PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum. Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3, An-Nuur, 24 : 32) Hadis UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( pasal 1 ). Kompilasi Hukum Islam ( KHI ),pasal 2
Tujuan dan Fungsi Pernikahan Menciptakan keluarga sakinah berlandaskan mawaddah wa rahmah ( Q.S. Ar-Ruum, 30 : 21) Menjaga pandangan mata dan menjaga kehormatan ( H.R.Bukhori) Memperoleh keturunan ( H.R. Ahmad )
Prinsip pernikahan Islam Kebebasan memilih Mawaddah Rahmah Amanah Mu’asyarah bil ma’ruf
Praktek Perkawinan Sebelum Datangnya Islam Pernikahan dengan ibu tirinya. ( Q.S. An-Nisa,4 : 22-24 ) Pernikahan saling bertukar isteri Suami mengijinkan isteri bersetubuh dengan pria lain untuk mendapatkan keturunan yang baik. Pernikahan dengan tawanan perempuan tanpa mahar. Poligami tanpa batas Pernikahan muth’ah
Perbedaan konsep wali dan mahar, sebelum dan sesudah Islam Sebelum Islam wali dianggap sebagai bentuk kuasa dan wewenang laki-laki atas perempuan, atau peniadaan hak atas perempuan. Sesudah Islam, wali sebagai pemandu dan pembimbing perempuan Arab yang pada waktu itu relatif masih terbelakang.
************* Konsep Mahar Sebelum Islam, Mahar dianggap sebagai bentuk harga dari seorang pengantin perempuan Sesudah Islam, mahar adalah bentuk kesungguhan cinta kasih yang diwujudkan dalam shaduqat (pemberian).
Kontroversi dalam Praktek Pernikahan Poligami Pernikahan Siri Nikah Mut’ah Nikah Beda Agama
Poligami Dasar Hukum, Q.S. An-Nisa,4 : 3 dan 129. Latar belakang turunnya ayat : Pasca perang Uhud, banyak janda dan anak yatim yang harta bendanya tidak terurus. Penekanan pada konsep keadilan, bukan pada bilangan isteri. Pembatasan jumlah isteri, dari yang tanpa batas, menjadi maksimal empat dengan tetap mengedepankan asas monogami.
….. Lanjutan …. Praktek poligami Rasulullah pendekatan sosial dan pendekatan dakwah, bukan pendekatan seksual. Selama 28 tahun Rasulullah menerapkan monogami hanya dengan Siti Khadijah. Praktek poligami saat ini lebih banyak madlarat daripada maslahahnya.
==== lanjutan…….. Surat An-Nisa’,4 : 3 bukan merupakan anjuran untuk berpoligami apalagi disunahkan. Tetapi merupakan respon atas kondisi dan situasi yang terjadi pada waktu itu. Dampak negatif : kecemburuan, persaingan tidak sehat, saling iri, anak-anak terlantar, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain.
Pernikahan Siri Pengertian – Perbedaan dengan Nikah resmi Hukumnya dalam Islam dan UU Negara Faktor Penyebab dilangsungkannya Dampak-dampak positif dan negatif Solusi
******** Pengertian : Pernikahan yang meskipun telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai ketentuan syar’i, namun tidak dicatatkan di KUA/ Pegawai Pencatat Nikah. Perbedaan : Nikah Resmi mempunyai akta nikah, sah secara agama dan secara hukum Nikah Siri Tidak ada akta nikah, sah secara agama, tidak sah secara hukum.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Status Hukumnya Secara Hukum Islam, nikah siri adalah sah dimata Allah selama pelaksanaannya memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i, seperti adanya calon mempelai, wali,dua orang saksi, mahar, ijab dan qabul.
~~~~~~ Secara Hukum Nasional, nikah siri tidak sah secara hukum, karena merupakan pelanggaran terhadap UU no.1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
**************** Faktor Penyebab dilangsungkannya : Menghindari zina Belum ada kesiapan moril dan materiil Menghindari prosedur yang berbelit Tidak ada biaya untuk administrasi pernikahan Alasan untuk bisa berpoligami Dan lain-lain.
--------------- Dampak Positif sah secara agama terhindar dari pergaulan bebas dan dosa ada ketenangan batin
…….. Dampak Negatif tidak ada kepastian hukum status anak tidak jelas, karena tidak ada bukti autentik dari pernikahan orang tuanya. bila terjadi perceraian,isteri dan anak tidak akan mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan misalnya, hak waris, hak asuh,hak pendidikan anak dan sebagainya. memunculkan imej negatif di kalangan masyarakat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
====== Solusi Segera lakukan Itsbat Nikah Pengajuan ke Pengadilan Agama agar memperoleh penetapan pernikahan dengan akta nikah sebagai buktinya. Walimatul Ursy jika dimungkinkan. Menghindari pandangan negatif masyarakat, pernikahan perlu di I’lankan
Pernikahan Mut’ah Pengertian : Pernikahan yang didasarkan pada jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Hukumnya: Pernikahan tersebut pernah terjadi pada masa Rasulullah, namun kemudian Rasul melarangnya : “ Saya pernah membolehkanmu melakukan nikah mut’ah, namun Allah telah melarangmu sampai hari akhir Pengadilan”.
``````` Kalangan Syiah Isna Asyariyah sepakat bahwa nikah mut,ah diperbolehkan atas dasar Q.S. An-Nisa’,4 : 24. Jumhur ulama melarang praktek nikah tersebut, karena hanya didasarkan pada kesenangan semata dan dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut menyalahi tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam, yaitu mewujudkan konsep keluarga sakinah yang dilandaskan pada rasa kasih sayang yang harus dibina dan dipupuk secara berkelanjutan.
Penutup Perkawinan merupakan penyatuan dua manusia pada bentuk asal yang paling hakiki ( nafsun wahidah – Q.S. Al-A’raf,7: 189), juga merupakan bentuk keterkaitannya dalam satu kesatuan (min anfusikum- Q.S. Ar-Ruum, 30 : 21), yang akan dijadikan landasan dalam mewujudkan rasa cinta kasih, saling menyayangi, saling menghargai dan saling memotivasi menuju terciptanya rumah tangga yang bermartabat di hadapan Allah swt.