ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN (GESETZGEBUNGSWISSENSCHAFT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
NILAI-NILAI NURANI (VALUES OF BEING)
NORMA DALAM MASYARAKAT
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
FAKULTAS HUKUM UPN "VETERAN" JATIM SURABAYA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Prodi Agribisnis FP UNS
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
TEORI PENEMUAN HUKUM Peristilahan; Batasan Penemuan Hukum;
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
Jalur-jalur Pengadilan
Assalamu’alaikum bismillah...
SUB POKOK BAHASAN 5 DOMISILI.
NORMA DAN SUSUNAN NORMA DALAM NEGARA
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7
Manusia dan pandangan hidup
Dilema pendekatan thd perancangan kota
Kuliah ke 3 dan 4 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT.
@orinton Purba,SS, SH Diselengarakan oleh INRED JAKARTA Hotel Ibis, 20 Agustus 2007 Orinton Purba, SS, SH. Pelatihan Legal Drafting Rancangan Peraturan.
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
Materi Ke-5: Karakteristik Norma Hukum
HUKUM LINGKUNGAN DAN PELAKSANAANNYA
ABDUL HAKIM\TEORI BIROKRASI
Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia
HUKUM LINGKUNGAN HAESTI SEMBIRING.
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
Penegakan Hukum Lingkungan
BAB I PENGANTAR.
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
KEKUASAAN DAN WEWENANG
PERTEMUAN KE 5 PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK.
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Hukum Internasional dalam HDI
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Perubahan Sosial Muhammad Noor Hidayat
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
ETIKA, NORMA, KAIDAH, DAN ETIKET
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERDATA.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM PERDATA.
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
Kaidah/Norma Sosial.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ABDUL HAKIM\TEORI BIROKRASI
ISTILAH DAN PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN (GESETZGEBUNGSWISSENSCHAFT)

Merupakan suatu cabang ilmu yg mula-mula berkembang di Eropah Barat, terutama di negara yg berbhs Jerman. Tokoh-tokoh utama y mencetuskannya : - Peter Noll (1973) - Jurgen Rodig (1975) - Burkhardt Krems (1979) - Werner Maihofer (1981) - S.O van Poelje (1980) di - W.G van der Velden (1988) Belanda

Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan merupakan ilmu y interdisipliner y berhbngan dgn ilmu politik dan sosiologi Scr grs bsr terbagi 2 yaitu : 1. Teori Per-UU : berorientasi pd mencari kejelasan & kejernihan makna (pengertian) dan bersft kognitif 2. Ilmu Per-UU : berorientasi pd melakukan perbuatan dlm hal pembentukan PP & bersft normatif

Arti per-UU : 1. Proses pembentukkan/ proses membentuk peraturan-peraturan negara, di tingkat Pusat & daerah 2. Segala peraturan negara y merupakan hsl pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah

NORMA Adalah aturan/pedoman atau ukuran y hrs dipatuhi oleh seseorg dlm hub.nya dgn sesamanya ataupun dgn lingk.nya Berasal dari bhs latin Dlm bhs Arab disbt kaidah

Scr umum norma memp. 4 btk : Norma agama : berasal dari maha kuasa y diturunkan kpd man. spy hidupnya mencapai kedamaian dan ketentraman y jk dipatuhi, diyakini para pemeluknya pasti menjd org y taat hkm 2. Norma kesopanan : aturan y dibuat u terciptanya ketentraman di suatu lingk. Masy ttt.

3. Norma kesusilaan : aturan hdp y berpst pd kalbu/hati nurani man 3. Norma kesusilaan : aturan hdp y berpst pd kalbu/hati nurani man. ttg sesuatu y baik atau buruk. Norma ini bersft universal (berlaku menyeluruh) 4. Norma hukum : aturan/ketentuan yg tertulis ataupun tdk tertulis y bersft mengatur, mengikat serta memp. sanksi y jelas/bebas demi tercapainya tata hkm

Jenis – jenis norma hukum Norma hkm umum Adalah aturan hkm y bersft umum & diberlakukan kpd sebuah masy. Warga negara y mendiami suatu wilayah negara ttt. Cth : Barang siapa yg menghilangkan nyawa org lain di pidana b. Norma hkm individu : Adalah jenis norma hkm y jelas menilai adreases (alamat y dituju) & jlh org atau objek yg dituju sdh ttt. Cth : Syafei bin Muhammad Sukri yg bert4 tinggal di Jln Flamboyan no 10 Jakarta.

C. Norma Hukum Yg bersft Abstrak Adalah Suatu norma hkm yg melht pd perbuatan seseorg y tdk ada btsnya dlm arti tdk konkret. Norma ini merumuskan suatu perbuatan itu scr abstrak Cth : mencuri, membunuh dan menebang D. Norma Hkm Konkret Adalah suatu norma hkm yg melht perbuatan seseorg itu scr lbh nyata (konkret) Cth : 1. Menebang phn mahoni di pinggir jln Sudirman 2. Membunuh dgn menggunakan pisau

Dari sft-sft norma hkm yg umum-individual dan norma hkm yg abstrak-konkret, kt mendptkan 4 kombinasi dari paduan norma- norma tsb, yaitu : Norma hkm umum-abstrak Norma hkm umum-konkret Norma hkm individu-abstrak Norma hkm individu-konkret

B. Norma Hkm umum-konkret Adalah suatu norma hkm ditujukan kpd umum & perbuatannya sdh ttt. Cth : Setiap org dilarang menebang pohon yg terltk di pinggir jln sudirman C. Norma Hkm individu-abstrak Adalah norma hkm yg ditujukan u seseorg atau org ttt & perbuatannya bersft abstrak Cth : Si Badu y bert4 tinggal di Jln Mangga No 15 Jakarta di larang mencuri A. Norma hkm umum-abstrak Adalah suatu norma hkm yg ditujukan kpd umum & perbuatannya msh bersft abstrak Cth : 1. Setiap warga negara dilarang mencuri 2. Setiap petani dilarang menebang pohon di hutan

D. Norma hkm Individual-konkret Adalah suatu norma hkm yg ditujukan utk seseorg atau orang-orang ttt dan perbuatannya bersft konkret Cth : Syafei bin Muhammad Sukri yg bert4 tinggal di Jln Flamboyan no.10 Jakarta diberi izin mendirikan rmh di atas tanah yg terltk di samping t4 tinggalnya yaitu jln Flamboyan No. 12 Jakarta yg merupakan miliknya.

Dari segi daya berlakunya norma hkm terdiri dari : - Norma hukum yg berlaku sekali-selesai (einmahlig) adalah norma hkm yg berlakunya hanya 1 kali sj stlh itu selesai, jd sftnya hanya menetapkan sj. Cth : SK pengangkatan PNS atas nama Mr Abdul Rahman - Norma hukum yg berlaku terus-menerus (dauerhaftig) adalah norma hkm yg tdk dibts wkt, dpt berlaku kapan sj scr terus-menerus sampai peraturan itu dicabut atau di ganti dgn peraturan yg baru

Cth : UU No. 4 thn 1982 diganti/direvisi dgn UU No. 23 tahun 1997 ttg Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 22 thn 1999 direvisi dgn UU No. 23 thn 2004 ttg Pemerintah Daerah