Dra. Sri Marnyuni (Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah) DUKUNGAN LEGISLATIF TERHADAP PROGRAM KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNGAN KELUARGA (KKBPK) Disampaikan oleh: Dra. Sri Marnyuni (Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah)
LANDASAN HUKUM Undang-undang No.52 th 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana Mengamanatkan: Pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas Pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. UU 23 TAHUN 2014 Yang menjadi kewenangan Provinsi dalam pelaksanaan program KKBPK adalah sbb: Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan KB sesuai kearifan budaya lokal. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB).
PROGRAM KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNGAN KELUARGA (KKBPK) KKBPK merupakan program pemerintah untuk pengendalian penduduk. Keberhasilan Program KKBPK antara lain ditandai dengan adanya penurunan laju pertumbuhan penduduk, penurunan tingkat fertilitas, peningkatan kesadaran masyarakat tentang makna keluarga kecil dan ditambahi juga adanya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam mengelola program KKB yang dilakukan oleh institusi masyarakat pedesaan (IMP), LSOM, swasta, tokoh masyarakat dan institusi pemerintah terkait lainnya.
PROGRAM KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNGAN KELUARGA (KKBPK) Demi meningkatkan keberhasilan Program Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK dimasa yang akan datang, kepedulian dan peranserta masyarakat sangat strategis, sekaitan hal tersebut penumbuhan, pembinaan dan pengembangan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) seperti Pembantu Pembina Keluarga Berencana di Desa/PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB, serta kelompok- kelompok kegiatan (POKTAN) di bawah binaan IMP tersebut.
PROGRAM KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNGAN KELUARGA (KKBPK) IMP perlu terus dikembangkan peran baktinya dari klasifikasi dasar, ke klasifikasi berkembang dan selanjutnya menjadi klasifikasi mandiri sehingga dapat membina kelompok-kelompok kegiatan yang meliputi tiga bina (Bina Keluarga Balita/BKB, Bina Keluarga Remaja/BKR, Bina Keluarga Lansia/BKL) serta upaya peningkatan pemberdayaan ekonomi keluarga melalui kelompok Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
PROGRAM KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNGAN KELUARGA (KKBPK) Pengembangan IMP secara kuantitatif mengacu pada aspek struktur lima pola pembinaan dan secara kualitatif mengacu pada enam peran bakti institusi, pengembangan tersebut perlu dilakukan terus menerus sesuai dengan perkembangan program yang begitu pesat melalui Program Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK dengan memperhatikan situasi, kondisi dan kemampuan masing-masing daerah.
Dukungan Legislatif Terhadap Program KKBPK Merunut pada UU 23 Tahun 2014 yang menjadi kewenangan Provinsi dalam pelaksanaan program KKBPK adalah sbb: Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan KB sesuai kearifan budaya lokal. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). Pada dasarnya penggerakkan partisipasi masyarakat merupakan bagian hal yang penting dalam pelaksanaan program kependudukan dan KB di tingkat lini lapangan, dengan demikian LEGISLATIF perlu memahami secara mendasar bagaimana teknik penggerakkan masyarakat oleh PKB/PLKB yang pada akhirnya PKB/PLKB dapat bersinergi dengan berbagai elemen di tingkat lini lapangan
Dukungan Legislatif Terhadap Program KKBPK Pengelola program di lini lapangan memiliki peran dan fungsi sangat strategis dalam pelaksanakan program kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga, karena berada di tingkat paling dekat dengan bidang sasaran program, namun demikian kondisi pengelola di lini lapangan masih belum maksimal melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengelola di tataran oprasional program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Atas dasar tersebut, diperlukan pembinaan terutama dalam teknik penggerakan partisipasi masyarakat bagi para pengelola, sehingga keberadaan maupun perannya semakin meningkat dan dirasakan oleh masyarakat untuk keberhasilan program KB di lini lapangan.
Dukungan Legislatif Terhadap Program KKBPK Penggerakkan sumber daya program Kependudukan dan Keluarga Berencana bertujuan untuk menumbuhkan rasa kepedulian dan peran serta masayarakat dalam setiap kegiatan kependudukan dan keluarga berencana. Diharapkan mampu meningkatkan motivasi masyarakat untuk bergerak ke arah yang lebih baik, sesuai dengan masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh masyarakat itu sendiri. Penggerakan juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat sehingga menjadi kelompok yang berdaya, bekerja secara mandiri dalam mengembangkan kapasitas dan sumber daya yang dimilikinya.
Dukungan Legislatif Terhadap Program KKBPK Secara umum terdapat tiga tahapan yang perlu diperhatikan dalam upaya penggerakkan partisipasi masyarakat, yaitu: 1. Tahapan Persiapan 2. Tahapan Pelaksanaan 3. Tahapan Evaluasi dan Pembinaan
Dukungan Legislatif Terhadap Program KKBPK Tahapan Persiapan terdiri dari : Pengumpulan data dan informasi, Identifikasi masalah, dan Analisa masalah. Tahapan Pelaksanaan terdiri dari : Penggalangan dukungan, Keterpaduan kegiatan, Sosisalisasi kegiatan, Mobilisasi penggerakkan, dan Pelayanan masyarakat. Tahapan terakhir adalah Evaluasi dan Pembinaan.
Dukungan Legislatif Terhadap Program KKBPK Tahapan Persiapan terdiri dari : Pengumpulan data dan informasi, Identifikasi masalah, dan Analisa masalah. Tahapan Pelaksanaan terdiri dari : Penggalangan dukungan, Keterpaduan kegiatan, Sosisalisasi kegiatan, Mobilisasi penggerakkan, dan Pelayanan masyarakat. Tahapan terakhir adalah Evaluasi dan Pembinaan.
Dukungan Legislatif Terhadap Program KKBPK Terdapat beberapa tugas legislative untuk mendukung program KKBPK, antara lain: Menganalisa Sumber Daya Program KKBPK Penggalangan Kesepakatan Mobilisasi dan Penggerakkan Membina Hubungan dalam Penggerakkan Peran Serta Masyarakat
Dukungan Legislatif Terhadap Program KKBPK a. Menganalisa Sumber Daya Program KKBPK Analisa yang dimaksud adalah terkait dengan Tenaga, Sarana, Dana, dan Metode (forum social kemasyarakatan).
Dukungan Legislatif Terhadap Program KKBPK b. Penggalangan Kesepakatan Program KKBPK memerlukan kegiatan yang terencana, sistematis dan berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan dapat melembaga dan menjadi bagian dari kebiasaan sehari- hari dimasyarakat, sehingga masayarakat tidak hanya terbatas kepada menerima konsep tetapi menjadi bagian dari kebutuhan masayarakat. Kesemuanya itu memerlukan penggalangan kesepakatan yang kuat melalui kegiatan : -Rapat Koordinasi -Pertemuan Institusi Masyarakat -Musyawarah Masyarakat Desa -Kegiatan Saresehan
Dukungan Legislatif Terhadap Program KKBPK c. Mobilisasi dan Penggerakkan Sasaran mobilisasi dapat dibedakan menjadi Sasaran Langsung Keluarga, Sasaran Tidak Langsung, dan Sasaran Kelompok (contohnya: Institusi, tokoh ataupun khalayak). Bentuk mobilisasi antara lain : Advokasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), dan Pelayanan.
Dukungan Legislatif Terhadap Program KKBPK d. Membina Hubungan dalam Penggerakkan Peran Serta Masyarakat Untuk membina dan mengelola hubungan yang harmonis diantara semua pihak stakeholder ataupun mitra dan pemeran lainnya perlu dilakukan beberapa upaya diantaranya adalah seperti komunikasi persuasif, cara penteladanan dan cara reward.
RANGKUMAN Secara ringkas dukungan legislatif terhadap pelaksanaan program KKBPK meliputi: Mendorong pemerintah provinsi jawa tengah beserta SKPD terkai tuntuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku dengan menyusun peraturan daerah dan peraturan gubernur Mendorong pelaksanaan program terkait dengan menyetejui program dan anggaran terkait kependukukan dan keluarga berencana Melakukan monitoring atas pelaksanaan program KKBPK secara berkala melalui Focus Group Discussion (FGD) dan kunjungan lapangan Mendorong dilakukannya evaluasi kinerja untuk program 5 tahunan, misalnya pada awal dan akhir periode.
TERIMA KASIH