Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si."— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

2 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia menurut UU No. 39/1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan YME. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

3 Hak sosial politik (hak alamiah) Hak sosial ekonomi – sosial budaya
Ruang Lingkup HAM Hak sosial politik (hak alamiah) Hak sosial ekonomi – sosial budaya Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

4 Tujuan HAM Tujuan pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

5 Perkembangan HAM di Dunia
Magna Charta (Piagam Agung 1215) Bill of Rights (UU hak 1689) Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen (Deklarasi HAM dan Warga negara Prancis Tahun 1789) Bill of Rights (UU hak Virginia 1789) Declaration of Human Rights PBB (1948) Piagam Atlantik Charter (1941) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

6 Perkembangan HAM di Indonesia
Periode sebelum kemerdekaan ( ) Budi Utomo (hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat) Perhimpunan Indonesia (hak untuk menentukan nasibnya sendiri) Sarekat Islam (Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan diskriminasi rasial) Partai Komunis Indonesia (hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

7 Partai Nasional Indonesia (Hak untuk memperoleh kemerdekaan)
Indische Party (Hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama) Partai Nasional Indonesia (Hak untuk memperoleh kemerdekaan) Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia (Hak untuk menentukan nasib sendiri, mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul, persamaan dimuka hukum, turut dalam penyelenggaraan negara) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

8 Periode sesudah kemerdekaan (1945 - sekarang) Periode 1945-1950
Hak untuk merdeka Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen Periode Pemikiran HAM pada periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

9 Periode Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

10 Periode Tahun 1967, berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materil yang diberikan kepada Mahkamah Agung. Tahun , pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensif, represif yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif terhadap HAM. Tahun 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan Komnas HAM sesuai dengan Keppres No. 50 Tahun 1993. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

11 Periode 1998-sekarang Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan pemerintahan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

12 HAM pada Tatanan Global dan di Indonesia
HAM menurut konsep negara-negara Barat Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak. Ingin mendirikan federasi rakyat bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas. Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. Hak asasi lebih dulu ada dari pada negara. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

13 HAM menurut konsep sosialis
Hak asasi hilang dari individu dan terintegarsi dalam masyarakat. Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada. Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila menghendaki. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

14 HAM menurut konsep-konsep bangsa Asia dan Afrika
Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya. Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan untuk keluarga. Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

15 Kemerdekaan dan keamanan badan
HAM Menurut Konsep PBB Hak untuk hidup Kemerdekaan dan keamanan badan Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

16 Hak untuk mendapat hak milik atas benda’
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan Hak untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat Hak untuk berapat dan berkumpul Hak untuk mendapatkan jaminan sosial Hak untuk mendapatkan pekerjaan Hak untuk berdagang Hak untuk mendapatkan pendidikan Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si


Download ppt "Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google