ETIKA PROFESI DOKTER, tantangan dan harapan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK PEKERJA.
Advertisements

Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
ASNIL SAHIM KETUA PANITIA ETIK RS M DJAMIL
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Etika dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MHP
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Bahasan.
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
SEBAGAI UPAYA MENGELEMINIR/MEMINIMALISIR KERUGIAN NEGARA
MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Etika Kedokteran Reza Maulana.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
ETIKA KERJA KARYAWAN purwati
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
HAK - KEWAJIBAN.
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
BABIV ETIKA PROFESI.
Aspek Etika Bisnis dalam skb
BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Rorry Hartono Magelang, 11 November 2017
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Organisasi dan Kode Etik Profesi
FRAUD di ERA JKN ADJI SUWANDONO.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
ETIKA PENELITIAN Hj Yani Kamsturyani
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Meminta Pendapat Lain/ Pendapat kedua. Pendapat medis yang diberikan oleh dokter lain terhadap suatu diagnosis atau terapi maupun rekomendasi medis lain.
ETIKA PENELITIAN Hj Yani Kamsturyani. ETIKA PENELITIAN ETIKA PENELITIAN  Persoalan norma (standar) yang harus digunakan sebagai pedoman dan sekaligus.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

ETIKA PROFESI DOKTER, tantangan dan harapan. Syarifuddin Wahid Pertemuan Ilmiah Tahunan IAPI, Batam 11-16 Agustus 2016.

Etika Profesi Dokter Menjadi "issue" yang makin menarik untuk dibicarakan oleh karena: 1. Berkembangnnya tuntutan akan hak-hak azasi termasuk hak sebagai pasien, 2. Makin berkembangnya fasillitas pelayanan medis 3. Makin meningkatnya kemampuan dokter untuk melakukan pelayanan medis. 4. Berbagai issue etik dan moral yang "mengancam" profesi dokter dewasa ini

FUNGSI ETIKA PROFESI Menjaga para profesional agar pemikiran, perasaan dan tindakan mereka dapat terkendali sehingga terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri, profesi dan masyarakat (FUNGSI PENGENDALI). Melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan penderita dan citra dokter (FUNGSI PELINDUNG). Meningkatkan martabat keilmuan yang diemban para profesional dan penilaian masyarakat terhadap dokter itu sendiri (FUNGSI PROMOSI).

FUNGSI ETIKA PROFESI Mencegah campur tangan pIhak lain dalam suatu bidang profesi (MENJAGA KEMURNIAN DAN SOLIDITAS PROFESI) Menghindari terjadinya konflik, baik internal maupun eksternal (MEMELIHARA KERUKUNAN )

PEDOMAN/STANDAR ETIKA PROFESI Didasari atas tradisi luhur kedokteran dimana profesi dokter merupakan profesi luhur dan mulia yang melahirkan empat sifat dasar yaitu kemurnian niat, kesungguhan kerja, kerendahan hati, dan integrasi ilmiah dan sosial, maka dirumuskanlah Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang diterbitkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK).  

KODEKI KODEKI mengatur tentang kewajiban umum (12 pasal), kewajiban terhadap penderita(4 fasal), kewajiban terhadap teman sejawat (2 pasal), dan kewajiban terhadap diri sendiri (2 fasal).

MASALAH ETIKA PROFESI Idealisme dalam KODEKI tidak sejalan dengan kenyataan, banyak sekali faktor yang memmbuat para dokter mengabaikan etika profesi. Sangsi tidak sekeras pelanggran hukum. Olehnya itu banyak norma-norma etik menjadi norma hukum (UU Praktek Kedokteran).

ETIKA PROFESI DAN CITRA PROFESI. Dokter yang senantiasa memelihara etika profesi akan memberi kontribusi yang signifikan kepada citra baik profesi yang akan berdampak langsung pula kepada penghargaan masyarakat terhadap dokter. Pengamalan etika profesi yang JELEK, lambat atau cepat akan berdampak pada CITRA JELEK PROFESI yang akan berakibat JELEKNYA penghargaan dan sikap masyarakat kepada dokter.

PERAN LEMBAGA PENDIDIKAN, RUMAH SAKIT DAN ORGANISASI PROFESI.(CPD) HAM BUDAYA PROFESIONAL (KEHORMATAN JABATAN DOKTER) HUKUM UU DAN PERATURAN LAINNYA. ETIKA/MORAL (BIOETIK) STANDAR ETIKA BIOMEDIK (DISIPLIN) STANDAR PROFESI

Masyarakat (konsumerisme) Sistem pelayanan Kesehatan FAKTOR2 YANG BISA MERUSAK BUDAYA PROFESIONAL Budaya dan prilaku Masyarakat (konsumerisme) Sistem pelayanan Kesehatan Contoh jelek dari TS/senior. Pengaruh faktor ekonomi dan dunia industri. BUDAYA PROFESIONAL (KEHORMATAN JABATAN DOKTER) Beban kerja berlebihan Promosi obat dan alkes Penegakan Hukum Personality

Dapatkah kita berubah dari pelayanan kedokteran yang ‘unstructured’ ke ‘structured’ Primary Care Tertiary Secondary Tertiary care Secondary Care Self Care Secondary care Primary Care Tertiary Care Primary care

Dorongan kuat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, KONSUMERISME (mewah: mobil, rumah, life stile, dll.) Dorongan kuat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, KOMERSIALISASI JABATAN DOKTER (GRATIFIKASI DAN FRAUD)

Sebuah Kolusi Baru Rp….. Profesi Kedokteran Dikritik !!! Rp…?? Kompas, Minggu 8 April 2001

Wajah Dokter Indonesia Oleh Masyarakat SEKSI PELAYANAN KESEHATAN UMUM

PEMAKAIAN OBAT BERLEBIHAN SEKSI PELAYANAN KESEHATAN UMUM

KOMERSIALISASI JABATAN DOKTER Berdagang dimana dokter menjadi penjual sesuatu dan pasien menjadi pembeli, yang tak punya pilihan dan daya tawar. Kolusi dengan industri farmas dan alkes (GARATIFIKASI). Resep rahasia yang hanya bisa dibaca oleh orang tertentu saja. Alat canggih untuk promosi berlebihan, penggunaan tanpa indikasi

GRATIFIKASI (KOMERSIALISASI JABATAN) CITRA JELEK PROFESI SIBUK PUJI DIRI AROGAN AHLAK DAN BUDI PEKERTI KONFLIK SESAMA TS JASA MEMBURU PASIEN TEKNOLOGI KEDOKTERAN FROUD GRATIFIKASI (KOMERSIALISASI JABATAN)

GRATIFIKASI DAN FRAUD MERUSAK MARTABAT/INTERGRITAS DOKTER Menggadaikan jabatan dokter kepada dunia bisnis. Otonomi dokter hilang Tidak jujur kepada pasien Konflik dengan manajemen rumah sakit atau asuransi Ekstravagansa Meningkatkan harga obat untuk dibagikan ke dokter.

Masalah etik berkaiatan dengan Motivasi uang Personality Beban kerja berlebihan. kondisi lingkungan kerja. Team work yg tidak solid.

Motivasi uang “Kerjasama” untuk mendapatkan KOMISI dari farmasi, alat kesehatan dan peralatan kedokteran. Sudah berlangsung lama dengan akibat masyarakat akhirnya meragukan apa yang disampaikan dokter dan berupaya mencari second opinion. Sekarang dengan BPJS, semoga komisi-komisi ini akan berakhir.

Motivasi uang Persaingan mendapatkan pasien membuat seorang dokter melupakan moral dalam menarik sebanyak-banyaknya pasien seperti menyogok (memberi bonus) kepada mereka yang mengirim pasien atau mengantar pasien. Tuntutan material yang tak terkendali yang dapat menimbulkan permintaan jasa yang terlalu tinggi dari norma kepatutan, membedakan pelayanan dan "menolak halus" yang diperkirakan tidak dapat memberi imbalan yang memadai.  

Motivasi uang Dampak makin canggihnya teknologi kedokteran yang berarti makin mahal sehingga dokter/rumah sakit terdorong secara tidak etik untuk "melunasi peralatan mahal" dengan menggunakannya pada pasien yang sebenarnya tidak perlu sesuai indikasi atau dilakukan berulang-ulang, atau mempengaruhi pasien agar menggunakannya.

Personality Dampak "persaingan" sesama dokter melahirkan tindakan/ucapan "memuji diri" yang pada akkhirnya bukan bardampak pada citra dokter bersangkutan tetapi yang pasti "menurunkan citra profesi dokter" secara keseluruhan. Adanya dokter yang memang diragukan kompetensi moralnya (ahlak dan budi pekerti).  

Personality Dokter bisa menjadi manusia paling "arogan" yang menjalankan "kekuasaannya" dengan arogansi tinggi. (termasuk arogansi memutuskan pengobatan dan dalam menetapkan tarif). Hubungan dokter-pasien memang bukan hubungan politik yang harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, tetapi menghilangkan sama sekali hak-hak penderita (informasi, konsen, dll) bukan saja "tidak bijaksana" tetapi bertentangan dengan etika profesi dan hukum.

Beban kerja berlebihan. Dokter adalah manusia yang paling sibuk dan sebagai manusia biasa lainnya memerlukan juga istirahat tetapi panggilan tugas demikian banyaknya sehingga timbullah citra yang negatif seperti " tidak lagi melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi" (pasal 2 KODEKI) atau "menolak memberikan pelayanan"

Tekanan lingkungan kerja. Dokter dengan fungsi ganda misalnya dokter polisi, dokter perusahaan, dokter asuransi, dll. cenderuang untuk melakukan pelayanan atau memberi keterangan yang menguntungkan "tempat kerjanya" dan berupaya tidak melakukan pelayanan atau meyembunyikan keterangan yang merugikan "tempat kerjanya".

BAGAIMANA ETIKA PROFESI DI ERA JKN ?

ETIKA DOKTER PADA ERA JKN ? KOMISI TIDAK SUBUR BERDAGANG TIPIS KEMUNGKINAN FRAUD TERAWASI/TERKONTROL ? TARIF DOKTER TERKENDALI KONFLIK ??? DIHARAPKAN ETIKA MENJADI LEBIH BAIK

Definisi Fraud (Permenkes N0.36/2015) Kecurangan dalam pelaksanaan program JKN adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi layanan kesehatan serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Jenis fraud (Permenkes No.36/2015) PESERTA Memalsukan kepesertaan Memalsukan kondisi kesehatan Gratifikasi kepada faskes utk pelayanan yg tak sesuai Memanipulasi penghasilan Kerjasama faskes utk klaim palsu Menjual kembai alat/alat kes. Jenis fraud (Permenkes No.36/2015) FKTP Pemanfaatan salah dana kapitasi Manipulasi klaim pada nonkapitasi Komisi rujukan Menarik biaya dari peserta Rujukan yg tidak sesuai ketentuan. PETUGAS BPJS KESEHATAN Kerjasama faskes utk klaim palsu Manipulasi manfaat Menahan pembayaran ke faskes Membayar dana kapitasi tak sesuai ketentuan

Jenis fraud (Permenkes N0.36/2015) FKRTL Upcoding Cloning Phantom Billing Inflated Bills Sevice Unbundling (Fragmentation) 6. Self referal (kecuali alasan fasilitas) 7. Repeat billing 8. Prolonged length of stay 9. Type of room charge 10. Cancelled services 11. No medical value Standard of care Unnecessary treatment Memperlama venitlator Phantom visit Phantom procedure Readmisi Motivasi uang setelah era INA CBG’s (BPJS)

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN: (ETIKA, DISIPLIN DAN HUKUM) IPTEKS KEDOKTERAN SIKAP & PRILAKU DOKTER UU DAN PERATURAN (SISTEM) DISIPLIN ETIKA HUKUM PROFESI DOKTER MASYARAKAT

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN: (ETIKA, DISIPLIN, HUKUM DAN ASURANSI) IPTEKS KEDOKTERAN SIKAP & PRILAKU DOKTER UU DAN PERATURAN (SISTEM) DISIPLIN ETIKA HUKUM PROFESI DOKTER ASURANSI MASYARAKAT

SANGSI BAGI PROFESI DOKTER MELANGGAR STANDAR PROFESI DISEBUT MELANGGAR DISIPLIN, DIADILI DI MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI). (UUPK N0. 29 TH.2004). MELANGGAR STANDAR ETIK DISEBUT MELANGGAR ETIK, DIADILI DI ORGANISASI PROFESI (MKEK-IDI). MELANGGAR HUKUM (BUKAN PROFESI) DIADILI DI PENGADILAN MELANGGAR HAM ?

LEMBAGA PENGONTROL ETIKA PROFESI MKEK IDI MKDKI (NEGARA) DEWAN PERTIMBANGAN KLINIK (KEMENKES) DEWAN PERTIMBANGAN MEDIK BPJS TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA BPJS KOMITE MEDIK RS MANAJEMEN RS KEJAKSAAN/ KPK (HUKUM)

BAGAIMANA PROFESI PA di era JKN Sebelum JKN, profesi PA tidak punya/hanya sedikit peluang untuk melakukan berbagai pelanggaran etik terutama terkait dengan motivasi uang. Setelah era JKN, profesi PA memiliki peluang lebih luas untuk pelanggaran etik dalam INA-CBGs (mis. Fraud). Semoga profesi PA dapat terus terjaga.

FRAUD INA CBG’s yang bisa melbatkan profesi PA secara tidak langsung Upcoding Cloning Phantom Billing Sevice Unbundling (Fragmentation)

MASALAH ETIK DALAM PROFESI PA Overdiagnosis untuk klaim (Pasal 2 KODEKI) Penyalinan jawaban untuk jasa medis. (Fasal 7 KODEKI) Tidak peduli dengan data/diagnose klinik Konsultasi dengan konsultan tapi tidak menyebutkan dalam jawaban. (Fasal 7 KODEKI)

MASALAH ETIK DALAM PROFESI PA 5. Memberitahu diagnosis kepada pasien/ keluarga, 6. Upaya tidak sehat dalam mendapatkan konsul dari klinisi. 7. Memaksakan diagnosis untuk kepuasan klinisi.(Pasal 2 KODEKI) 8. Menolak second opinion. Tidak berpartisipasi pada CPC.

MASALAH ETIK DALAM PROFESI PA Tidak ada inform consent untuk tindakan FNA atau tindakan lainnya. 11. Menolak permintaan TS untuk menggunakan fasilitas di Laboratorium patologi anatomi 12. Tidak membuat/memelihara rekam medik 13. Tidak memperlakukan TS sebagaimana ia ingin diperlakukan. (Pasal 18 KODEKI) 14. ????

HUBUNGAN PASIEN DOKTER DOKTER ORANG BAIK BUKAN PENJAHAT DOKTER PENOLONG BUKAN PEMERAS PASIEN DOKTER PROFESI KEMANUSIAAN BUKAN PEDAGANG APALAGI PENIPU. PASIEN DR DOKTER BUKAN PEMBUNUH TAPI GAGAL MENYELAMATKAN NYAWA. DOKTER BUKAN MALLPRAKTEK TAPI GAGAL MENYEMBUHKAN. PASIEN TERIMA KASIH DOKTER. ATAS SEMUA UPAYA YANG TELAH DIBERIKAN CITRA DOKTER TETAP BAIK

TERIMA KASIH