Mekanisme Klarifikasi Proses Hukum dalam Pengambilan Kebijakan untuk Percepatan Pelaksanaan Program Pemerintah
Konsep Pelaporan Pelapor wajib dapat menyertakan data dukung Laporan jelas, lengkap, dan kronologis. Terdokumentasi di www.lapor.go.id Pelapor wajib dapat menyertakan data dukung Laporan dirahasiakan dan hanya dapat diakses oleh Pelapor dan Forum Koordinasi Kategorisasi khusus untuk memudahkan identifikasi
Alur dan Mekanisme SIKLUS PELAPORAN PENGAMBIL FORUM KOORDINASI 3 2 PENGAMBIL KEBIJAKAN www.lapor.go.id KEBIJAKAN <spasi> isi aduan 1 FORUM KOORDINASI Pastikan 5W1H Fitur Rahasia Keterangan: 1. Administrator Mengelola dan memverifikasi laporan mengenai klarifikasi proses hukum dalam pengambilan kebijakan. Terdiri dari Pengelola LAPOR!. 2. Forum Koordinasi Menelaah, memproses, dan memberikan pandangan sesuai tupoksi masing-masing, serta merumuskan rencana tindak lanjut. Terdiri dari KSP, BPKP, Kemenko Polhukam, Kepolisian, Kejaksaan. 3. Tim Pengendalian KSP Penanggungjawab kegiatan. Mengkaji dan memantau proses tindak lanjut Forum Koordinasi (monev dan debottlenceking) sekaligus sebagai help desk. Terdiri dari Kedeputian I dan V KSP.
Alur dan Mekanisme SIKLUS PENANGANAN Laporan diteruskan ke Forum Koordinasi. BPKP, Kepolisian, dan Kejaksaan memberikan pandangan dan diteruskan ke KSP dan Kemenko Polhukam. Seluruh pandangan dikonsolidasikan. Forum Koordinasi merumuskan rencana tindak lanjut. Keputusan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Paralel: Tim Pengendalian KSP juga mengkaji dan memberikan pandangan.
Rencana Tindak Lanjut Internal 1. Penunjukan perwakilan Kedeputian I dan V sebagai Tim Pengendalian KSP. Eksternal Rapat koordinasi dengan stakeholder untuk pembentukan Forum Koordinasi. Pendaftaran akses anggota Forum Koordinasi ke aplikasi LAPOR!. Pengiriman surat edaran ke K/L/D mengenai peran Forum Koordinasi dan mengarahkan pelaporan dugaan kriminalisasi ke www.lapor.go.id.
Catatan Penegasan bahwa mekanisme ini dipantau langsung oleh Presiden untuk menjamin efektivitasnya. Penyamaan persepsi stakeholder mengenai masalah ini. Persepsi dalam menentukan ranah administrasi dan ranah pidana dalam pengambilan kebijakan, khususnya mengenai mens rea Bagaimana mencegah penyalahgunaan mekanisme ini? Bagaimana mencegah kesalahan tafsir atas mekanisme ini (i.e. intervensi penegakan hukum dsb)? Menghindari redaksi “antikriminalisasi” dan “perlindungan”. Cukup disosialisasikan di internal pemerintah.
TERIMA KASIH