Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan."— Transcript presentasi:

1

2 Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat

3 Standar Kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Kompetensi Dasar: Menguraikan hakikat, hukum dan kelembagaan HAM Mendeskripsikan kasus pelanggar an dan upaya penegakkan HAM Menghargai upaya perlindungan HAM Menghargai upaya penegakkan HAM

4 HAK ASASI MANUSIA

5 A. Pengertian ham Hak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang berakal budi. Dengan demikian Hak Asasi Manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

6 John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

7 Kapan Hak Asasi Manusia itu mulai melekat dalam tiap individu
Kapan Hak Asasi Manusia itu mulai melekat dalam tiap individu? Sejak manusia lahir ke dunia, manusia telah membawa hak asasi dari Tuhan.

8 Secara mendasar, hak asasi manusia meliputi:
Hak untuk hidup, Hak untuk merdeka, Hak untuk memiliki sesuatu.

9 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tersebut mengatur 10 macam hak dan kebebasan manusia sebagai berikut. hak untuk hidup (pasal 9), hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10), hak mengembangkan diri (pasal 11 s.d. 16), hak memperoleh keadilan (pasal 17 s.d. 20), hak atas kebebasan pribadi (pasal 21 s.d. 27), hak atas rasa aman (pasal 28 s.d. 35), hak atas kesejahteraan (pasal 36 s.d. 42), hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 s.d. 44), hak wanita (pasal 45 s.d. 51), dan hak anak (pasal 52 s.d. 66).

10 Tugas terstruktur Coba cermati tindakan orang-orang di sekitarmu baik di lingkungan sekolah ataupun di sekitar rumah. Kemudian tuliskan (minimal 3) tindakan / perilaku orang-orang tersebut yang termasuk dalam: Tindakan yang tidak melanggar HAM! Tindakan yang melanggar HAM!

11 B. Sejarah pengakuan ham
a. Piagam Madinah Piagam ini lahir di Madinah pada abad VII Masehi. Isi dokumen ini mengatur tentang hubungan antara kaum Muslim, Yahudi dan Nasrani, persamaan seluruh umat manusia, mengutamakan perdamaian, kebaikan dan keadilan. b. Piagam Magna Charta Piagam Magna Charta lahir di Inggris, pada tahun Secara konstitusional kekuasaan raja di Inggris sudah dibatasi oleh piagam ini. Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia.

12 c. Declaration of Rights
Deklarasi ini lahir di Inggris dan setelah disahkan oleh parlemen namanya menjadi Bill of Rights (1689). Deklarasi ini isinya antara lain membuat undangundang dan pajak harus sei in parlemen. Kemudian parlemen mempunyai hak kebebasan berbicara, mengubah putusan raja, dan warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing. d. Declaration of Independence of America Deklarasi ini merupakan pernyataan kemerdekaan Amerika pada tanggal 4 Juli Dalam pernyataan ini disebutkan bahwa semua manusia itu dianugerahi hak hidup, hak kebebasan dan hak milik (life, liberty, and property) oleh Tuhan.

13 e. La Declaration des Droits del homme et du Citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara atau rakyat) Pernyataan ini lahir dan dirumuskan pada awal Revolusi Prancis pada tanggal 27 Agustus Isinya antara lain: Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak yang sama. Hak-hak itu adalah hak memperoleh kebebasan (liberte), hak milik, keamanan, dan hak menentang penindasan (egalite and fraternite). Rakyat adalah sumber dari segala kedaulatan. Merdeka adalah bertindak sesuka hati, asalkan tidak merugikan orang lain. f. The Four Freedom Pernyataan kemerdekaan dinyatakan oleh F. D. Roosevelt pada tahun Isi pernyataan kebebasan/kemerdekaan ini yaitu: Kebebasan berbicara dan berpendapat (Freedom of Speech and Expression). Kebebasan memeluk agama (Freedom of Religion). Kebebasan dari rasa takut (Freedom of Fear). Bebas berkeinginan (Freedom of Want).

14 g. Universal Declaration of Human Rights
Ini pernyataan Hak-hak Asasi Manusia se-dunia yang diterima dan disetujui oleh PBB, pada tanggal 10 Desember Deklarasi ini merupakan hasil kinerja komisi hak asasi manusia (Commision of Human Rights) yang didirikan pada tahun 1946 oleh PBB. Isi dari deklarasi ini menyatakan bahwa manusia itu dilahirkan sama dalam martabat dan hak-haknya. Setiap orang berhak akan hidup, merdeka, dan keamanan dirinya, dan tak seorangpun boleh dihukum atau dianiaya secara kejam dan tidak manusiawi. Berdasarkan pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia yang telah disetujui PBB, maka tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia se-dunia.

15 C. Dasar hukum pelaksanaan ham di indonesia
Jaminan dan perlindungan HAM di Indonesia tertuang dalam instrumen (hukum) nasional, yaitu: Pancasila UUD 1945 Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, dan Berbagai konvensi yang diratifikasi.

16 1. Pancasila Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengakuan bahwa memeluk agama atau menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan merupakan hak yang paling asasi. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia berserta hak asasi. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menunjukkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Semua warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama dari negara.

17 Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
berisi pengakuan akan persamaan harkat dan martabat manusia yang berarti pula mengakui persamaan hak asasi manusia. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Menunjukkan pengakuan bahwa tiap-tiap orang berhak hidup layak, dijamin adanya hak milik, hak atas jaminan sosial dan hak atas pekerjaan.

18 2. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tercermin dalam alinea pertama, ketiga, dan keempat. UUD 1945 memuat pasal-pasal tentang hak asasi manusia secara khusus. Hak-hak asasi manusia tersebut diatur dalam pasal 28A sampai dengan 28J,

19 HAM dalam Pembukaan UUD ) Makna yang terkandung dalam alinea pertama adalah kemerdekaan itu adalah hak asasi setiap bangsa. 2) Makna yang terkandung dalam alinea kedua bahwa rakyat akan diperjuangkan untuk menikmati kemerdekaan, keadilan, dan kemakmuran.

20 3) Makna yang terkandung dalam alinea ketiga adalah bahwa kemerdekaan adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa 4) Makna alinea keempat adalah bahwa negara menjadi pelindung segenap warga negara tanpa kecuali.

21 Hak asasi manusia dalam Pasal-pasal UUD 1945 terdapat di Bab XA UUD 1945 (hasil amandemen), antara lain: • hak untuk hidup (Pasal 28A); • hak berkeluarga (Pasal 28B); • hak mengembangkan diri (Pasal 28C); • hak keadilan (Pasal 28D); • hak kemerdekaan (Pasal 28E);

22 • hak berkomunikasi (Pasal 28F); • hak keamanan (Pasal 28G); • hak kesejahteraan (Pasal 28H); • hak perlindungan (Pasal 28I); • kewajiban asasi (Pasal 28J).

23 3. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR yang lahir di era reformasi berisi hal-hal berikut. Menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh warga masyarakat. Menugaskan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

24 4. UU No.39 tahun 1999 tentang HAM Pengaturan hak asasi manusia dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan konvensi-konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum dalam pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM).

25 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Undang-undang ini diharapkan dapat mencegah tekanan-tekanan fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam penegakan hukum.

26 6. Undang-undang No 26 Tahun 2009 Tentang Pengadilan HAM Pengadilan HAM untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang berat dan keamanan dan perdamaian di Indonesia.

27 7. Undang- undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga 8. Kepres RI No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

28 5. Konvensi yang diratifikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

29 D. Lembaga perlindungan ham
Lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia berdiri agar pelaksanaan, pengawasan, pengamanan hak asasi manusia dapat berjalan lebih baik, dan bertanggung jawab melindungi hak-hak warga negaranya. Lembaga-lembaga itu antara lain:

30 1. Kepolisian Lembaga kepolisian ini sebagai lembaga yang paling awal, dalam menangani berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat, termasuk menangani dan menindaklanjuti kasus pelanggaran hak asasi manusia.

31 2. Kejaksaan Kejaksaan ini adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

32 3. Pengadilan Lembaga pengadilan yang dimaksud disini adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.

33 4. Mahkamah Agung Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang berhak mengadakan kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat terakhir dari pengadilan-pengadilan lain dalam semua lingkungan peradilan.

34 5. KOMNAS HAM Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdidikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

35 6. Komisi Perlindungan Anak Indonesia

36 7. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

37 8. Lembaga Swadaya Lain Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disini antara lain Kontras (Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), YLBHI, Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), dan lain-lain.

38


Download ppt "Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google