PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI DEPUTI REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
SASARAN REFORMASI BIROKRASI pemerintahan belum bersih, kurang akuntabel dan berkinerja rendah pemerintahan belum efektif dan efisien pelayanan publik masih buruk pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi pemerintahan yang efektif dan efisien pelayanan publik yang baik dan berkualitas AUDITOR INTERNAL MEMASTIKAN BERJALANNYA REFORMASI BIROKRASI 2
UKURAN KEBERHASILAN REFORMASI BIROKRASI (RPJMN 2015 – 2019) Sasaran Indikator Satuan Baseline Target 2019 Birokrasi Yang Bersih dan Akuntabel 1. Opini WTP atas Laporan Keuangan K/L Provinsi Kabupaten Kota % 74 53 18 33 95 85 60 65 2. Tingkat Kapabilitas APIP Skor 1-5 1 3 3. Tingkat Kematangan Implementasi SPIP 4. Instansi Pemerintah yang Akuntabel (Min Skor B atas SAKIP) Kabupaten/Kota 39,3 27,3 30 75 50 Penggunaan e-Procurement terhadap belanja pengadaan 80
UKURAN KEBERHASILAN REFORMASI BIROKRASI (RPJMN 2015 – 2019) Sasaran Indikator Satuan Baseline Target 2019 Birokrasi Yang Efektif dan Efisien Indeks Reformasi Birokrasi Rata –rata Nasional K/L Provinsi Kabupaten/Kota Skor 1 – 100 Skor 1 - 100 47 NA NA 75 60 45 Indeks Profesionalitas ASN 76 86 Indeks e-Government Nasional 0 – 4 2,66 2,2 3,4
UKURAN KEBERHASILAN REFORMASI BIROKRASI (RPJMN 2015 – 2019) Sasaran Indikator Satuan Baseline Target 2019 Birokrasi Yang Memiliki Pelayanan Publik Berkualitas Indeks Integritas Nasional Integritas Pelayanan Publik (Publik) Integritas Pelayanan Publik (Daerah) Skor 1-10 7,22 6,82 9 8,5 Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) % 80 95 Persentase Kepatuhan Pelaksanaan UU Pelayanan Publik (Zona Hijau) K/L Provinsi Kabupaten/Kota K: 64 L: 15 50 5 100
STRATEGI KEBIJAKAN DALAM MEWUJUDKAN SASARAN REFORMASI BIRORASI ZONA INTEGRITAS - Permenpanrb 52/2014 BERSIH MELAYANI AKUNTABEL UU 30/2014 Tentang Administrasi Negara REFORMASI BIROKRASI Permenpanrb 37/2013 Permenpanrb 14/2014 Permenpanrb 11/2015 AKUNTABILITAS KINERJA Perpres 29/2014 Permenpan RB 53/2014 Permenpanrb 12/2015
PERAN APIP DALAM PENCAPAIAN KEBERHASILAN REFORMASI BIROKRASI ZONA INTEGRITAS - Koordinator Tim Penilai Internal (TPI) di masing-masing Instansi pemerintah BERSIH MELAYANI AKUNTABEL Menentukan kerugian akibat penyalahgunaan wewenang diranah administrasi REFORMASI BIROKRASI Koordinator Tim Penilaian Mandiri Pelaksaan RB (PMPRB) AKUNTABILITAS KINERJA Melakukan Reviu atas Penerapan anggaran berbasis kinerja pada Instansi Pemerintah
PERUBAHAN PARADIGMA AUDITOR WATCH DOG CONCULTING AND ASSURANCE Kompetensi meluas ke arah manejerial Kompetensi hanya akuntasi dan hukum
KOMPETENSI SDM YANG DIBUTUHKAN Performance Management Change Management Risk Management Internal Control Human Resource Management Public Service
KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN (2) Hukum Akuntansi Audit Audit Internal
Strategi Penguatan SDM APIP SAAT INI KONDISI YANG DIHARAPKAN Latar belakang pendidikan Auditor tidak sesuai Harus memiliki kompetensi auditor (keuangan dan kinerja) 1 1 Pendidikan berkelanjutan diabaikan Pendidikan berkelanjutan diwajibkan 2 2 Jumlah Auditor Internal tidak mencukupi Jumlah Auditor Internal sesuai kebutuhan 3 3 pengembangan kompetensi pola pengembangan kompetensi yang jelas 4 4 Fokus Perubahan Profesionalisme
Penguatan Kelembagaan Independensi Kemandirian Auditor internal baik secara kelembagaan maupun individu dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bisnis Proses Sistem dan prosedur yang efektif dan efisien untuk menjamin manfaat fungsi pengawasan
Strategi Penguatan Kelembagaan SAAT INI KONDISI YANG DIHARAPKAN Auditor Internal yang berada langsung dibawah pimpinan organisasi posisi Auditor Internal yang independen terhadap manajemen organisasi 1 1 sumber pembiayaan melekat pada organisasi Auditor Internal memiliki kemandirian dalam pengelolaan keuangan 2 2 kepegawaian Auditor Internal masih melekat dalam organisasi Auditor Internal memiliki kemandirian dalam bidang kepegawaian 3 3 Pelaporan yang hanya kepada satu tujuan 4 Pola pelaporan diberikan kepada pimpinan organisasi dan kepada presiden 4 Fokus Perubahan Independensi
Strategi Penguatan Kelembagaan SAAT INI KONDISI YANG DIHARAPKAN Auditor Internal tidak memiliki kebebasan menentukan obyek pengawasan Auditor Internal memiliki kebebasan menentukan obyek pengawasan 1 1 Kurangnya komitmen tindak lanjut atas hasil pengawasan Kewajiban menindak-lanjuti hasil pengawasan 2 2 Pengaturan mengenai sanksi belum diatur secara tegas Ada sanksi administratif dan pidana 3 3 Fokus Perubahan Bisnis Proses
PENGUATAN FUNGSI AUDITOR INTERNAL FUNGSI PENGAWASAN EFEKTIF DAN DAPAT DIANDALKAN MENURUNKAN PENYIMPANGAN DAN MENINGKATKAN AKUNTABILITAS ORGANISASI FUNGSI PEMERIKSA EKSTERNAL DAPAT FOKUS PADA PEMERIKSAAN YANG SIFATNYA STRATEGIS DAN BERDAMPAK LUAS
KESELARASAN DENGAN EKSPEKTASI PEMANGKU KEPENTINGAN CONSULTING AND ASSURANCE Pemetaan Risiko Penentuan area of improvement Peningkatan efektivitas organisasi KEPERCAYAAN MASYARAKAT MENINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MENINGKAT
SALAM REFORMASI BIROKRASI TERIMA KASIH SALAM REFORMASI BIROKRASI