Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan"— Transcript presentasi:

1 STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
Wildan Deny S Pandu Dewantara

2 Bagan Struktur APBD

3 STRUKTUR ANGGARAN KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006
Klasifikasi belanja menurut bidang kewenangan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja Pemisahan secara tegas antara belanja aparatur & belanja pelayanan publik Pemisahan kebutuhan belanja antara aparatur dengan pelayanan publik tercermin dalam program & kegiatan Pengelompokan BAU, BOP & BM ditujukan untuk meminimalisasi terjadinya tumpang tindih penganggaran Belanja dikelompokkan dalam Belanja Langsung & Belanja Tidak Langsung sehingga mendorong terciptanya efisiensi mulai saat proses penganggaran Menggabungkan antara jenis belanja sebagai input dan kegiatan dijadikan sebagai jenis belanja Restrukturisasi jenis-jenis belanja

4 PENDAPATAN DAERAH Pendapatan Daerah Adalah Semua Penerimaan Uang Melalui Rekening Kas Umum Daerah, Yang Menambah Ekuitas Dana, Merupakan Hak Daerah Dalam Satu Tahun Anggaran Dan Tidak Perlu Dibayar Kembali Oleh Daerah

5 A. Pendapatan Asli Daerah:
STRUKTUR PENDAPATAN A. Pendapatan Asli Daerah: pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya jenis pendapatan ini terdiri atas : pajak daerah, retribusi daerah,dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

6 B. Dana Perimbangan: dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Berdasarkan UU No 33 tahun 2004, dana perimbangan terdiri dari: 1. Dana Bagi Hasil 2. Dana Alokasi Umum 3. Dana Alokasi Khusus

7 C. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah:
hibah, dapat berasal dari pemerintah, pemerintah kab/kota di wilayah provinsi, kab/kota di luar wilayah provinsi, pemerintah provinsi dan/atau provinsi lainnya, dari perusahaan daerah/BUMD, dari perusahaan negara/BUMN atau dari masyarakat. dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam.

8 ....lanjutan Dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari pemerintah daerah lainnya Dana penyusuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bantuan keuangan dari kabupaten/kota di wilayah provinsi, bantuan keuangan dari prov/kab/kota lainnya di luar wilayah provinsi.

9 BELANJA DAERAH Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

10 STRUKTUR BELANJA A. BELANJA TIDAK LANGSUNG Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kelompok Belanja Tidak Langsung terdiri dari: 1. Belanja Pegawai 6. Belanja Bagi Hasil 2. Belanja Bunga 7. Bantuan Keuangan 3. Belanja Subsidi 8. Belanja Tak Terduga 4. Belanja Hibah 5. Belanja Bantuan Sosial

11 BELANJA LANGSUNG Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengenai belanja langsung yang terdapat dalam Pasal 50, Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari: 1. Belanja Pegawai 2. Belanja Barang dan Jasa 3. Belanja Modal

12 SINKRONISASI DAN PENGELOMPOKAN JENIS BELANJA DAERAH
Penjelasan Pasal 16 ayat (4) UU No 17/2003 antara lain terdiri dari PP 58/2004 PERMENDAGRI 13/2006 1. Belanja pegawai 2. Belanja barang 3. Belanja modal 4. Belanja bunga 5. Belanja subsidi 6. Belanja hibah 7. Belanja bantuan sosial 2. Belanja barang & jasa 8. Belanja bagi hasil 9. Bantuan keuangan 10. Belanja tak terduga Belanja Tidak Langsung : 2. Belanja bunga 3. Belanja subsidi 4. Belanja hibah 5. Belanja bantuan sosial 6. Belanja bagi hasil 7. Bantuan keuangan 8. Belanja tak terduga Belanja Langsung : 2. Belanja barang dan jasa

13 STRUKTUR PEMBIAYAAN A. Penerimaan Pembiayaan: 1. Selisih Lebih Perhitungan (SiLPA) Anggaran Tahun Sebelumnya 2. Pencairan Dana Cadangan 3. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4. Penerimaan Pinjaman Daerah 5. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman

14 B. Pengeluaran Pembiayaan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengeluaran pembiayaan mencakup: 1. Pembentukan Dana Cadangan 2. Penyertaan Modal pemerintah Daerah 3. Pembayaran Utang Pokok 4. Pemberian Pinjaman

15

16 SURPLUS/(DEFISIT) APBD
Merupakan selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah. Surplus anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah. Defisit anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah.

17 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google