Rachmi Sulistyarini, SH MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kompetensi Peradilan Agama
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Hukum keluarga.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERWALIAN.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
PERWALIAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Tim Pengajar Hukum Perdata
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

Rachmi Sulistyarini, SH MH HUKUM PERKAWINAN disampaikan dalam acara pembekalan bagi peserta Program Pemberdayaan Masyarakat 2015 Rachmi Sulistyarini, SH MH

Mengapa perlu perkawinan dan hukum perkawinan Ada 3 peristiwa penting dalam kehidupan manusia; Kelahiran Perkawinan Kematian Ketiga peristiwa tersebut memerlukan dokumen otentik untuk memperoleh kejelasan status

Pentingnya dokumen Peristiwa kelahiran : untu menetukan kejelasan status asal usul anak : dilahirkan oleh ibu siapa dan bapak siapa Asal usul anak ditentukan oleh akta kelahiran Lahirnya anak menyatakan bahwa ia sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban Merupakan bukti otentik

Pentingnya dokumen Peristiwa perkawinan : untuk menentukan kejelasan status hukum dari pasangan, siapa nama calon suami , siapa calon istri, apakah terjadi pada perkawinan pertama atau kedua dst ( untuk Islam) Untuk menentukan apakah ada halangan untuk menikah atau tidak Apakah pelaksanaannya sudah mengikuti regulasi atau aturan yang berlaku atau tidak Merupakan bukti otentik Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat( catatn sipil atau pegawai pencatat nikah)

Pentingnya dokumen Peristiwa kematian : untuk menentukan ada peristiwa penting telah ada kematian Sebagai akta otentik Terkait dengan peristiwa hukum lain seperti waris ( untuk waris Islam dan waris BW , kematian merupakan unsur mutlak) Adanya kematian , tidak ada lagi kekuasaan orang tua. Sebagai penentuan status yang jelas adanya perwalian

Apakah dasar hukum bagi hukum perkawinan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang Undang perkawinan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahnu 1983 jo PP nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Kompilasi hukum Islam

Apakah dasar perkawinan Dasar perkawinan liputi : pengertian, tujuan , syarat sah dan asas perkawinan . Pengertian dan tujuan menurut Undang Undang Perkawinan terdapat pada pasal 1UU nomor 1 tahun 1974 “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”

Apakah Perkawinan Menurut pasal 2 KHI : “ perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah” Pasal 3 : “perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah, dan rahmah” Penekanan khusus untuk yang beragama Islam

Bagaimanakah syarat sahnya perkawinan Pasal 2 U U no 1 tahun 1974 Ayat (1) : perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya itu Ayat (2) : Tiap Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku

Bagaimanakah sahnya perkawinan menurut Islam Pasal 4 KHI : “ Perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal2 ayat (1) undang Undang omor 1 tahun 1974” Menurut hukum Islam: sahnya perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan yang dimaksud rukun dan syarat perkawinan adalah: harus ada Calon suami Calon istri Wali nikah Dua orang saksi Ijab dan qobul

Apakah asas perkawinan Pasal 3 UUP : Pada asanya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya mempunyai seorang istri seorang wnita hanya boleh mempunyai seorang suami (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak fihak yang bersangkutan Menganut asas MONOGAMI , sifatnya relatif artinya dapat disimpangi sepanjang agama mereka mengijinkan

Apakah syarat poligami Apabila memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif Pasal 4 UUP : Mengajukan permohonan kepaga pengadilan di daerah tempat tinggalnya Pengadilan memberi ijin jika (syarat alternatif): Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri Istri dapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Syarat kumulatif –poligami Ada persetujun dari istri/istri Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan keperluan hidup istri dan anak anaknya Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri istri dan anak anak mereka

Apakah syarat perkawinan Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai Usia perkawinan unt lakilaki 19 tahun dan 16 tahun untuk perempuan Harus ada ijin orang tua jika belum usia 21 tahun Tidak ada larangan menikah

Pencegahan perkawinan Terjadi jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat syarat perkawinan Perkawinannya belum berlangsung Pencegahan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan da dengan memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinanapabila permohonan dikabulkan tidak ada akibat hukum Perkawinan belum dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut

Apakah pembatalan perkawinan Pembatalan perkawinan terjadi manakala perkawinan yang berlangsung tidak memenuhi syarat perkawinan Perkawinannya sendiri sudah terjadi Pembatalan diajukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan menurut ketentuan Undang Undang seperti diatur dalam pasal 23 UUP Pengajuan pembatalan perkawinan ditujukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan

Kapan berlakunya pembatalan perkawinan Batalnya perkawinan dimulai SETELAH keputusan pengadilan memunyai kekuatan hukum tetap Berlakusejak berlangsungnya perkawinan Keputusan tersebut tidak berlaku surut terhadap anak anak yang dilahirkan, suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik dan pihak ketiga lainnya sepanjang menera memperoleh hak hak dengan itikad baik

Haruskah ada perjanjian perkawinan Tidak ada keharusan perjanjian perkawinan Dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dari calon pasangan Dibuat pada saat atau sebelum perkawinan berlangsung Perjanjian perkawinan harus dibuat dalam bentu tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan

Apakah ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan Perjanjian tidak dapat disahkan bilamana melanggat batas batas hukum , agama dan kesusilaan Perjanjian tersebut dimulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan Selama perkawinan berlangsung , perjanjian tersebut tidak dapat diubah , ecuali kedua belah pihak adapersetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga

Apakah hak dan kewajiban suami istri Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami Masing masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga Suami istri wajib saling cinta mencintai hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain Suami wajib melindungi istri dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemempuanya Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik baiknya

Bagaimanakah pengaturan harta benda dalam perkawinan Ada dua macam harta benda dalam perkawinan Harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung Harta bawaan yaitu harta yang dibawa masuk dalam perkawinan sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing masing sepanjang tidak ditentukan lain

Bagaimana memperlakukan harta bersama dan harta bawaan Terhadap harta bersama, suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua pihak Terhadap harta bawaan/asal , suami dam istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya Bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukum nya masing masing

Apakah penyebab bubarnya perkawinan Perkawinan putus atau bubar karena 3 hal Karena kematian Karena perceraian Karena atas putusan Pengadilan Akta yang membuktikan kematian adalah akta kematian dari pejabat yang berwenang Akibatnya salah satu pasangan yang masih hidup menjadi wali dari anak anak mereka yang belum dewasa

Bagaimana pengaturan tentang perceraian Ada dua macam perraian : Cerai talak Cerai gugat Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan Perceraian dilakukan harus cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan dapat rukun sebagai suami istri

Apakah alasan perceraian Pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975 Salah satu pihak berbuat zina,pemabok,penjudi yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turuttanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah Mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih Salah satu pihak melakukan penganiayaan Salah satu pihak mendapat cacat badan dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga

Apakah akibat hukum perceraian Putus hubungan hukum antara suami dan istri Baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri

Bagaimanakah pengaturan Kedudukan anak Status hukum anak sah bila anak dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah Anak yang dilahirkan diluar perkawinan sah mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan kerabat ibunya( pasal 43 UUP) Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat, mempunyai hubungan perdata dengan bapaknya jika dapat dibuktikan dengan alasan medis ( putusan Mahkamah Konstitusi ) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya bilamana dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat perzinaan tsb

Pengaturan hak dan kewajiban orang tua- anak Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka sebaik baiknya Berlaku ketentuan alimentasi Anak yang belum berumur 18 tahun berada dibawah kekuasaan orang tua Orang tua mewakili anak mengenai segalaperbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan Apabila anak tidak dibawah kekuasaan orang tua maka ia berada dibawah perwalian Asal usul anak dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang