Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

PENEMUAN HUKUM.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PUTUSAN PENGADILAN.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
OLEH : KELOMPOK 7. THE PERSONIL ADIKA PRAWIRA ( ) MUHAMAD G IKHSAN ( ) JAMALUDIN AKBAR ( ) FAJAR RAMADHANI ( )
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PRAKTIK HUKUM.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Penalaran Hukum - Legal Reasoning
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
TEORI PENEMUAN HUKUM Peristilahan; Batasan Penemuan Hukum;
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
PENEMUAN HUKUM Merupakan salah satu wadah yang dapat digunakan oleh hakim, untuk mengisi kekosongan hukum, atau menafsirkan norma peraturan yang kurang.
Kewenangan Hakim Timbulnya berbagai aliran pemikiran tentang hubungan antara tugas hakim dengan eksistensi undang-undang, tidak lain karena penghubung.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Model Rechtsvinding yang dianut dewasa ini (Bruggink)
Bahasa Hukum STRUKTUR BAHASA HUKUM Ari Wibowo, SHI., SH., M.H.
TEKNIS PEMERIKSAAN PERKARA Disampaikan pada Diskusi Wilayah PTA Pontianak Tanggal 8 s.d.11 Juni 2015.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Oleh: Irdanuraprida Idris
PUTUSAN PENGADILAN.
SUMBER SUMBER HUKUM.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
Dasar Berlakunya Hukum Adat
HUKUM PAJAK (2).
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PRAKTIK HUKUM.
Rechtvinding.
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Peradilan Administrasi Pajak
ALIRAN-ALIRAN (PRAKTEK) HUKUM
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Metode-Cara Penemuan Hukum
Metode Penafsiran Hukum
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
TIGA LANGKAH PENERAPAN HUKUM
LANGKAH PENERAPAN HUKUM
Mengapa ada Penemuan Hukum?
PENAFSIRAN KONSTITUSI
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Oleh: Irdanuraprida Idris
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
ASAS LEGALITAS.
PRAKTIK HUKUM.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEMUAN HUKUM. Penemuan hukum (Rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum METODE PENEMUAN HUKUM

PENGERTIAN PENEMUAN HUKUM Van Eikema Hommes: “Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa2 konkret.”

DASAR HUKUM UU No.48 Tahun 2009 (uu Pokok Kekuasaan Kehakiman) 1. Pasal 16 ayat (1) 2. Pasal 28 Untuk mengisi Kekosongan Hukum (Rechtvacuum)

Pasal 16 (1): “bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

Pasal 28 : “Bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib menggali, mengikuti, dan memahamin nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”

DASAR ALASAN PENEMUAN HUKUM 1. Karena peraturannya tidak ada, tetapi esensi perkaranya sama atau mirip dengan suatu peraturan lain sehingga dapat diterapkan dalam perkara tersebut 2. Peraturannya memang ada tetapi kurang jelas sehingga hakim perlu menafsirkannya 3. Peraturannya juga sudah ada, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

INTERPRETASI HUKUM PENAFSIRAN/ KONSTRUKSI HUKUM

DEFINISI PENAFSIRAN/ INTERPRETASI HUKUM Penafsiran hukum atau interpretasi adalah menentukan arti atau makna suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasar pada kaitannya. Penafsiran perkataan dalam undang-undang dengan tetap berpegang pada kata-kata atau bunyi

PENAFSIRAN HUKUM Dalam pengertian subyektif ,apabila ditafsirkan seperti yang di kehendaki oleh pembuat undang-undang Dalam pengertian obyektif,apabila penafsiran lepas dari pada pendapat pembuat undang-undang dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.

Dalam pengertian sempit(restriktif),yakni apabila dalil yang ditafsirkan di beri pengertian yang sangat di batasi misalnya;Mata uang (pasal 1756 KUH Perdata)pengertian hanya uang logam saja. Dalam pengertian luas (ekstensif),ialah apabila dalilyang di tafsirkan di beri pengertian seluas-luasnya.Misalnya: Pasal 1756 alinea ke-2 KUH Perdata tentang mata uang juga diartikan uang kertas.

JENIS PENAFSIRAN PENAFSIRAN GRAMATIKAL = Menafsirkan menurut tata bahasa/menetapkan arti kata undang2 menurut bahasa. - Kata2 yang ada dalam undang2 dicari maknanya yang oleh pembentuk undang-undang digunakan sebagai simbol terhadap suatu peristiwa. Cth: Psl 13(1) UU KUP : kata “dapat”

B. PENAFSIRAN SISTEMATIS = menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan (melihat hubungan antara suatu pasal atau undang-undang dengan pasal atau undang-undang yang lain). 1.Penafsiran Ektensif (pengertian mjd lbh luas) 2. Penafsiran Restriktif (pengertian yg lbh sempit)

PENAFSIRAN HISTORIS = menetapkan arti undang-undang menurut maksud pembentuk undang-undang. Penafsiran Sejarah terbagi dua, yaitu: Penafsiran menurut Sejarah Undang-Undang, dan Penafsiran menurut Sejarah Hukum

1. Penafsiran Sejarah Undang-Undang : menetapkan arti undang-undang menurut maksud pembentuk undang2 dengan menyelidiki sejarah terbentuknya pasal dr undang2 ybs. 2. Penafsiran Sejarah Hukum : menetapkan arti undang2 meurut maksud pembentuk undang2 dengan menyelidiki keseluruhan latar belakang lembaga hukum yang diatur dalam undang2.

D. PENAFSIRAN TELEOLOGIS = menetapkan arti undang-undang menurut tujuan ke masyarakat. “Penafsiran dengan melihat tujuan kemasyarakatan dari UU, maka penafsiran ini sering disebut dengan penafsiran sosiologis’”

B. KONSTRUKSI HUKUM Adalah: penalaran logis untuk mengembangkan sutau ketentuan dalam undang-undang yang tidak lagi berpegang pada kata-katanya, tetapi tetap harus memperhatikan hukum sebagai suatu sistem.

JENIS KONSTRUKSI HUKUM 1. ANALOGI Penemuan hukum yang mencari esensi dari suatu peristiwa khusus ke peraturan yang bersifat umum. Intinya Mempersamakan dengan cara memperluas makna atau eksistensi suatu ketentuan UU yg khusus menjadi ketentuan umum, dan tidak lagi berpegang pada bunyi ketentuannya. Cth: Psl 1546 KUHPerdata (jual beli dan Hibah) 2.ARGUMENTUM A CONTRARIO Penarikan kesimpulan dengan cara mempertentangkan.

3.Rechvijnings (Pengkonkretan hukum/Penyempitan hukum/Penhalusan Hk) Mengkonkretkan suatu ketentuan dalam UU yang terlalu luas cakupannya.Cth.Psl 1365 (PMH) 4.Fiksi Hukum Penemuan hukum dengan menggambarkan suatu peristiwa kemudian menganggapnya ada sehingga peristiwa tersebut menjadi suatu fakta baru.