Reformasi Administrasi dan Good Governance di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pelayanan Cepat,Tepat, Terjangkau, Transparan dan Kepastian Hukum
Advertisements

SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
GOOD GOVERNANCE.
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
(Kepala Biro Kepegawaian)
PATOLOGI DAN REFORMASI SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
Lpmp sumsel present sumsel laboratory M E N Y A J I K A N.
ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Penjaminan Mutu Pendidikan
Manajemen Pelayanan Publik
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
AKUNTABILITAS BIROKRASI Bahan - 11 Etika Administrasi Negara Semester VI.
Resista Vikaliana, S. Si. MM
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ARAH PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PRIORITAS NASIONAL REFORMASI BIROKRASI DI BIDANG PBJ
AKUNTABILITAS BIROKRASI
Membangun Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Kompetitif
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
AKUNTABILITAS BIROKRASI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
Agied Dharmayantie ( ) Anita Rosalin Hutahayan ( ) Ari Kleryyanti ( )
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
BIROKRASI Jika dilihat dari segi bahasa, birokrasi terdiri dari dua kata yaitu biro yang artinya meja dan krasi yang artinya kekuasaan. birokrasi adalah.
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
PENERAPAN KOORDINASI DAN SINGKRONISASI Tugas dan Fungsi Cabang Dinas dalam Rangka Mewujudkan Sekolah Menengah yang Mandiri Drs. ISTU HANDONO, M.Pd. Kepala.
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Jabatan Disajikan di Universitas Diponegoro, Semarang 8 November 2011 Bagian Ketatalaksanaan Biro Hukum dan.
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PELATIHAN REFORM LEADER ACADEMY LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
Herdi Puryanto. GR REFOR SI 9 GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK.
ARAHAN MENTERI DALAM NEGERI
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Reformasi Administrasi dan Good Governance di Indonesia Eko Prasojo

Situasi Problematis Birokrasi di Indonesia Struktur, norma, nilai dan regulasi yang ada masih berorientasi pada kepentingan penguasa/birokrat (power culture) Masih belum terbentuk budaya Birokrasi (service delivery culture) Masih tingginya ketidakpastian dalam Birokrasi (cost of uncertainty) Budaya patron-client dan budaya afiliasi yang mengarah kepada moral hazard Rendahnya kompetensi para birokrat

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Birokrasi Faktor Budaya Faktor Individu Faktor Organisasi dan Manajemen

Faktor Budaya Budaya dan perilaku koruptif yang sudah terlembaga (“uang administrasi” atau uang “pelicin”) Budaya “sungkan dan tidak enak” dari sisi masyarakat Masyarakat harus menanggung biaya ganda karena zero sum game Internalisasi budaya dalam mekanisme informal yang profesional

Faktor Individu Perilaku individu sangat bersifat unik dan tergantung pada mentalitas dan moralitas Perilaku individu juga terkait dengan kesempatan yang dimiliki seseorang yang memiliki jabatan dan otoritas Perilaku opportunistik hidup subur dalam sebuah sistem yang korup Individu yang jujur seringkali dianggap menyimpang dan tidak mendapat tempat

Faktor Organisasi dan Manajemen (1) Meliputi struktur, proses, leadership, kepegawaian dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat Struktur birokrasi masih bersifat hirarkis sentralistis dan tidak terdesentralisasi Proses Birokrasi seringkali belum memiliki dan tidak melaksanakan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, efektivitas dan keadilan Birokrasi juga sangat ditentukan oleh peran kepemimpinan yang kredibel

Faktor Organisasi dan Manajemen (2) Dalam aspek kepegawaian, Birokrasi dipengaruhi oleh rendahnya gaji, proses rekrutmen yang belum memadai, dan kompetensi yang rendah. Hubungan masyarakat dan pemerintah dalam Birokrasi belum setara; pengaduan dan partisipasi masyarakat masih belum memiliki tempat (citizen charter)

Faktor Politik Ketidaksetaraan sistem birokrasi dengan sistem politik dan sistem hukum Birokrasi menjadi “Geld Automaten” bagi partai politik Kooptasi pengangkatan jabatan birokrasi oleh partai politik

Strategi reformasi Birokrasi (1) Pada level kebijakan, harus diciptakan berbagai kebijakan yang mendorong Birokrasi yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak sipil warga (kepastian hukum, batas waktu, prosedur, partisipasi, pengaduan, gugatan) Pada level organisational, dilakukan melalui perbaikan proses rekrutmen berbasis kompetensi, pendidikan dan latihan yang sensitif terhadap kepentingan masyarakat, penciptaan Standar Kinerja Individu, Standar Kinerja Tim dan Standar Kinerja Instansi Pemerintah

Strategi reformasi Birokrasi (2) Pada level operasional, dilakukan perbaikan melalui peningkatan service quality meliputi dimensi tangibles, reliability, responsiveness, assurance dan emphaty. Instansi Pemerintah secara periodik melakukan pengukuran kepuasan pelanggan dan melakukan perbaikan

Review Reformasi Birokrasi di Indonesia

Kelembagaan Administrasi Negara Jumlah dan struktur lembaga administrasi negara di tingkat pusat masih sangat gemuk setelah desentralisasi 1999 Jumlah dan struktur organisasi perangkat daerah membengkak seiring dengan otonomi daerah berdasarkan PP 84 tahun 2000 Pembentukan lembaga ekstra struktural (Badan/Komisi) semakin banyak dan bervariasi Kontrol atas pembentukan lembaga struktural dan ekstra struktural sangat lemah dan tidak memiliki orientasi Secara internal terjadi proliferasi struktur kelembagaan dalam Kementerian, LPND, dan lembaga ekstra struktural Masih terjadinya tumpang tindih fungsi antar lembaga-lembaga administrasi negara

Sumber Daya Aparatur Undang-Undang 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara belum operasional Proses rekrutment masih dilakukan secara serampangan tidak berdasarkan kompetensi dan kebutuhan Promosi dan pengisian jabatan tidak didasarkan pada kompetensi dan kinerja Pengukuran Kinerja Individu masih berdasarkan PP 30/1980 Kompensasi/remunerasi masih tidak berdasarkan kinerja, kompetensi dan beban kerja Jenjang dan Pola Karir Pegawai masih tidak jelas Proses pendidikan dan pelatihan lebih berorientasi struktural daripada kompetensi fungsional Bervariasinya besaran remunerasi antar berbagai lembaga administrasi negara (lembaga struktural dan non-struktural)

Ketatalaksanaan Proses pembuatan keputusan administrasi pemerintahan dirasakan masih sangat berorientasi kekuasaan daripada pelayanan Masih panjang dan berbelit-belitnya proses pelayanan kepada masyarakat Tidak standarnya berbagai nomenklatur dalam proses pemerintahan dan pelayanan Masih belum optimalnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan

Reformasi yang dilakukan

Aspek Kelembagaan Ditetapkannya UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Direvisinya PP 8/2003 dengan PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Aspek Sumber Daya Aparatur Disusunnya RUU tentang Manajemen Sumber Daya Aparatur Negara Disusunnya berbagai Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam UU 43 tahun 1999

Evaluasi atas Reformasi

Aspek Ketatalaksanaan Disusunnya RUU Administrasi Pemerintahan Disusunnya RUU Etika Penyelenggara Negara Disusunnya RUU Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Disusunnya Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Tata Laksana Perizinan Disusunya Ketentuan Mengenai Tata Naskah Dinas

Evaluasi atas Strategi Secara umum dapat dikatakan bahwa reformasi yang terjadi hanya bersifat perubahan yang parsial dan tidak terintegrasi antar berbagai aspek (kelembagaan, SDM dan tatalaksana) Ketiadaan grand design reformasi administrasi Kesenjangan kompetensi dari pelaku untuk melakukan perubahan atas strategi dan substansi perubahan Ketiadaan agenda setting dan prioritas (tahapan) yang saling terkait dari dimensi waktu Komitmen setengah hati dari Presiden, Menteri dan pelaku untuk melakukan reformasi administrasi Reformasi Administrasi masih belum menjadi agenda dan gerakan nasional Sejumlah pelaku bahkan menunjukkan kerusakan moral, kurangnya kesadaran, esensi dan pengetahuan terhadap reformasi birokrasi Motor yang diharapkan mendorong reformasi tidak melakukan reformasi dari rumahnya sendiri Terjadinya reformasi parsial di beberapa kementerian dan lembaga (Depkeu, KPK, MA, Kejaksaan dll)

Evaluasi Bidang Kelembagaan UU Kementerian Negara pada dasarnya hanya mengatur mengenai eksistensi (pembentukan, penggabungan dan pembubaran), serta struktur internal Esensi mengenai efisiensi dan rasionalisasi organisasi/kelembagaan administrasi negara belum terbentuk Belum adanya kebijakan tentang bagaimana keberadaan organ ektsra struktural Prinsip “structure follows function” masih belum menjadi dasar pembentukan organisasi Pembentukan organisasi baru di Internal kementerian/Badan/Komisi juga UPT Pusat di Daerah tidak dasarkan pada analisi fungsi dan desain kebijakan pemerintahan Lemahnya peran dan fungsi Kempan dalam melakukan kontrol atas pembentukan dan pembubaran organisasi/struktur baik di pusat maupun di daerah

Evaluasi SDM Aparatur Berbagai peraturan perundang-undangan yang diamanatkan oleh UU 43/1999 belum terbentuk Seluruh Manajemen SDM Aparatur pada dasarnya tidak mengalami perubahan dan masih belum berdasarkan sistem merit birokrasi (Tidak terjadi Reformasi Kepegawaian) RUU Manajemen SDM Aparatur Negara (sebagai revisi UU 43/1999 dan perluasan pengaturannya) masih belum mendapatkan tempat yang baik dalam komitmen reformasi birokrasi Sejumlah kebijakan seperti rekrutmen tenaga honor bahkan kontraproduktif dengan esensi reformasi Komisi Kepegawaian Negara belum dibentuk Di daerah pengisian jabatan/promosi sangat didominasi oleh intervensi politik

Evaluasi Ketatalaksanaan RUU Administrasi Pemerintahan yang diharapkan memperbaiki proses pembuatan keputusan masih belum dikirim ke DPR RUU Etika Negara yang sudah disetujui untuk dikirim ke DPR kecil kemungkinan memiliki dampak bagi perubahan sikap, etika dan perilaku penyelenggara negara RPP Perizinan yang sedang dibahas diharapkan dapat memperbaiki proses perizinan RPP Tata Hubungan Kewenangan diharapkan mampu memperbaiki bekerjanya fungsi-fungsi pemerintahan antara pusat dan daerah Berbagai perbaikan dalam proses pelayanan, terutama Aplikasi OSS di daerah, sejatinya bukan merupakan hasil dari desain kebijakan di Kempan

Evaluasi Lainnya Dalam bidang pelayanan publik, telah dibahas di DPR RUU Pelayanan Publik Dalam bidang Akuntabilitas sedang disusun RUU Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara Dalam bidang pengawasan sedang disusun RUU Sistem Pengawasan Nasional

Kesimpulan Akhir Evaluasi Berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Kempan masih sangat parsial dan belum memiliki Strategi Reformasi Administrasi yang komprehensif Persoalan mendasar dalam reformasi adalah kesenjangan kompetensi dan pengetahuan, kurangnya kesadaran akan arti pentingnya reformasi dan bahkan paradigma/budaya proyek dalam reformasi Komitmen untuk melakukan reformasi administrasi masih terbatas dalam wacana dan belum menjadi “gerakan nasional” Secara umum belum terjadi perubahan paradigma dan budaya dalam birokrasi negara sejak tahun 2004