PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Berkelas.
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
1 “HUBUNGAN KERJASAMA APARATUR KEKUASAAN NEGARA INDONESIA DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH” (Sistem Pemerintahan) NAMA NIM ARFIYAN AWALUDIN
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
Konsep Pemerintahan Daerah
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
Otonomi Daerah Pengantar
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
Konsep Pemerintahan Daerah
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
POLITIK LOKAL DAN OTONOMI DAERAH
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
PEMERINTAH DAERAH.
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
HAN Sektoral: Hk Adm Daerah HAN Sektoral: Hukum Administrasi Daerah
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS INDO GLOBAL MANDIRI 2017

Konsep Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah  the govening body of nation, state, city atau badan penyelenggara pemerintahan negara, kota dan sebagainya Bhenyamin Hoessein (2011) merangkum berbagai pegertian tentang local government ke dalam tiga arti, yaitu, pertama berarti pemerintahan lokal, kedua berarti pemerintahan lokal yang dilakukan oleh pemerintah lokal, dan ketiga berarti daera otonom. Dengan demikian, hossein merujuk definis pemerintahan daerah sebagai lembaga, fungsi dan daerah otonom

Lanjutan.... The united Nations of Public Administration – “Pemerintahan daerah atau local government sebagai subdivisi politik nasional yang diatur oleh hukum dan secara substansial mempunyai kontrol atas urusan-urusan lokal, termasuk kekuasaan untuk memungut pajak atau memecat pegawai untuk tujuan tertentu”

Konsep dan Perkembangan “Local Government” Bermula dari perkembangan politik di negara barat pada abad ke 11 Satuan-satuan wilayah dengan bentuk pemerintahan khas muncul secara natural Di Indonesia pengelompokkan wilayah bermula pada kelompok-kelompok masyarakat kecil dengan tata kelola sendiri seperti pedukuhan di Jawa, Nagari di Sumatera Barat, huta di Sumatera Utara, Marga di Sumatera Selatan , Gampong di Ace, Kampung di Kalimantan Timur, dan sebagainya

Istilah-istilah Local Goverment Lanjutan.... Istilah-istilah Local Goverment Otonomi Daerah Daerah Otonom Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan

Istilah-istilah dalam Local Government Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan per-UU-an Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI Desentralisasi adalah penyerangan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansivertikal di wilayah tertentu Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksankaan tugas tertentu

MENGAPA ADA OTONOMI DAERAH ????? Sebagai wujud adanya perubahan paradigma dalam pelaksanaan pemerintahan di indonesia yang selama ini (sebelum era reformasi) bersifat sentralistik telah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan masyarakat indonesia saat ini

Konsep Teoritis Pemerintahan Daerah Lahir dari konsep desentralisasi yang terbagi menjadi dua aliran, yaitu : Aliran Liberalis, diusung oleh B.C Smith memandang pemerintahan daerah merupakan wujud dukungan demokrasi liberal terhadap desentralisasi Aliran Marxist, desentralisasi dipandang tidak akan berhasil menciptakan kondisi demokratis di daerah karena terhambat faktor ekonomi, politik dan ekologi. Marx menempatkan pemerintahan daerah dalam desentralisasi menjadi obyek dari dialektika terutama di dalam hubungan tata pemertintah pusat dan daerah

Konsep otonomi mencangkup aktivitas (Montesquieu dan Van Vollenhoven): Membentuk perundang-undangan sendiri Melaksanakan pemerintahan sendiri Melakukan peradilan sendiri Melakukan tugas kepolisian sendiri (Amrah Muslimin 1986:45)

Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dalam Pasal 18 UUD 1945 NKRI dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur UU Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat Pemerintahan daerah berhak menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU

Dasar Hukum Mengenai Otonomi Daerah UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah