Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu"— Transcript presentasi:

1 Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
MODUL 4 HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK A. Dosen memberikan pengantar sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan ( S.A.P.) yang menjelaskan secara umum sebagai berikut : 1. MENDAFTARKAN DIRI 2. PEMBUKUAN 3. PEMBAYARAN DAN PELAPORAN 4. KEBERATAN DAN BANDING B. Setelah memahami materi perkuliahan tersebut diatas, diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan tugas – tugas sebagai berikut : Tugas 1) Tugas 2) Tugas 3) a. Siapa sajakah yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP ? dan sebutkan fungsi NPWP ! b. Siapa sajakah yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ? Apa yang Saudara ketahui tentang penerbitan NPWP dan atau pengukuhan PKP secara jabatan ?. Jelaskan : a. Apa yang dimaksud dengan SPT ? b. Fungsi SPT PPh ? c. Fungsi SPT PPN ? d. SPT Tidak Lengkap dan apa akibat hukumnya ? e. Dikecualikan dari kewajiban SPT ? f. Sanksi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT ? Tugas 4) Tugas 5) Tugas 6) Tugas 7) Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu penting ? Jelaskan ! Jelaskan : a. Batas waktu pelunasan PPh Pasal 29 ? b. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak ? c. Jatuh tempo pembayaran Ketetapan Pajak ? d. Pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak ? Sejak kapan Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan dari mana saudara mengetahui berapa jumlah pajak terutang ? Kepada siapa Keberatan diajukan, terhadap apa saja Keberatan boleh diajukan ? Berikan contoh ! ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 1

2 untuk dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan
hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. - Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. 2. Menyelenggarakan Pembukuan : a. Dasar hukum pembukuan : : Pasal 1 angka 26 ( UU KUP ) : Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 28. ( 1 ) Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. ( 2 ) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 3

3 b. Untuk mengamankan kebijakan dan tujuan sistem perpajakan di Indonesia,
maka Pasal 28 UU KUP mensyaratkan agar WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan Walaupun sebagian besar prinsip dan kaidah serta aturan dan praktek pembukuan (akuntansi) diselenggarakan berdasarkan SAK ( Standar Akuntansi Keuangan ), namun dalam rangka mewujudkan fungsi perpajakan yang salah satunya adalah merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi dan alokasi sumber daya, ketentuan perpajakan mempunyai aturan tersendiri dalam menghitung jumlah pajak, yang dapat terjadi akan tidak sejalan dengan praktek akuntansi. Oleh karena itu dengan memahami terhadap aturan-aturan perpajakan maka penyelenggaraan pembukuan menurut aturan komersial dapat disesuaikan dengan ketentuan perpajakan ( menurut aturan fiskal ). Jadi akuntansi menurut aturan komersial yang sudah disesuaikan dengan aturan fiskal adalah merupakan bahan untuk pengisian SPT dalam rangka pelaksanaan Self Assessment. Dengan melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan menurut ketentuan Komersial ke Laporan Keuangan menurut ketentuan Fiskal, maka tidaklah diperlukan untuk membuat pembukuan doble / ganda. Sanksi tidak diselenggarakannya pembukuan. Pembukuan untuk pajak merupakan persyaratan mutlak yang tidak dapat ditawar lagi. Bagi wajib pajak yang seharusnya sudah mampu menyelenggarakan pembukuan namun karena sesuatu hal tidak ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 5


Download ppt "Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google