EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016 Pertemuan 5 MANAJEMEN LIKUIDITAS Likuidasi bank BLBI EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
1. PENDAHULUAN Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank. Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yang sebagian besar sifatnya jangka pendek. Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu. Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
2. DEFINISI LIKUIDITAS Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns) Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr) Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)
DEFINISI MANAJEMEN LIKUIDITAS Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy) Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang. (Oliver G. Wood, Jr)
3. SUMBER KEBUTUHAN LIKUIDITAS Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi: Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio Saldo rekening minimum pada bank koresponden Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari Permintaan kredit dari masyarakat
4. Jenis-Jenis Likuiditas Deposit Liquidity Ditujukan bagaimana bank mengusahakan agar mampu memenuhi/melayani nasabah sewaktu menarik simpanannya. Portofolio Liquidity Likuiditas dalam kaitannya dengan proyeksi pemberian pinjaman.
5. TUJUAN MANAJEMEN LIKUIDITAS Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral; Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo; Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
6. STRATEGI MENGAMANKAN LIKUIDITAS Untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank sbb (Raflus Rax, 1996): Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan; Melakukan diversifikasi sumber dana bank; Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban; Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
7. KONSEP LIKUIDITAS Bank dianggap likuid apabila: Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan. Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo. Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
8. Ukuran-Ukuran Likuiditas Rasio antara pinjaman dan titipan “Loan to deposit ratio” (LDR), sebelum pakmei 1993 Sesudah pakmei (29 Mei 1993):
Ukuran-Ukuran Likuiditas Rasio antara harta lancar dengan titipan “Liquid assets/deposit” Rasio ini memasukkan semua unsur liquid assets meliputi; kas, deposito yang sudah hampir jatuh tempo dan surat berharga yang marketable. Kelemahan teori ini:
9. TEORI MANAJEMEN LIKUIDITAS Commercial-loan Theory Doctrine of Asset Shiftability Theory of Shiftability to The Market The Anticipated Income Theory
1. Commercial - Loan Theory
Commercial - Loan Theory
2. Doctrine of Asset Shiftability
3. Theory of Shiftability to The Market
4. The Anticipated Income Theory
10. PERENCANAAN LIKUIDITAS
PERENCANAAN LIKUIDITAS Rasio alat likuid thd dana pihak ketiga Merupakan ukuran untuk menilai kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas akibat penarikan dana oleh pihak ketiga dengan menggunakan alat likuid bank yang tersedia. Alat likuid bank terdiri atas uang kas, saldo giro pada bank sentral dan bank koresponden Semakin besar rasio semakin baik pula posisi likuiditas bank ybs.
PERENCANAAN LIKUIDITAS Rasio kredit thd total dana pihak ketiga Disebut Loan deposit ratio (LDR), yg mengindikasikan jumlah DPK yang disalurkan dalam bentuk kredit. Rasio yang tinggi menunjukkan kurang baiknya likuiditas bank (s/d 100% cukup baik likuiditas bank) Ketentuan BI, rasio kesehatan bank digunakan rasio kreit thd dana yang diterima bank dalam Rp dan valas Dana yang diterima bank a.l: kredit likuiditas BI, giro, deposito, tabungan masyarakat, pinjaman bukan dari bank > 3bln dan tidak tms pinjaman subordinasi, deposito dan pinjaman bank lain > 3 bln, modal lain dan modal pinjaman Kriteria BI: Rasio sebesar 115% atau lebih nilai kredit kesehatan likuiditas bank = 0
PERENCANAAN LIKUIDITAS Rasio kewajiban bersih call money thd aktiva lancar dalam Rupiah Menunjukkan rasio call money thd total aktiva lancar yang meliputi kas, giro, pada BI, SBI, SBPU yang telah diendos bank lain. Ketentuan BI: maksimum rasio 100% Rasio surat berharga jangka pendek thd total portofolio surat berharga Menginformasikan semakin besar porsi penanaman dana dalam surat berharga yang jatuh tempo kurag dari satu tahun thd portfolio surat berharga semakin baik pula posisi likuiditas bank Total kredit thd total aset Mengukur kemampuan bank memenuhi permintaan kredit dengan menggunakan aset bank Kenaikan rasio menunjukkan rendahnya likuiditas bank
KETENTUAN LIKUIDITAS WAJIB MINIMUM Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu. Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM) Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%) Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
KOMPONEN DPK Giro Deposito berjangka Tabungan Sertifikat deposito Komponen DPK adalah kewajiban-kewajiban yang tercatat dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk Indonesia yg terdiri dari: Giro Deposito berjangka Tabungan Sertifikat deposito Kewajiban jangka pendek lainnya
LIKUIDASI BANK
Pengertian LIKUIDASI BANK Likuidasi bank adalah merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Jadi likuidasi bank bukanlah sekedar pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank, tetapi berkaitan dengan proses penyelesaian segala hak dan kewajiban dari suatu bank yang dicabut izin usahanya.
Dalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, menetapkan 2 (dua) alasan hukum yang memungkinkan suatu bank dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia, yaitu apabila menurut penilaian Bank Indonesia :
Keadaan suatu bank membahayakan sistem perbankan, termasuk dalam kriteria yang membahayakan sistem perbankan adalah apabila tingkat kesulitan yang dialami dalam melakukan kegiatan usaha, suatu bank tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank lain, sehingga pada gilirannya akan menimbulkan dampak berantai kepada bank-bank lainnya (Penjelasan atas Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998); atau
Suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan tindakan untuk mengatasinya belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank. Termasuk dalam kriteria bahwa “suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya” adalah apabila berdasarkan penilaian dari Bank Indonesia, kondisi usaha bank semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas dan rentabilitas, serta pengelolaan bank yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian (Prudential banking) dan asas perbankan yang sehat.
Alasan likuidasi (pembubaran) likuidasi bank karena upaya penyelamatan tidak cukup mengatasi masalah atau bank tersebut dinilai oleh Bank Indonesia membahayakan sistem perbankan likuidasi bank karena adanya permintaan sendiri dari pemegang saham atau pemilik bank, termasuk dalam kategori ini adanya permintaan dari kantor pusat bank di luar negeri yang akan menutup kantor cabangnya di Indonesia (self liquidation atau sering disebut juga dengan voluntary liquidation).
Jangka Waktu Penyelesaian Likuidasi Bank Dalam rangka memberi kepastian hukum mengenai kewajiban bank dan kejelasan tanggung jawab Tim Likuidasi, maka ditetapkan bahwa pelaksanaan likuidasi bank wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dibentuknya tim likuidasi.
Status Hukum Bank Dalam Likuidasi Status hukum badan yang dilikuidasi MENURUT Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999. Mengacu pada ketentuan ini, maka status hukum dari BDL adalah masih tetap berbadan hukum hingga berakhirnya likuidasi. Namun meskipun masih berbadan hukum, akan tetapi BDL sudah tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usahanya sebagai bank.
PERBEDAAN LIKUIDITAS BANKDAN LIKUIDASI BANK LIKUIDITAS BANK SEBAGIAN BESAR BERURUSAN DENGAN DPK (SEKTOR HILIR) LIKUIDASI BANK BERURUSAN DENGAN BANK SENTRAL / BANK INDONESIA (SEKTOR HULU)
BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (BLBI)
Istilah BLBI dikenal sejak ditegaskan pemerintah dalam Letter of Intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF), pada tanggal 15 Januari 1998, yang isinya antara lain pentingnya penyediaan bantuan likuiditas (liquidity support) antara Bank Indonesia kepada Perbankan sebagai salah satu upaya mempertahankan system perbankan. Istilah BLBI secara resmi baru dipergunakan oleh Bank Indonesia dalam bulan Maret 1998.
PENGERTIAN BLBI BLBI adalah fasilitas Bank Indonesia yang digunakan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sektor perbankan agar tidak terganggu karena ketidakseimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank – bank , baik jangka pendek maupun panjang
Tujuan Kebijakan Pemberian BLBI untuk melindungi kepentingan pemilik dana perbankan dalam berbagai bentuk seperti deposito dan tabungan. Bukan ditujukan untuk menyelamatkan pemilik bank atau bank-bank secara individual sebagai unit usaha, akan tetapi untuk keselamatan dan kestabilan perbankan sebagai sistem, sebagai bagian vital dari sistem pembayaran nasional.