KEBIJAKAN PENGANGGARAN TA 2015 DALAM RANGKA EFEKTIFITAS DAN EFISIENSI PENGGUNAAN APBN Rapat Konsinyering Penyusunan RKAKL Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2015 Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Bogor, 5 Juni 2014
POKOK BAHASAN 1. TANTANGAN TAHUN 2015 2. INDIKASI BELANJA K/L TAHUN 2015 3. BEBERAPA PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN TERKAIT PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TA 2015 4. INPRES NO.4 TAHUN 2014 TENTANG LANGKAH-LANGKAH PENGHEMATAN DAN PEMOTONGAN BELANJA K/L DALAM RANGKA PELAKSANAAN APBN TA 2014
TANTANGAN TAHUN 2015
Konsep Proses Penyusunan Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional
TANTANGAN KE DEPAN (1) Kebutuhan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen. Pertumbuhan ekonomi 6 persen tidak cukup untuk mengurangi kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja secara signifikan Elastisitas growth employment lebih rendah dari pra krisis 1998 Mengelola trade balance dan current account Menurunkan inflasi sampai dengan level daerah tidak semua merupakan fenomena moneter Meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal
TANTANGAN KE DEPAN (2) Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kaitannya dengan dampak pada krisis pangan dan energi. Memperbaiki pengelolaan energi untuk menjaga ketahanan energi Pengelolaan sumber daya alam, untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya Evaluasi dan perbaikan kebijakan desentralisasi fiskal Evaluasi serta peningkatan efisiensi dan efektivitas reformasi birokrasi
INDIKASI BELANJA KEMENTERIAN/ LEMBAGA TAHUN 2015
KEBIJAKAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA TA 2015 Belanja K/L tahun 2015 bersifat baseline budget, dalam arti: hanya memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, tingkat output (service delivery) yang sama dengan TA 2014, serta tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sehingga diharapkan tetap memberikan ruang gerak bagi pemerintahan yang baru hasil Pemilu 2014, untuk melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan platform yang direncanakan; Menampung anggaran untuk Program/Kegiatan/Output Prioritas Nasional yang bersifat baseline; Meningkatkan penajaman kualitas belanja K/L dari sisi efektivitas dan efisiensi alokasi, termasuk penyempurnaan rumusan kinerja (outcome, output, indikator kinerja), termasuk target kinerja. Pagu indikatif belanja K/L untuk tahun 2015 sebesar Rp610,0 triliun.
RESOURCE ENVELOPE BELANJA K/L 2015 (RP MILIAR)
ALOKASI BELANJA K/L TAHUN 2015 (1/3) Resource Envelope pagu indikatif belanja K/L Tahun 2015 direncanakan Rp610,0 triliun. Alokasi ini bersifat baseline budget dan telah menampung kebutuhan untuk: Biaya Operasional: Belanja pegawai yang meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji (termasuk gaji ke-13), tunjangan lain terkait dengan belanja pegawai (termasuk tunjangan kinerja bagi K/L yang sampai dengan tahun 2013 telah melaksanakan reformasi birokrasi), uang makan dan lembur. Belanja barang operasional, yaitu antara lain untuk keperluan sehari-hari perkantoran, pengadaan bahan makanan, honor operasional satuan kerja, langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, termasuk Harwat, BMP (Kemenhan), Harwat, Kapor (Polri), dan tambahan kebutuhan operasional atas penambahan asset/inventaris kantor di K/L.
ALOKASI BELANJA K/L TAHUN 2015 (2/3) Biaya Non-Operasional: Kegiatan/output terkait pelaksanaan tugas fungsi unit Kegiatan/output terkait pelayanan kepada publik Kegiatan/output terkait pelaksanaan kebijakan prioritas pembangunan nasional yang bersifat baseline Kegiatan/output terkait penugasan sesuai kebijakan Pemerintah Kegiatan/output yang dilaksanakan secara kontrak tahun jamak. Kegiatan/output berlanjut (on going policy) antara lain : IMO, loopline (Kemenhub), Iuran PBI (Kemenkes), MEF (Kemenhan), operasional otorita Asahan (Kemenperin), lanjutan penanganan jalan P4B (KemPU), BSM, BOS (Kemdikbud), dll
ALOKASI BELANJA K/L TAHUN 2015 (3/3) Baseline belanja K/L 2015 sebesar Rp610,0 triliun, belum termasuk alokasi untuk : Kebutuhan anggaran remunerasi 15 K/L yang belum mendapatkan tunjangan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi di TA 2013; Cadangan kenaikan anggaran pendidikan (untuk pemenuhan ketentuan 20% anggaran pendidikan); Rencana penambahan coverage PBI dan tarif dalam rangka SJSN
BEBERAPA PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN TERKAIT PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TA 2015
PRA TRILATERAL MEETING (1/2) Dalam rangka penyempurnaan pendekatan dan proses penyusunan pagu indikatif 2015, telah dilakukan berbagai langkah dan sinergi antara Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kementerian/Lembaga; Beberapa langkah peningkatan sinergi yang telah dilakukan antara lain : Koordinasi dengan Bappenas untuk re-konfirmasi rencana penarikan PHLN (DJPU, DJA, Bappenas, terakhir dilaksanakan 10-13 Februari 2013); Koordinasi dengan Bappenas untuk persiapan Pra Trilateral Meeting dan Review Baseline, kick off pada tanggal 24 Februari 2014; Pelaksanaan Pra Trilateral Meeting antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan 86 Kementerian/Lembaga, pada tanggal 25 Februari 2014 s.d 13 Maret 2014;
PRA TRILATERAL MEETING (1/2) Tujuan Pra Trilateral Meeting, antara lain : Meningkatkan kesepahaman antara Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Resource Envelope Pagu Indikatif, dan RKP 2015. Meningkatkan penajaman kualitas belanja K/L dari sisi efektivitas dan efisiensi alokasi, termasuk identifikasi rumusan kinerja (outcome, output, indikator kinerja, dan target kinerja) Pra Trilateral Meeting Review Baseline 2015 Resource Envelope & Pagu Indikatif K/L 2015 Kementerian PPN/Bappenas , Kemenkeu, dan 86 K/L (25 Februari s.d 13 Maret 2014) Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkeu (7 s.d 14 Maret 2014) Kementerian PPN/Bappenas , Kemenkeu, dan 86 K/L
PENATAAN ARSITEKTUR INFORMASI KINERJA…(1/2) Dalam rangka pemantapan penerapan penganggaran berbasis kinerja, khususnya penganggaran berbasis hasil (outcome-based oriented) serta persiapan penyusunan RPJMN 2015-2019, maka rumusan arsitektur informasi kinerja yang digunakan saat ini oleh seluruh K/L perlu ditata kembali. Penataan arsitektur informasi kinerja dilaksanakan di tahun 2014 dengan menggunakan pendekatan logic model framework. Untuk mewujudkan penataan arsitektur informasi kinerja K/L, Bappenas dan Kemenkeu akan menyiapkan pedoman, format, dan sistem aplikasi penataan arsitektur informasi kinerja Penataan arsitektur informasi kinerja hendaknya sudah dimulai di dalam pembicaraan dan pertemuan tiga fihak dalam rangka penyusunan Renja K/L & RKP 2015, yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan tiga pihak.
Kerangka Arsitektur Perencanaan, Anggaran, Kinerja, dan Organisasi PENATAAN ARSITEKTUR INFORMASI KINERJA…(2/2) Kerangka Arsitektur Perencanaan, Anggaran, Kinerja, dan Organisasi KEBIJAKAN K/L PROGRAM KEGIATAN PRIORITAS PROGRAM LINTAS STRUKTUR PERENCANAAN SASARAN STRATEGIS K/L (IMPACT/ OUTCOME) SASARAN PROGRAM (OUTCOME) SASARAN KEGIATAN (OUTPUT) IK SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL IK SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL STRUKTUR KINERJA N A S I O N A L KEMENTERIAN/LEMBAGA UNIT ORGANISASI ES 1*) UNIT KERJA ES 2*) BAGIAN ANGGARAN/ ORGANISASI SUB-FUNGSI FUNGSI STRUKTUR ORGANISASI STRUKTUR ANGGARAN KABINET KEMENTERIAN/LEMBAGA
PENINGKATAN PERAN APIP K/L Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran K/L serta meningkatkan kapasitas APIP K/L sebagai quality assurance, maka langkah-langkah yang perlu terus dilakukan antara lain: Memberikan pembekalan dan pelatihan kepada para petugas APIP K/L secara intens terkait peraturan dan kaidah-kaidah dalam perencanaan dan penganggaran; Menyempurnakan pedoman reviu RKA-K/L yang sudah diterbitkan sebagai acuan dalam melakukan reviu dan penyusunan SOP bagi masing-masing APIP K/L; Menegaskan tugas, peran dan tanggung jawab APIP K/L dalam melakukan reviu RKA-K/L apabila terjadi kasus hukum dalam pelaksanaannya.
DUKUNGAN SISTEM IT Dalam rangka meningkatkan akurasi dan validitas data anggaran serta sejalan dengan penerapan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), maka untuk TA 2015 hal-hal yg mengalami perubahan antara lain : Data Renja K/L TA 2015 secara sistem diintegrasikan ke dalam SPAN dan digunakan sebagai database penyusunan RKA-K/L dan DIPA; Penyusunan RKA-K/L TA 2015 masih menggunakan sistem aplikasi RKA-K/L-DIPA dan hasilnya langsung di-upload ke dalam SPAN untuk divalidasi; Penelaahan RKA_K/L secara on-line akan diperluas cakupan K/L-nya, ditargetkan sebanyak 50% dari total K/L (40-45 K/L); Proses penetapan Daftar Hasil Penelaahan (DHP) RKA-K/L dan pengesahan DIPA dilakukan melalui SPAN. Catatan: Pelaksanaan SPAN telah diimplementasikan dalam proses revisi DIPA 2014
Strategi Pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja RAPBN 2015 Penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan. Tingkat kegiatan yang direncanakan dan standar biaya yang ditetapkan pada permulaan siklus tahunan penyusunan anggaran menjadi dasar untuk menentukan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju bagi program yang bersangkutan.
Inpres No.4 Tahun 2014
DIKTUM PERTAMA Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
DIKTUM KEDUA Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan. Besaran target penghematan per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini. … dst …
DIKTUM KETIGA Penghematan dan pemotongan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.
DIKTUM KEEMPAT Penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadap : Anggaran pendidikan ; Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah ; Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU).
DIKTUM KELIMA Pelaksanaan pemotongan anggaran belanja dalam DIPA Kementerian/Lembaga dilakukan setelah Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2014 disahkan.
DIKTUM KEENAM Menteri Keuangan mengoordinasikan penghematan dan pemotongan anggaran, menindaklanjuti self blocking, dan mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan Kementerian/ Lembaga, sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Presiden. Pelaksanaan self blocking, revisi DIPA berupa pencantuman catatan Halaman IV DIPA, dan revisi pemotongan anggaran untuk menindaklanjuti APBN-P, dilakukan secara disiplin, tepat waktu, dan sesuai jadwal.
DIKTUM KETUJUH Kepala UKP4 memantau dan melaporkan pelaksanaan penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden secara berkala.
DIKTUM KEDELAPAN Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Target Penghematan Kementerian Perindustrian Rp700.360.449.000,-
Lampiran Surat Menteri Perindustrian No Lampiran Surat Menteri Perindustrian No.223/M-IND/5/2014 tanggal 26 Mei 2014
TERIMA KASIH
Lampiran