Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAN Sektoral: Hk Adm Daerah HAN Sektoral: Hukum Administrasi Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAN Sektoral: Hk Adm Daerah HAN Sektoral: Hukum Administrasi Daerah"— Transcript presentasi:

1 HAN Sektoral: Hk Adm Daerah HAN Sektoral: Hukum Administrasi Daerah
9/16/2018 HAN Sektoral: Hukum Administrasi Daerah ©HN 2016 9/16/20189/16/2018 ©HN 2016

2 Wilayah Indonesia 50 Provinsi?
Jml D Prov Kab Kota Kecamatan Kelurahan Desa 539 34 412 93 6.994 8.309 72.944 50 Provinsi? ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

3 Populasi Provinsi KDH/kapita Indonesia 251,000,000 34 7,382,353 India
Daerah 1945< 1945 1999 2016 Provinsi 3 8 26 34 Kabupaten 76 234 415 Kota 30 59 92 Administrasi Luar jawa 43 Kotif 6 Kab Adm 5 (Kota), 1 (Kab) Populasi Provinsi KDH/kapita Indonesia 251,000,000 34 7,382,353 India 1,221,000,000 35 34,885,714 China 1,350,000,000 39,705,882 ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

4 Kewenangan Pasal 1 dan pasal 18 UUD 1945 Penjelasan pasal 18 UUD 1945
Sumber Kewenangan Daerah Pasal 1 dan pasal 18 UUD 1945 Penjelasan pasal 18 UUD 1945 Pasal 18, 18A dan 18B UUD NRI 1945 UU yang mengatur Pemerintahan Daerah UU Pembentukan Daerah UU tentang Daerah Khusus UU tentang Daerah Istimewa UU yang mengatur Hubungan/Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

5 PEMERINTAH DAERAH; UUD 1945 Pasal 18
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN UUD 1945 Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik BAB VI PEMERINTAH DAERAH; UUD 1945 Pasal 18 ①Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan ②bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati ③dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan ④hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu "eenheidstaat," maka Indonesia tak akam mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat "Staat" juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi, dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat autonoom (streek - dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah oleh karena itu daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 "Zelfbesturende Landschappen" dan Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagia daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

6 BAB VI, Pemerintahan Daerah (Amandemen ke 2) Pasal 18 UUD NRI 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

7 Pasal 18A; UUD NRI 1945 Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. Pasal 18B; UUD NRI 1945 Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

8 1922 lahir wet op de Bestuurs-herforming (stb 1922 No 216)
1903 De Wet Houdende Decentralisatie van Het Bestuur in Nederlands Indie (Stbl 219/1903) atau Decentralization Wet UU No 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah 1922 lahir wet op de Bestuurs-herforming (stb 1922 No 216) UU No 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah dan Penetapan presiden No 5 Tahun 1960 tentang DPR GR dan Sekda UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah UU No 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

9 UU Pembentukan Daerah Provinsi DKI Jakarta dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor1 Tahun tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nomor 31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" sebagai Undang-Undang. Provinsi Maluku Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat Dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta Kabupaten Tangerang Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten Kota Depok dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. 9/16/2018 ©HN 2016

10 HAN mengatur-mengurus
Prajudi, Safri, Damen: HAN adalah hukum yang mengatur Administrasi Negara dan yang diciptakan oleh Administrasi Negara mengatur Kewenangan Kelembagaan Aparatur Sipil Negara/SDM Aset/Keuangan Pembinaan dan Pengawasan Mengatur Administrasi Negara HAN Heteronom Mengatur: kedalam/internal Antar administrasi negara HAN Otonom diciptakan Badan Hukum Perdata dan/atau Orang/masy Melakukan tindakan administrasi negara (bestuur handelingen) 9/16/2018 ©HN 2016

11 Kewenangan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan; menurut asas otonomi (desentralisasi) dan tugas pembantuan (medebewind) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ©HN 2016 9/16/2018

12 HAN Sektoral: Hk Adm Daerah
9/16/2018 Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. ©HN 2016 9/16/2018 ©HN 2016

13 Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

14 Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

15 Aparatur Pemrintah di Pusat
Asas Urusan Pem Pengaturan Pengurusan Pemerintah DO Aparatur Pemrintah di Pusat Inst Vertikal di Pusat Aparatur Daerah Sentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Desentralisasi ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

16 Pembagian Urusan Pemerintahan
ABSOLUT UMUM KONKUREN 1. Pertanahan 2. Keamanan 3. Agama 4. Yustisi 5. Politik LN 6. Agama Urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan pelaksanannya kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing, Konsesus Dasar bernegara Wajib Pilihan Pelayanan Dasar Non Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dan menimbulkan dampak ekologis melewati batas-batas administrasi Daerah Kab/Kota menjadi Urusan Provinsi SPM Pembagian Urusan Pemerintahan ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

17 Urusan Pemerintahan Daerah
Wajib berkaitan dengan Pelayanan dasar Wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pilihan Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan umum dan penataan ruang; Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan Sosial. Tenaga kerja; Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan hidup; Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; Pemberdayaan masyarakat dan Desa; Pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Perhubungan; Komunikasi dan informatika; Koperasi, usaha kecil,d an menengah; Penanaman modal; Kepemudaan dan olah raga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; dan Kearsipan Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi dan sumber daya mineral; Perdagangan; Perindustrian Transmigrasi ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

18 HAN Sektoral: Hk Adm Daerah
9/16/2018 Kelembagaan Daerah Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUDasar NRI Tahun G/B/W DPRD P/K/K Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 9/16/2018 ©HN 2016 ©HN 2016

19 Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Inspektorat Dinas; dan Badan Sekretariat Daerah, Dinas Badan; dan Kecamatan Sumber UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; pasal 209 ayat (1) dan (2) Desa dan Desa Adat Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ©HN 2016 9/16/2018

20 pengurusan pengaturan
KDH Sekda K D B pengurusan DPRD pengaturan Elected official Policy maker DESENTRALISAS Appointed official Policy executor Birokrasi Daerah DAERAH OTONOM ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

21 Dinas dan Lembaga Teknis
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

22 DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda Provinsi atau Kabupaten/Kota, anggaran, dan Pengawasan DPRD juga memiliki hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

23 Kewenangan-Produk Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan kepala daerah adalah peraturan Gubernur dan/atau peraturan Bupati/Walikota ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

24 Peraturan Daerah ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

25 Lembaga yang mengeluarkan
No Jenis Norma Hukum Bentuk Norma Lembaga yang mengeluarkan 1 Norma Umum- Abstrak Peraturan Daerah “Legislatif” Daerah(DPRD- Gubernur/ Bupati/ Walikota) 2 Norma Umum- Konkret PeraturanGub/Bup/Walikota Gubernur/Bupati/Walikota 3 Norma Individual- Abstrak Keputusan Tata Usaha Negara (yang mengatur hal individual- abstrak), misal IzinGangguan(Izin(HO) Gubernur dan atau Bupati/Walikota 4 Norma Individual- Konkret Keputusan Tata Usaha Negara, misal Pengangkatan pegawai, perizinan Pejabat/BadanTataUsa ha Negara ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

26 yang dapat dinilai dengan uang
Keuangan Daerah Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Hak Daerah Kewajiban Daerah Kekayaan Daerah yang berhubungan dengan Hak dan Kewajiban yang dapat dinilai dengan uang 9/16/20189/16/2018 ©HN 2016

27 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah Asas Anggaran APBN APBD Sentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Desentralisasi Struktur APBD Pendapan Daerah Belanja Daerah Pembiayaan Daerah ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

28 Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 156 Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaan, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang. KEPALA DAERAH Cheif Executive Officer (CEO) SEKRETARIS DAERAH Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPD) Chief Financial Officer (CFO) Kepala SKPD Pengguna Anggaran/Barang Chief Operational Officer (COO) ©HN 2016 9/16/20189/16/2018

29 Sumber Penerimaan Daerah
HAN Sektoral: Hk Adm Daerah 9/16/2018 Sumber Penerimaan Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Kekayaan Daerah yang dipisahkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Pendapatan Asli Daerah PENDAPATAN PEMBIAYAAN Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil DBH Pajak PBB BHTB PPh Orang/pribadi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Perikanan Pertambangan Umum Pertambangan Minyak Bumi Pertambangan Gas Bumi Pertambangan Panas Bumi Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain2 Pendapatan Hibah Darurat Silpa Pinjaman Cadangan Penjualan Kekayaan Daerah 9/16/20189/16/2018 ©HN 2016 ©HN 2016


Download ppt "HAN Sektoral: Hk Adm Daerah HAN Sektoral: Hukum Administrasi Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google