ORGANISASI, TATA KELOLA, TUGAS POKOK M. SAFAR NASIR
ORGANISASI UAD Kamus Besar Bahasa Indonesia Kesatuan (susunan dsb) yang terdiri atas bagian-bagian (orang dsb) dalam perkumpulan dsb untuk tujuan tertentu. Kamus Ilmiah Populer Penyusunan dan pengaturan bagian-bagian hingga menjadi suatu kesatuan, susunan dan aturan dari berbagai bagian sehingga merupakan kesatuan yang teratur, gabungan kerja sama (untuk mencapai tujuan tertentu). Berorganisasi Mempunyai organisasi; tersusun dengan baik dan teratur dalam suatu kesatuan.
Statuta UAD Struktur Organisasi UAD a. Senat Universitas; b. Pimpinan Universitas: Rektor dan Wakil Rektor c. Unsur Pelaksana Akademik; d. Unsur Pelaksana Administrasi; e. Unsur Penunjang.
TATA KELOLA PT YANG BAIK (GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE) Untuk mencapai tujuan menjadi unggulan pada seluruh misi universitas maka harus menerapkan prinsip dasar GUG Prinsip Dasar GUG: Credible (Kualitas Pejabat) - Fakta: Top Leader harus Dosen, Integritas, Kepemimpinan dan Kapasitas Manajerial
Lanjutan Prinsip Dasar GUG Transparansi (Kebenaran dan Obyektivitas) - Tell the truth: Transparency and Disclosure 3. Akuntabilitas dan Tanggung Jawab (Menepati Janji) - Keep your promise: Accountability dan responsibility 4. Adil - Be Fair
Fairness Transparency GUG Credibility Accountability Responsibility
Kredibilitas: Pamong harus memiliki kompetensi akademik, integritas (jujur, amanah, dll), cerdas, keterampilan leadership dan manajerial yang baik Transparansi Perbaikan kinerja & keterbukaan semua informasi yang akurat & scr tepat waktu & “timely” diumumkan Akuntabilitas Manajemen memiliki oversight yg efektif berdasarkan “power/otoritas/ diskresi” yg balance antara manajer tk bawah, tengah, stakeholders, top manajemen & auditors Responsi-bilitas Univ sbg anggota masy utk patuh kpd tata hukum & perundang-undangan dng memperhatikan kebutuhan masyarakat Keadilan Bagi stakeholders minoritas (gender, ekonomi, geografi, dll) terlindungi dari kecurangan (fraud), “self-dealing”, atau “other insider wrong doing”
TUGAS POKOK DOSEN Permendikbud RI No. 49 Thn 2014 Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Statuta UAD Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap terdiri atas dosen tetap persyarikatan dan dosen negeri dipekerjakan.