Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04 Matakuliah : CB122 / Character Building II Tahun : 2007 Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
Topik 4: Bangsa Dan Negara (2) MATERI Wawasan Nusantara Ketahanan Nasional Kedaulatan Rakyat Demokrasi Partai Politik Pemilihan Umum Hak Azasi Manusia Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
A. Wawasan Nusantara adalah : Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan, dengan semua aspek kehidupan yang majemuk, dan bertekad menjadikannya satu tanah air tempat domisili bangsa Indonesia Fungsinya : sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun seluruh rakyat warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
B. Ketahanan Nasional Adalah : Kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia: Pengembangan kekuatan nasional dengan mewujudkan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang untuk seluruh aspek kehidupan secara terpadu
C. Kedaulatan Rakyat Merupakan hak, kekuasaan mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung dan tanpa kecuali. Tidak ada pihak, baik di dalam maupun di luar negara yang diminta ijin untuk menetapkan / melakukan sesuatu
C. Kedaulatan Rakyat Kedaulatan kedalam : Masalah apa saja dapat menjadi bahan penentuan negara, dan bahwa dalam hal ini negara tidak tergantung dari pihak yang mempunyai wewenang lebih tinggi. Kedaulatan keluar: Tidak ada pihak di luar negara yang berhak untuk mengatur sesuatu dalam wilayah negara itu Batas-batas kedaulatan rakyat : Pemerintah negara tetap dibawah kontrol masyarakat Kedaulatan rakyat tidak bahwa segala keputusan harus diambil langsung oleh rakyat Rakyat tidak langsung membuat UU, melainkan melalui wakil yang mereka pilih
D. DEMOKRASI Kekuasaan berada di tangan rakyat Menjamin adanya: Perlindungan konstitusional Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak Pemilihan umum yang bebas Kebebasan untuk menyatakan pendapat Kebebasan berserikat dan beroposisi Pendidikan kewarganegaraan
E. PARTAI POLITIK Suatu kelompok terorganisisr, dengan orientasi, nilai dan cita-cita yang sama, bertujuan secara konstitusional merebut kekuasaan politik untuk bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka Berfungsi sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik dan manajemen konflik
F. PEMILIHAN UMUM Adalah : cara memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta Presiden dan wakil Presiden di sebuah negara demokrasi, yang diselengrakan secara berkala dan terus menerus. Azasnya: Langsung – Umum – Bebas – Rahasia – dan Bekerjasama. Sikap : Jujur dan adil Maksud dan tujuan : adalah agar wakil-wakil rakyat benar-benar dipilih oleh rakyat, berasal dari rakyat, dan akan bekerja untuk kepentingan rakyat
G. Hak Azasi manusia Hak-hak yang dimiliki oleh manusia karena martabatnya sebagai manusia. Atau hak-hak yang melekat pada kodrat kita sebagai manusia. Bertujuan mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan sewenang-wenang aparat negara. Pelaksanaan HAM di Indonesia: Sekarang perangkat hukumnya dapat dianggap memadai. Yang penting ditingkatkan adalah komitmen dan kehendak baik seluruh elemen bangsa untuk melaksanakanya.
Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional Hal yang perlu mendapat perhatian : Adanya ketidak-siapan menghormati perbedaan dan menerima kemajemukan yang ada Munculnya ketidak-adilan, konflik horizontal dan vertikal atas dasar perbedaan yang ada. Untuk memulihkan keadaan: Perlu rekonsiliasi Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” perlu semakin dihayati Kita membutuhkan keteladanan.