Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Pertemuan 10 Ketetapan Pajak Matakuliah: J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun: 2005 Versi: 1 / 1.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Pertemuan 11 Penagihan Pajak
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi 12.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PENAGIHAN PAJAK.
Materi 11.
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
Materi 11.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Kuis Pertemuan 2.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
Transcript presentasi:

Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak) Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)

Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat menyimpulkan kewajiban dan hak dari fiskus pajak (Direktorat Jenderal Pajak)

Outline Materi Kewajiban Fiskus Hak Fiskus

Hak dan Kewajiban Fiskus Di samping Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Pemerintah yang menyelenggarakan tugas pelayanan, pembinaan dan penerangan/ penyuluhan (Fiskus) juga memiliki Hak dan Kewajiban.

Merahasiakan data Wajib Pajak. Kewajiban Fiskus (1) Membina Wajib Pajak. Menerbitkan SKPLB. Merahasiakan data Wajib Pajak.

Pembinaan Terhadap Wajib Pajak Kewajiban Fiskus (2) Pembinaan Terhadap Wajib Pajak Guna melaksanakan fungsi pembinaan sehubungan dengan penerapan self assessment system, DJP wajib melakukan pembinaan terhadap WP seperti dalam hal : Pelaksanaan pembukuan / pencatatan. Penghitungan besarnya pajak. Pelaporan kewajiban pajak. Pembuatan Faktur Pajak. Administrasi perpajakan. Dll

Kewajiban Fiskus (3) Penerbitan SKPLB Jika dalam suatu masa pajak, atau tahun pajak ternyata menurut penghitungan WP terjadi lebih bayar, WP dapat mengajukan permohonan pengembaliannya (restitusi). Setelah melalui proses penelitian / pemeriksaan oleh Fiskus, bila ternyata menurut ketentuan UU Perpajakan lebih bayar, maka Fiskus akan menerbitkan SKPLB untuk pengembalian lebih bayar pajak. Kerahasiaan Data Wajib Pajak Atas data WP yang ada dan disampaikan kepada Fiskus, dirahasiakan untuk kepentingan di luar DJP.

Hak Fiskus (1) Menerbitkan NPWP / Pengukuhan PKP secara jabatan. Menerbitkan ketetapan pajak (SKP, STP, SPPT). Menerbitkan Surat Paksa, dan melaksanakan penyitaan. Melakukan pemeriksaan dan penyegelan. Melakukan penyidikan. Menghapuskan dan mengurangkan sanksi administrasi.

Pengukuhan NPWP / PKP Secara Jabatan Hak Fiskus (2) Pengukuhan NPWP / PKP Secara Jabatan Sesuai dengan self assessment system, WP / PKP harus dengan sukarela / kesadaran sendiri mendaftarkan diri sebagai WP/ melaporkan sebagai PKP. Jika tidak, berdasarkan data dan informasi atau ekstensifikasi, dilakukan penetapannya secara jabatan. KPP akan memberikan NPWP dan NPPKP.

Hak Fiskus (3) Penerbitan Ketetapan Pajak : Atas pemeriksaan yg dilakukan, KPP akan menerbitkan ketetapan pajak (berupa SKP, STP, SPPT), sebagai dasar hukum besarnya penetapan pajak yang harus dibayar WP. Surat Paksa Dan Penyitaan : Bila hingga jatuh tempo pembayaran telah dilalui dan telah ditegor, maka atas utang pajak tersebut KPP (melalui Jurusita) menerbitkan dan melaksanakan Surat Paksa (SP), maupun Penyitaan (SPMP).

Hak Fiskus (4) Pemeriksaan Dan Penyegelan : Dalam menjalankan fungsi pembinaan, DJP melakukan pemeriksaan pajak terhadap WP untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau tujuan lain. Dalam hal WP tidak kooperatif, tidak memberikan dokumen / berkas yang diminta Pemeriksa, maka dilakukan penyegelan atas tempat dokumen / berkas tersebut. Penyidikan : Bila WP diduga melakukan tindak pidana perpajakan, maka akan dilakukan penyidikan terhadap WP tersebut. Penyidikan dilakukan oleh PPNS. Bila terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, akan diajukan ke Pengadilan untuk kelanjutannya.