Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A210100070 FKIP.Akuntansi KEBIJAKAN FISKAL Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A210100070 FKIP.Akuntansi
PENGERTIAN APBN APBN adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu,dalam rangkai mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.
Siklus dalam mekanisme APBN Tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah Tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan DPR Tahap pelaksanaan APBN Tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instransi yang berwenang Tahap pertanggung jawaban pelaksanaan APBN
Fungsi Alokasi Fungsi Distribusi Fungsi Stabilisasi Fungsi APBN Fungsi Alokasi Fungsi Distribusi Fungsi Stabilisasi
PENGERTIAN APBD APBD adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencangkup seluruh penerimaan dan belanja pemerintah daerah baik provinsi maupum kabupaten dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan disetujui oleh DPR.
Sumber-Sumber Pendapatan Negara dan Daerah SUMBER PENDAPATAN DAERAH Penerimaan dalam negeri a. penerimaan perpajak b. penerimaan bukan pajak 2, Hibah Pendapatan asli daerah Pajak daerah Retribusi daerah Bagian laba BUMD Penerimaan dari dinas daerah Dana perimbangan Bagi hasil pajak dan bukan pajak DAU dari pemerintah pusat DAK Pinjaman pemerintah daerah Pinjaman untuk BUMD
Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat dan Daerah Jenis Pembelanjaan Pemerintah daerah 1.Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat Belanja pegawai Belanja barang Belanja modal Pembayaran bunga utang Subsidi(BBM dan non BBM) Belanja hibah Bantuan social Belanja lainnya Belanja daerah Dana perimbangan Dana babi hasil Dana alokasi umum Dana alokasi khusus Dana otonomi khusus dan penyesuaian 1.Anggaran belanja rutin Belanja DPRD Belanja kepala daerah Belanja pemeliharaan Belanja perjalanan dinas Belanja lain-lain angsuran pinjaman dan bunga subsidi kepada daerah bawahan pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain pengeluaran yang tak terduga 2.Anggaran belanja bangunan proyek-proyek daerah biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana daerah proyek-proyek pembangunan
Pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian masyarakat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat menciptakan kestabilan keuangan atau moneter ekonomi menimbulkan investasi masyarakat mempelencar distribusi pendapatan memperluas kesempatan kerja
KEBIJAKAN FISKAL 1.Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal arah kebijakan fiscal dalam APBN strategi kebijakan fiscal dalam APBN 2.Macam-Macam Kebijakan Anggaran anggaran seimbang anggaran dinamis anggaran devisit anggaran surplus
PAJAK Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada Negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan UU.
Pemerintah juga melakukan pungutan selain pajak yaitu: Retribusi Cukai Bea masuk sumbangan
Fungsi utama pajak yaitu : Fungsi anggaran Fungsi mengatur Fungsi pemerataan
Jenis Pajak Pajak berdasarkan pemungutannya: Pajak langsung Pajak tidak langsung 2. Pajak berdasarkan objek: Pajak subjektif Pajak objektif 3. Pajak berdasarkan siapa yang dipungut Pajak negara Pajak daerah
Tarif pajak terdiri dari 4 cara yaitu: >Tarif pajak proporsional >Tarif pajak degresif >Tarif pajak konstan >Tarif pajak progresif
Dalam Uu NO.16 thn 2000 BAB 1 mengenai pajak dan penghitungan pajak adalah: Wajib pajak Badan Pengusaha Pengusaha kena pajak Nomor pokok wajib pajak Masa pajak Tahun pajak Bagian tahun pajak Pajak yang terhutang Surat pemberitahuan
Dalam UU NO.!7 thn 2000 tentang pajak penghasilan dan menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan: Subjek pajak penghasilan Objek pajak penghasilan Penghasilan tidak kena pajak Tarif pajak penghasilan
Dalam UU NO.18 thn 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa,serta pajak penjualan atas barang mewah yaitu: Objek pajak Tarif PPn dan PPn BM
Dalam UU NO.12 thn 1994 tentang pajak Bumi dan Bangunan yaitu: Objek PBB Tarif Pbb Pembagian hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan
Peraturan pemerintah RI NO.24 thn 2000 tentang bea meterai yaitu: Surat perjanjian,aktabnotaris,akta PPAT,surat lamaran sebesar Rp.6.000,00 Dokumen Nominal Rp.250.000,00 – Rp.1.000.000,00 sebesar Rp3.000,00 lebih dari Rp.1.000.000,00 sebesar Rp.6.000,00 Cek dan bilyet giro sebesar Rp.3.000,00
Sekian dan terimakasih