SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
Pengelolaan Lanskap Sejarah
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Berkelas.
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
AUSTRALIA INDONESIA PARTNERSHIP FOR EMERGING INFECTIOUS DISEASES KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DIREKTORAT KESEHATAN.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KONFERENSI PENERBANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
PERANAN DEPLU DALAM RANGKA KERJASAMA HUKUM ANTAR NEGARA
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SHIP PARTNER.
PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (PT-EBT)
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
STANDAR NASIONAL INDONESIA
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Pengetahuan & Informasi Terkait Pengaruh Komitmen Manajemen K3.
Sistem Administrasi negara kesatuan republik indonesia
Pariwisata Bekelanjutan
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
DIVERSITY DALAM MASYARAKAT
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Biro Hukum dan Organisasi
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Pembentukan Sentra HKI Kota Prabumulih Rapat Pembahasan Rencana Kerja Kegiatan Tim Sentra HKI Kota Prabumulih Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA Direktorat Warisan dan diplomasi budaya Direktorat jenderal kebudayaan Kementerian pendidikan dan kebudayaan

DIREKTUR WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA TERHADAP PELESTARIAN WARISAN BUDAYA YANG TELAH MASUK DALAM DAFTAR UNESCO NADJAMUDDIN RAMLY DIREKTUR WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA

PENDAHULUAN Keris Indonesia dikenal dunia internasional secara lebih luas lagi melalui satu program UNESCO, Masterpiece of the Oral Tradition, sebagai bentuk penghargaan UNESCO terhadap warisan budaya yang bersifat takbenda dan mengandung nilai-nilai luhur pada tahun 2005.

Tahun 2008 kemudian Keris Indonesia masuk dalam kategori Representative List of Intangible Cultural Heritage of Humanity setelah Indonesia meratifikasi konvensi 2003 The safeguarding of Intangible Cultural Heritage pada tahun 2007 mellaui Perpres RI no. 78 tahun 2007.

KONVENSI 2003 Bab III Pelindungan Warisan Budaya Takbenda di Tingkat Nasional Pasal 11. Peran Negara Pihak mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelindungan warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya; langkah-langkah pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ayat 3, mengidentifikasi dan menentukan berbagai elemen warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya, dengan partisipasi dari masyarakat, kelompok dan organisasi non-pemerintah yang relevan.

Pasal 12 Inventarisasi Untuk memastikan identifikasi dengan maksud untuk pelindungan, setiap Negara Pihak wajib menyusun, dengan cara dan bentuk sesuai dengan kebutuhan di masing-masing negara, satu atau lebih inventarisasi warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya. inventory ini akan diperbarui secara berkala. Setiap Negara Pihak secara berkala menyampaikan laporan kepada Komite, sesuai dengan Pasal 29, dan memberikan informasi yang relevan tentang inventory tersebut.

Pasal 13 Langkah-langkah lain dalam pelindungan Untuk memastikan pelindungan, pengembangan dan promosi atas warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya, setiap Negara Pihak wajib berusaha untuk mengadopsi kebijakan umum yang bertujuan mempromosikan fungsi warisan budaya takbenda dalam masyarakat, dan mengintegrasikan pelindungan warisan tersebut ke dalam program perencanaan. menunjuk atau menetapkan satu atau lebih badan yang kompeten untuk pelindungan warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya; mendorong studi ilmiah, teknis dan artistik, serta metodologi penelitian, dengan maksud untuk pelindungan yang efektif dari warisan budaya takbenda, khususnya warisan budaya takbenda yang masuk dalam kategori terancam;

mengadopsi langkah-langkah hukum, teknis, administrasi dan keuangan yang tepat yang bertujuan untuk: mendorong penciptaan atau penguatan lembaga untuk pelatihan dalam pengelolaan warisan budaya takbenda dan transmisi warisan tersebut melalui forum dan ruang yang dimaksudkan untuk kinerja atau ekspresi daripadanya; memastikan akses ke warisan budaya takbenda sementara menghormati praktik adat yang mengatur akses terhadap aspek tertentu dari warisan tersebut; mendirikan lembaga dokumentasi untuk warisan budaya takbenda dan memfasilitasi akses kepada mereka.

Pasal 14 Langkah-langkah lainnya Setiap Negara Pihak wajib mengupayakan, dengan segala cara yang tepat, untuk: menjamin pengakuan, penghormatan dan peningkatan warisan budaya takbenda dalam masyarakat, khususnya melalui: pendidikan, peningkatan kesadaran dan informasi program, yang ditujukan untuk masyarakat umum, khususnya bagi pemuda; program pendidikan dan pelatihan khusus dalam masyarakat dan kelompok yang bersangkutan; kegiatan pembangunan kapasitas untuk pelindungan warisan budaya takbenda, dalam manajemen khususnya dan penelitian ilmiah; dan Memfasilitasi sarana non-formal transmisi pengetahuan; agar masyarakat mengetahui bahaya yang mengancam warisan tersebut, dan kegiatan yang dilakukan menurut Konvensi ini; memajukan pendidikan untuk pelindungan ruang budaya dan tempat- tempat memori yang keberadaannya diperlukan untuk mengekspresikan warisan budaya takbenda.

Pasal 15 Partisipasi Masyarakat dan Individu Dalam rangka kegiatan pelindungan atas warisan budaya takbenda, setiap Negara Pihak wajib berusaha untuk memastikan partisipasi seluas mungkin masyarakat, kelompok dan, bila memungkinkan, individu yang menciptakan ulang, memelihara dan mentransmisikan warisan tersebut, dan melibatkan mereka secara aktif dalam pengelolaannya.

Selama ini dirasakan masih kurangnya koordinasi antara Pemerintah, Komunitas dan Akademisi dalam pergerakan pelestarian dan pengembangan keris di Indonesia. Hal ini menyebabkan pelestarian dan pengembangan keris dirasakan banyak pihak belum optimal. KENDALA

OUTPUT Hasil dari acara seminar nasional ini diharapkan menjadi jembatan bagi semua pemangku kepentingan dalam aksi lanjut pelestarian keris di Indonesia.

TERIMAKASIH