PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Advertisements

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Pertemuan 10 Ketetapan Pajak Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi 12.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PENAGIHAN PAJAK.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
Materi 11.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TUGAS PERPAJAKAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK OLEH: SRINITA CONVIKA MI FERSIANA NCARONG.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Transcript presentasi:

PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK

SURAT KETETAPAN PAJAK Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambah (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

5. Jangka waktu penerbitan SKPKB Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, direktur jendral pajak dapat menrbitkan SKPKB. Walaupun dalam jangka waktu 5 tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila wajib pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana yang lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 1. Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 2. Penerbitan SKPKBT SKPKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPkBT

Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPTnya 3. Fungsi SKPKBT Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPTnya Sarana untuk mengenakan sanksi Alat untuk menagih pajak 4. Sanksi SKPKBT Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut 5. Jangka waktu penerbitan SKPKBT Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) 1. Pengetian SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang 2. Penerbitan SKPLB SKPLB diterbitkan untuk : Pajak penghasilan apabila jumlah kredit pajak atas jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang Pajak pertambahan nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang Pajak penjualan atas barang mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang

3. Fungsi SKPLB Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) 1. Pengertian Surat ketepan pajak nihil adalah surat ketapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak teruatang dan tidak ada kredit pajak 2. Penerbitan SKPN SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang , atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) 1. Pengertian Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda 2. Penerbitan STP STP dikeluarkan apabila : Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (selain : identitas pembeli, nama dan tanda tangan)

Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda f. Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak ; atau g. Pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (6a) Undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya 3. Fungsi STP Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut STP wajib pajak Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda Alatuntuk menagih pajak

4.Sanksi andministrasi STP Jumlah kekurangan pajak yang terutang (poin 2a dan 2b) ditambah dengan sanksi administrsi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP Terhadap pengusaha atau pengusaha kena pajak ( poin 2d, 2e atau 2f), selain wajib pajak menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak Terhadap pengusaha kena pajak (poin 2g) dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2% perbulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tangggal penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sampai dengan tanggal penerbitan surat tagihan pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan

5. Kekuatan Hukum STP Surat tagihan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalah hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa