PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS INDO GLOBAL MANDIRI 2017
Konsep Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah the govening body of nation, state, city atau badan penyelenggara pemerintahan negara, kota dan sebagainya Bhenyamin Hoessein (2011) merangkum berbagai pegertian tentang local government ke dalam tiga arti, yaitu, pertama berarti pemerintahan lokal, kedua berarti pemerintahan lokal yang dilakukan oleh pemerintah lokal, dan ketiga berarti daera otonom. Dengan demikian, hossein merujuk definis pemerintahan daerah sebagai lembaga, fungsi dan daerah otonom
Lanjutan.... The united Nations of Public Administration – “Pemerintahan daerah atau local government sebagai subdivisi politik nasional yang diatur oleh hukum dan secara substansial mempunyai kontrol atas urusan-urusan lokal, termasuk kekuasaan untuk memungut pajak atau memecat pegawai untuk tujuan tertentu”
Konsep dan Perkembangan “Local Government” Bermula dari perkembangan politik di negara barat pada abad ke 11 Satuan-satuan wilayah dengan bentuk pemerintahan khas muncul secara natural Di Indonesia pengelompokkan wilayah bermula pada kelompok-kelompok masyarakat kecil dengan tata kelola sendiri seperti pedukuhan di Jawa, Nagari di Sumatera Barat, huta di Sumatera Utara, Marga di Sumatera Selatan , Gampong di Ace, Kampung di Kalimantan Timur, dan sebagainya
Istilah-istilah Local Goverment Lanjutan.... Istilah-istilah Local Goverment Otonomi Daerah Daerah Otonom Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan
Istilah-istilah dalam Local Government Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan per-UU-an Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI Desentralisasi adalah penyerangan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansivertikal di wilayah tertentu Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksankaan tugas tertentu
MENGAPA ADA OTONOMI DAERAH ????? Sebagai wujud adanya perubahan paradigma dalam pelaksanaan pemerintahan di indonesia yang selama ini (sebelum era reformasi) bersifat sentralistik telah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan masyarakat indonesia saat ini
Konsep Teoritis Pemerintahan Daerah Lahir dari konsep desentralisasi yang terbagi menjadi dua aliran, yaitu : Aliran Liberalis, diusung oleh B.C Smith memandang pemerintahan daerah merupakan wujud dukungan demokrasi liberal terhadap desentralisasi Aliran Marxist, desentralisasi dipandang tidak akan berhasil menciptakan kondisi demokratis di daerah karena terhambat faktor ekonomi, politik dan ekologi. Marx menempatkan pemerintahan daerah dalam desentralisasi menjadi obyek dari dialektika terutama di dalam hubungan tata pemertintah pusat dan daerah
Konsep otonomi mencangkup aktivitas (Montesquieu dan Van Vollenhoven): Membentuk perundang-undangan sendiri Melaksanakan pemerintahan sendiri Melakukan peradilan sendiri Melakukan tugas kepolisian sendiri (Amrah Muslimin 1986:45)
Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dalam Pasal 18 UUD 1945 NKRI dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur UU Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat Pemerintahan daerah berhak menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU
Dasar Hukum Mengenai Otonomi Daerah UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah