BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA
BAB I PENGERTIAN,FUNGSI DAN JENIS BANK Sistem Keuangan di Indonesia Otoritas Moneter Otoritas Moneter sesuai dengan UU no.23 / 1999 adalah Bank Indonesia Lembaga Keuangan : Terdiri dari Sistem Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pengertian Bank Berdasarkan UU no. 14 / 1967 pasal 1 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah , “ Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”. UU no.1110 / 1998 antara lain disebutkan , Bank adalah Badan Usaha yang kegiatan utamanya menarik dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .
Fungsi Bank Menghimpun Dana ( Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat). Menyalurkan Dana ( Memberikan kredit ). Bank memiliki fungsi utama sebagai lembaga intermediasi. Memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Bank sebagai media / sarana dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Jenis-jenis Bank Jenis Bank Menurut Fungsinya Jenis Bank menurut Kepemilikannya. Jenis Bank Dilihat dari segi Penciptaan Uang Giral
1.JENIS BANK MENURUT FUNGSINYA Berdasarkan UU no.14/1967 pasal 3 menurut fungsinya ,Bank dapat dibedakan atas : Bank Sentral, Bank Umum, Bank Tabungan dan Bank Pembangunan
2. JENIS BANK MENURUT KEPEMILIKANNYA Bank sebagai badan usaha milik Negara (BUMN) , milik swasta (BUMS) , milik Koperasi (BUMK) , milik daerah(BUMD) , milik asing (BUMA) serta, milik campuran (BUMC).(
3. JENIS BANK DILIHAT DARI SEGI PENCIPTAAN UANG GIRAL Bank Primer adalah Bank yang dapat menciptakan uang giral . Yang tergolong dalam bank primer yaitu : Bank Sirkulasi (Bank Sentral) yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kertas Bank dan uang giral ; dan Bank Umum yang dapat menciptakan uang giral . Bank Sekunder adalah Bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit .
BAB I PENGERTIAN,FUNGSI DAN JENIS BANK Sistem Keuangan di Indonesia Otoritas Moneter Otoritas Moneter sesuai dengan UU no.23 / 1999 adalah Bank Indonesia Lembaga Keuangan : Terdiri dari Sistem Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pengertian Bank Berdasarkan UU no. 14 / 1967 pasal 1 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah , “ Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”. UU no.1110 / 1998 antara lain disebutkan , Bank adalah Badan Usaha yang kegiatan utamanya menarik dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .
Fungsi Bank Menghimpun Dana ( Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat). Menyalurkan Dana ( Memberikan kredit ). Bank memiliki fungsi utama sebagai lembaga intermediasi. Memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Bank sebagai media / sarana dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Jenis-jenis Bank Jenis Bank Menurut Fungsinya Jenis Bank menurut Kepemilikannya. Jenis Bank Dilihat dari segi Penciptaan Uang Giral
1.JENIS BANK MENURUT FUNGSINYA Berdasarkan UU no.14/1967 pasal 3 menurut fungsinya ,Bank dapat dibedakan atas : Bank Sentral, Bank Umum, Bank Tabungan dan Bank Pembangunan
2. JENIS BANK MENURUT KEPEMILIKANNYA Bank sebagai badan usaha milik Negara (BUMN) , milik swasta (BUMS) , milik Koperasi (BUMK) , milik daerah(BUMD) , milik asing (BUMA) serta, milik campuran (BUMC).(
3. JENIS BANK DILIHAT DARI SEGI PENCIPTAAN UANG GIRAL Bank Primer adalah Bank yang dapat menciptakan uang giral . Yang tergolong dalam bank primer yaitu : Bank Sirkulasi (Bank Sentral) yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kertas Bank dan uang giral ; dan Bank Umum yang dapat menciptakan uang giral . Bank Sekunder adalah Bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit .