PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI : Berasal dari bhs Inggris co-operation (usaha bersama). DEFINISI KOPERASI :1.Muh.Hatta (1994)”koperasi didirikan sbg persekutuan kaum lemah utk membela keperluan hidupnya.utk mencapainya dgn ongkos semurah2nya,didahulukan keperluan bersama,bukan keuntungan.
2. ILO (dikutip oelh edilius & Sudarsono,1993) :”Koperasi ialah suatu kumplan org yg memiliki kemampuan ekonmi terbts meelalui organisasi yg diawasi scr demokratis,masing2 memberikan sumbangan yg setara thdp modal yg diperluakn, bersedia menanggung resiko dan menerima imbalan sesuai dgn usaha yg dilakukan.
Dari definisi beberapa pokok pemikiran ttg kop. 1.Koprsi, perkmplan yg didirikan oleh org2 yg memliki kemampuan ek.terbts,yg bertujuan utk memperjuangkan peningktan kesjahteraan ek.anggotanya. 2.Melayani anggota yg pelayanannya sesuai dgn mcm koperasi. 3.Bentuk kerjasama di dlm orgnsasi kop.bersifat terbuka dan sukarela 4. Masing2 anggota kop mempunyai hak dan kewajiban yg sama 5. Masing2 anggota kop berkewajiban utk mengmbangkan dan mengawasi jalannya kop. 6. Resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi scr adil.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi telah diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Di dalam pengertian tersebut terkandung beberapa makna pokok , antara lain: 1.Koperasi sebagai badan usaha Sebagai badan usaha, koperasi harus juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku dalam dunia badan usaha. Oleh karena itu koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang rasional, serta dikelola secara efisien. Selanjutnya, koperasi juga harus diarahkan pada pencapaian keuntungan/laba yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi , serta kepentingan anggota dan masyarakat sekitarnya.
2) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat Ekonomi rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat banyak. Oleh karena itu sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi harus mampu mampu membina dan mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi rakyat, sehingga rakyat benar-benar memperoleh peningkatan kemakmuran maupun kesejahteraan melalui koperasinya
3.Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi Hal ini mengandung makna bahwa koperasi bisa merupakan kumpulan orang-orang atau kumpulan koperasi-koperasi yang sudah berbadan-hukum. Koperasi yang anggotanya orang-orang biasa disebut koperasi primer, sedangkan koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi disebut koperasi sekunder. Koperasi sekunder ini bisa terbentuk karena adanya kerja sama atau penggabungan dari beberapa koperasi yang sejenis maupun tidak sejenis, yang memiliki kepentingan sama terhadap terbentuknya koperasi sekunder tersebut.
4.Prinsip koperasi Dalam pengelolaan organisasi dan administrasi usahanya, koperasi harus mendasarkan pada norma-norma tertentu yang disebut prinsip koperasi. Prinsip koperasi inilah yang nantinya memberikan warna dan arah bagi gerakan organisasi koperasi.
5. Asas kekeluargaan Di samping prinsip koperasi yang mendasari pengelolaan organisasi dan administrasi usahanya, gerakan koperasi juga harus mencerminkan asas kekeluargaan. Ini berarti bahwa dalam pengelolaan koperasi harus dijunjung tinggi asas kebersamaan (mutual help) dan asas kerja sama (group action). Prinsip dan asas koperasi inilah yang selanjutnya akan mewarnai gerakan koperasi, dan membedakannya dengan badan usaha swasta yang lain seperti Firma, CV, dan PT.
Secara umum, perbedaan karakteristik koperasi dengan badan usaha swasta yang lain adalah sebagai berikut. KOPERASI BADAN USAHA SWASTA Lebih mengutamakan perkum-pulan orang-orang. Tujuannya tidak semata-mata mencari laba, tetapi mengarah pada peningkatan kesejahteraan anggota maupun masyarakat. Pembagian laba didasarkan atas jasa partisipasi anggota. Di dalam rapat puncak kekua-saan, setiap anggota memiliki hak suara yang sama. Lebih mengutamakan perkum-pulan modal. Tujuannya mencapai laba yang sebesar-besarnya. Pembagian laba didasarkan atas banyaknya modal/ saham. Di dalam rapat puncak kekua-saan, setiap pemilik mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah modal/ sahamnya
Prinsip Koperasi Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan landasan gerak koperasi, baik dalam pengelolaan organisasi maupun manajemen usahanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5, prinsip koperasi Indonesia meliputi lima aspek pokok, ditambah dengan dua aspek untuk pengembangan koperasi.
Ke tujuh aspek prinsip koperasi tersebut adalah: 1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip sukarela mengandung makna bahwa untuk menjadi anggota koperasi harus didasari atas kesadaran, tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu prinsip terbuka mengandung makna bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak menjadi anggota koperasi selama mereka memiliki kepentingan ekonomi yang sama.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Prinsip ini mengandung makna bahwa pengelolaan koperasi harus didasarkan atas kehendak anggota yang ditetapkan melalui rapat anggota, kemudian dilakukan oleh anggota melalui pengurus, dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota.
3) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota. Koperasi harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Anggota yang banyak berjasa pada koperasi harus mendapatkan banyak bagian SHU, atau sebaliknya. Jasa anggota ini bisa diperhitungkan dari besarnya partisipasi anggota, baik dalam pemupukan modal, maupun dalam pemanfaatan layanan usaha koperasi.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Di dalam koperasi ada pembatasan jasa (bunga) atas simpanan anggota/masyarakat maupun piutang koperasi pada anggota/masyarakat. Tolok ukur sebagai pedoman pembatasan jasa tersebut adalah suku bunga bank umum yang berlaku.
5)Kemandirian Koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan, maupun dalam pengelolaan organisasi dan usahanya, sehingga keberadaan koperasi benar-benar diakui dan diperhitungkan oleh dunia bisnis pada umumnya. Kelangsungan hidup koperasi harus tidak bergantung pada pihak lain, dan bahkan koperasi harus mampu menentukan kelangsungan hidupnya.
6) Pendidikan Perkoperasian Koperasi harus mampu memberikan layanan materiil maupun non-materiil kepada anggota/masyarakat. Layanan non-materiil ini diujudkan dalam bentuk kegiatan pendidikan, terutama yang menyangkut pendidikan perkoperasian, di samping pendidikan umum dan moral.
7) Kerja sama antar koperasi Pembentukan jaringan kerja sama antar koperasi merupakan salah satu cara untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan bisnis dalam era globalisasi ekonomi yang penuh dengan kebebasan pasar. Melalui jaringan kerja sama ini, masing-masing koperasi dapat saling memperbaiki kekurangan, serta menularkan kelebihannya pada koperasi lain. Pembentukan jaringan kerja sama antar koperasi ini harus saling menguntungkan.
Ciri-ciri Koperasi: 1. Perkumpulan orang. 2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi. 3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota. 5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing. 7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen. 8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum 9. Menjalankan suatu usaha. 10. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya. 12. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota. 13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.