REVIEW REKAM MEDIS - RS
Rumah Sakit UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Pada Bab XI Tentang Pencatatan dan Pelaporan, khususnya Pasal 52 (1) disebutkan bahwa “Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatat an dan pelaporan tentang semua kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit” .
DEFINISI Rekam Kesehatan (Health Record) Rekam kesehatan (health record) kumpulan data keadaan kesehatan individu yang mendapat pelayanan kesehatan, meliputi data sosial pasien, catatan imunisasi, hasil pemeriksaan fisik sesuai dengan penyakit dan pengobatan yang diperoleh selama mendapat pelayanan kesehatan (Health Information Management, Edna K. Huffman, 1999 dalam Kep Men Kes RI no. 377 tahun 2007)
Isi Rekam Medik Identitas lengkap pasien Catatan tentang penyakit (diagnosis, terapi, pengamatan perjalanan penyakit) Catatan dari pihak ketiga Hasil pemeriksaan laboratorium, foto Rontgen, dan lain-lain Resume
Manfaat Rekam Medik (Edna K. Huffman,1981) Alat komunikasi antara dokter dan pemegang profesi kesehatan lainnya Dasar untuk perencanaan perawatan pasien Bukti dokumentasi medik atau riwayat penyakit dan pengobatan Dasar analisis, studi dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan Memberikan gambaran data klinis yang dimanfaatkan dalam penelitian dan pendidikan Memberikan informasi bagi pihak ketiga Alat untuk melindungi diri
Nilai Rekam Medik (ALFRED) 1. Administrative value 2. Legal value 3. Financial or Fiscal value 4. Research value 5. Education value 6. Documentary value
Peran Rekam Medik dalam Sistem Informasi Kesehatan Menyediakan statistik Informasi untuk pengelolaan pelayanan kesehatan secara efektif Dasar pelaporan ke instansi yang lebih tinggi Membandingkan pengelolaan saat ini dengan masa yang lampau Petunjuk untuk perencanaan pelayanan kesehatan di masa yang akan datang Menilai prestasi medik
Peran RM dalam Sistem Informasi Kesehatan Melibatkan pengumpulan data, analisis, interpretasi dan penyajian informasi Tergantung kualitas data/dokumen asli “DATA BARU MEMPUNYAI ARTI BILA SUDAH DIOLAH MENJADI INFORMASI” INFORMASI : hasil pemodelan, pemformatan, pengorganisasian, atau pengubahan data sedemikian rupa sehingga menambah tingkat pengetahuan penerima informasi tersebut
Syarat Rekam Medik Accurate (cermat) Brief (singkat, pendek) RM menjadi dasar informasi, dan informasi tersebut selanjutnya menjadi dasar dari pengambilan keputusan Brief (singkat, pendek) tetapi harus dapat : - Memberi informasi lengkap mengenai identitas pasien - Menunjukkan diagnosis dan terapi - Mencatat semua hasil pemeriksaan dan tindakan Clear (jelas) RM sebagai sarana komunikasi
PEMANFAATAN REKAM MEDIK Pemanfaatan data/informasi untuk pengambilan keputusan TUJUAN MISI PELKES PERENCANAAN PENELITIAN DATA/FAKTA RM/K
Pemanfaatan Rekam Medik Primer : - pasien atau keluarganya - pemberi pelayanan kesehatan - instansi pelayanan kesehatan 3. Pihak ke-3 : penanggung biaya (asuransi) - pemerintah, dll 4. Pihak ke-3 (sosial) : - kesehatan masyarakat surveillance - peneliti - pendidikan - pengadilan/hukum - media massa, dll 2. Pihak ke-2 : Unit Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, Dokter)
UNIT / BAGIAN INFORMASI Seksi/Subseksi - RM : - Umum - Unit Rawat Jalan - Unit Rawat Inap - Coding & Indexing - Filing - Pencatatan Data Non Medik / Umum - EDP : Electronic Data Processing
DEPKES DEPDAGRI GUBERNUR DINKES TK I BUPATI DINKES TK II CAMAT ASAS DEKONSENTRASI ASAS DESENTRALISASI DEPKES DEPDAGRI KOORDINASI GUBERNUR DINKES TK I BUPATI DINKES TK II CAMAT PUSKESMAS LURAH PUSTU PKD POSYANDU/POLINDES
SKEMA RUJUKAN MEDIS