Limbah Padat dan Limbah Berbahaya
Sekitar 98,5% dari limbah padat tersebut berasal dari Limbah padat (solid waste) adalah semua bahan atau material yang dibuang dan tidak diinginkan yang tidak berbentuk cair maupun gas. Negara penghasil limbah padat terbesar di dunia adalah USA diikuti Australia, Canada, Swiss, Prancis, dan Norwegia. USA dengan penduduk hanya 4,5% dari penduduk dunia, menghasilkan limbah padat sekitar 35% dari limbah padat dunia. Setiap tahun dihasilkan limbah padat sekitar 12 milyar ton atau 40 ton/orang di USA. Sekitar 98,5% dari limbah padat tersebut berasal dari 1) kegiatan pertambangan, 2) kegiatan produksi minyak dan gas, 3) pertanian dan 4) industri yang memproduksi barang kebutuhan manusia. Sisanya 1,5% berupa limbah padat domestik atau municipal solid waste.
Di USA secara hukum yang disebut limbah berbahaya (hazardous waste) adalah semua bahan baik padat maupun cair yang dibuang yang: mengandung satu atau lebih dari 39 bahan toksik, karsinogenik, mutagenik atau teratogenik pada tingkat batas yang ditentukan (meliputi berbagai jenis solvent, pestisida, dan bahan pengelupas cat); mudah terbakar (minyak, cat, dan solvent); reaktif atau tidak stabil sehingga mudah meledak atau melepaskan asap toksik (asam, basa, ammonia, klorin), atau mampu menyebabkan korosi pada container, drum yang terbuat dari logam (cairan pembersih).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999, yang dimaksud dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3 yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, dan makhluk hidup lain.
Usaha atau kegiatan dilarang untuk membuang limbah B3 secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengolahan terlebih dahulu. Sesuatu limbah dikatakan sebagai limbah B3 apabila masuk daftar pada lampiran 1 PP No 18 Tahun 1999 yang terdiri atas: Daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik, adalah limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal misalnya dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, dan lain lain. Daftar limbah B3 dari sumber spesifik; limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan. Daftar limbah B3 dari bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Limbah tertentu khususnya dari kegiatan eksplorasi, ekploitasi, dan produksi minyak dan gas, pertambangan serta PLTU bahan bakar batu bara harus melalui pengujian TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) untuk menentukan apakah termasuk limbah B3 atau tidak.
Limbah tertentu yang tidak termasuk dalam ketiga Daftar limbah B3 di atas, dikatakan sebagai limbah B3 apabila setelah melalui pengujian memiliki salah satu atau lebih karekateristik berikut ini: Mudah meledak, adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25 oC 760 mmHg) dapat meledak melalui reaksi kimia dan atau fisika, dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. Mudah terbakar, Limbah yang berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala tidak lebih 60o C (140o F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperature dan tekanan standar (25o C dan 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus-menerus. Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar. Merupakan limbah pengoksidasi. Bersifat reaktif, limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut: Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan, Limbah yang dapat bereaksi hebat dengan air. Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Merupakan limbah sianida, sulfida, atau amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Limbah yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25o C, 760 mmHg) Limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
Beracun, limbah yang mengandung pencemaran yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut. Menyebabkan infeksi, bagian tubuh manusia yang diamputasi, cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Bersifat korosif, limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut: Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 o C. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa. Memiliki LD50 di bawah nilai ambang batas. Yang dimaksud dengan LD50 adalah perhitungan dosis (gram pencemar per kilogram) yang dapat menyebabkan kematian 50 % populasi makhluk hidup yang dijadikan percobaan. Apabila LD50 lebih besar dari 15 gram per kilogram berat badan maka limbah tersebut bukan limbah B3.
Kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang meliputi penyimpanan, pengumpulan, pengoperasian alat pengolahan, pengolahan, penimbunan akhir, simbol dan label limbah B3 diatur dalam Surat Keputusan Kepala Bapedal berikut ini: Keputusan Kepala Bapedal No. 68/Bapedal/05/1994, dan Surat Keputusan Kepala Bapedal No. 1 sampai dengan No.5/Bapedal/09/1995.
Memproduksi Sedikit Limbah dan Sedikit Pencemaran Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk memproduksi sedikit limbah dan sedikit pencemaran yaitu: melakukan pengelolaan limbah (waste management) mencegah pencemaran (limbah).
Pengelolaan limbah dapat dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama high-waste approach, yaitu pendekatan yang memandang bahwa limbah merupakan produk yang tidak dapat dihindari dalam pertumbuhan ekonomi. Pendekatan ini melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan agar tidak berbahaya terhadap lingkungan melalui: mengubur limbah, membakar limbah dan mengapalkannya ke tempat atau negara lain (Sejak 1995 berdasarkan Konvensi Basel telah dilarang). Sehingga cara ini hanya memindah limbah padat dan berbahaya dari satu lingkungan ke lingkungan lain. Kedua, dengan low-waste approach, pendekatan melalui mencegahan pencemaran atau limbah. Pendekatan ini memandang bahwa limbah padat dan limbah berbahaya merupakan suatu sumber daya potensial sehingga perlu didaur ulang (recycle), composting, dan digunakan kembali (reuse). Pendekatan ini memfokuskan pada kegiatan yang sekecil mungkin memproduksi limbah atau mencegah timbulnya limbah. Secara hirarki pendekatan ini harus dilakukan dengan urutan sebagai berikut: reduce (mengurangi) limbah atau pencemaran, reuse (menggunakan kembali) sebanyak mungkin limbah recycle (daur ulang) dan compost limbah sebanyak mungkin mengolah secara biologis dan kimiawi atau membakar limbah yang tidak dapat di-reduce, reuse, recycle dan compost. Menguburnya pada landfill atau tempat pembuangan limbah.
Memproduksi Secara Lebih Bersih Untuk mencapai keberlanjutan (sustainability) pembangunan, industri dan lingkungan maka diperlukan revolusi ekoindustri. Tujuan dari konsep ini adalah produksi yang lebih bersih (cleaner production) atau ekologi industri (industrial ecology). Dalam konsep ini semua proses industri harus diintegrasikan sebagai suatu sistem tertutup aliran materi, yaitu sebagai suatu jaringan dimana limbah dari satu industri menjadi bahan baku industri lainnya, dan industri wajib mengambil kembali kemasan atau produk bekasnya dari konsumen untuk di reuse, recycle, reparasi dan di-remanufactur. Sebagai contoh, daripada limbah air panas yang berasal pembangkit tenaga listrik dibuang ke perairan lebih baik dimanfaatkan untuk 1) pemanas pada instalasi penyulingan minyak atau industri, 2) dimanfaatkan untuk menghangatkan lahan pertanian sistem greenhouse dan mengairi kolam-kolam ikan. Demikian halnya dengan sulfur yang di-recovery dari pabrik peleburan tembaga dijual pada industri asam sulfat, dan lain lain.