Dasar Berlakunya Hukum Adat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Advertisements

Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Perihal Kasasi.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
PERUBAHAN KONSTITUSI
MASALAH KEWARGANEGARAAN
Hukum keluarga.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
RULE OF LAW.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
KONSTITUSI NEGARA.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
HUKUM KELUARGA.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
Hukum keluarga.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Asas-Asas Umum dlm UUPA
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
POLITIK HUKUM.
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
Perundang-undangan di Indonesia
ASAS LEGALITAS.
Assalamualaikum Wr. Wb
KONSTITUSI (UUD).
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
BAB IV KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT Direktorat Pembelajaran.
Transcript presentasi:

Dasar Berlakunya Hukum Adat 22 Oktober 2012

Dasar Berlakunya Hukum Adat Dibagi 3 (Tiga) Unsur: Secara Yuridis Secara Sosiologis Secara Filisofis 22 Oktober 2012

Secara Yuridis Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II 22 Oktober 2012

Lanjutan Berbunyi : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. 22 Oktober 2012

Lanjutan Dasar berlakunya hukum secara umum kembali diatur dalam Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14 Tahun 1970). 22 Oktober 2012

Menurut Pasal 23 ayat 1, “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar-dasar peraturan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.” 22 Oktober 2012

Lanjutan Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu. 22 Oktober 2012

Lanjutan UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUD 1945. 22 Oktober 2012

lanjutan Pasal 27 (1) menyatakan, “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.” Nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah nilai-nilai hukum masyarakat termasuk nilai-nilai Hukum Adat. 22 Oktober 2012

Lanjutan Oleh karena itu pasal inipun merupakan dasar yuridis berlakunya Hukum Adat. Setelah dilakukan amandemen UUD 1945 hal tersebut diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3). 22 Oktober 2012

Secara Sosiologis Hukum Adat mempunyai dasar berlaku sosiologis, karena Hukum Adat merupakan hukum yang tumbuh, berkembang dan tanpa paksaaan dari negara. Berlakunya Hukum Adat di dalam masyarakat semata-mata karena kemauan dan paksaan dari masyarakatnya sendiri, agar hak dan kewajiban dalam masyarakat berjalan menurut prinsip-prinsip keadilan yang disetujui bersama. 22 Oktober 2012

Berlakunya hukum yang didasarkan kepada kemauan dan paksaan masyarakat sebagaimana halnya Hukum Adat, maka hukum itu disebut mempunyai dasar berlaku sosiologis. 22 Oktober 2012

Secara Filosofis Hukum Adat sebagai hukum yang tumbuh dari pancaran pikiran dan perasaan merupakan hukum yang lahir dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat bersangkutan. Dipertahankannya Hukum Adat sebagai tatanan hidup bermasyarakat oleh masyarakat Indonesia, karena kaidah-kaidah Hukum Adat sesuai dengan pandangan hidup mereka. 22 Oktober 2012

Lanjutan Berlakunya Hukum Adat dalam masyarakat disebabkan adanya nilai-nilai pandangan hidup atau filosofisnya masyarakat Indonesia. 22 Oktober 2012

TERIMA KASIH 22 Oktober 2012