Subjek Pajak terhadap Objek Pajak batal (put.pengadilan), Objek Pajak menjadi Fasum/Fasos, Bukti lainnya
PER-25/PJ/2009 1.KEBERATAN DIAJUKAN ATAS : a. SPPT b. SKP 2. KEBERATAN DIAJUKAN DALAM HAL : a. PERBEDAAN LUAS OP BUMI &/ BANGUNAN b. PERBEDAAN NJOP BUMI &/ BANGUNAN c. PERBEDAAN PENAFSIRAN PERATURAN UU
KEBERATAN PBB Peraturan Pelaksanaan : - Pasal 15 dan 16 UU PBB - Per-25/PJ/2009 - SE-32/PJ/2009
KEBERATAN DAPAT DIAJUKAN SECARA: PER-25/PJ/2009 KEBERATAN DAPAT DIAJUKAN SECARA: Perseorangan atau kolektif untuk SPPT; Perseorangan untuk SKP PBB
SYARAT FORMAL PENGAJUAN KEBERATAN PBB (PERSEORANGAN) : PER-25/PJ/2009 SYARAT FORMAL PENGAJUAN KEBERATAN PBB (PERSEORANGAN) : Satu surat keberatan untuk 1 SPPT atau SKP PBB Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia Diajukan kepada Dirjen Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama Dilampiri asli SPPT atau SKP yang diajukan keberatan Dikemukakan jumlah PBB terutang menurut WP disertai alasan yang mendukung keberatan Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima SPPT atau SKP Surat keberatan ditandatangani oleh WP
DALAM HAL SURAT KEBERATAN DITANDATANGANI OLEH BUKAN WP : PER-25/PJ/2009 DALAM HAL SURAT KEBERATAN DITANDATANGANI OLEH BUKAN WP : a. Harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk WP orang pribadi dengan PBB terutang >Rp. 2.000.000,- atau WP Badan b. Harus dilampiri dengan surat kuasa untuk WP orang pribadi yang PBB terutang ≤ Rp. 2.000.000,-
SYARAT FORMAL PENGAJUAN KEBERATAN PBB (KOLEKTIF) : PER-25/PJ/2009 SYARAT FORMAL PENGAJUAN KEBERATAN PBB (KOLEKTIF) : Satu pengajuan untk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama; Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp. 200.000,- ; Diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama ;
PER-25/PJ/2009 SYARAT FORMAL PENGAJUAN KEBERATAN PBB (KOLEKTIF) : e. Diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat; f. Dilampiri asli SPPT yang diajukan keberatan; g. Mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan WP disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatan; h. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, keculai apabila WP melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
PERMINTAAN KETERANGAN TERTULIS PER-25/PJ/2009 PERMINTAAN KETERANGAN TERTULIS Untuk keperluan pengajuan keberatan PBB, WP dapat meminta keterangan secara tertulis tentang dasar pengenaan dan/atau penghitungan PBB terutang kepada KPP Pratama; KPP Pratama harus memberi keterangan yang diminta oleh WP dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan WP diterima; Jangka waktu pemberian keterangan tidak menunda jangka waktu pengajuan Keberatan.
PELAKSANAAN PENELITIAN PER-25/PJ/2009 PELAKSANAAN PENELITIAN Keputusan ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor dan penelitian di lapangan; Penelitian dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian; Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian lapangan ke WP;
PELAKSANAAN PENELITIAN PER-25/PJ/2009 PELAKSANAAN PENELITIAN Dalam hal kewenangan memberikan keputusan berada pada Kanwil DJP, penelitian dilaksanakan oleh : Kanwil DJP dalam hal letak Objek Pajak berada dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP; Kanwil DJP atau KPP Pratama dalam hal letak OP berada tidak dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP dan Keberatan diajukan perseorangan; KPP Pratama dalam hal letak OP berada tidak dalam satu Kabupaten/Kota dengan tempat kedudukan Kanwil DJP dan Keberatan diajukan secara kolektif.
BANDING PBB
Persyaratan Pengajuan Banding Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak atas keputusan Keberatan yang ditetapkan DJP; Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut; Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak; Dalam hal WP mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar saat keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;
TERIMA KASIH