ETIKA PROFESI DOKTER, tantangan dan harapan. Syarifuddin Wahid Pertemuan Ilmiah Tahunan IAPI, Batam 11-16 Agustus 2016.
Etika Profesi Dokter Menjadi "issue" yang makin menarik untuk dibicarakan oleh karena: 1. Berkembangnnya tuntutan akan hak-hak azasi termasuk hak sebagai pasien, 2. Makin berkembangnya fasillitas pelayanan medis 3. Makin meningkatnya kemampuan dokter untuk melakukan pelayanan medis. 4. Berbagai issue etik dan moral yang "mengancam" profesi dokter dewasa ini
FUNGSI ETIKA PROFESI Menjaga para profesional agar pemikiran, perasaan dan tindakan mereka dapat terkendali sehingga terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri, profesi dan masyarakat (FUNGSI PENGENDALI). Melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan penderita dan citra dokter (FUNGSI PELINDUNG). Meningkatkan martabat keilmuan yang diemban para profesional dan penilaian masyarakat terhadap dokter itu sendiri (FUNGSI PROMOSI).
FUNGSI ETIKA PROFESI Mencegah campur tangan pIhak lain dalam suatu bidang profesi (MENJAGA KEMURNIAN DAN SOLIDITAS PROFESI) Menghindari terjadinya konflik, baik internal maupun eksternal (MEMELIHARA KERUKUNAN )
PEDOMAN/STANDAR ETIKA PROFESI Didasari atas tradisi luhur kedokteran dimana profesi dokter merupakan profesi luhur dan mulia yang melahirkan empat sifat dasar yaitu kemurnian niat, kesungguhan kerja, kerendahan hati, dan integrasi ilmiah dan sosial, maka dirumuskanlah Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang diterbitkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK).
KODEKI KODEKI mengatur tentang kewajiban umum (12 pasal), kewajiban terhadap penderita(4 fasal), kewajiban terhadap teman sejawat (2 pasal), dan kewajiban terhadap diri sendiri (2 fasal).
MASALAH ETIKA PROFESI Idealisme dalam KODEKI tidak sejalan dengan kenyataan, banyak sekali faktor yang memmbuat para dokter mengabaikan etika profesi. Sangsi tidak sekeras pelanggran hukum. Olehnya itu banyak norma-norma etik menjadi norma hukum (UU Praktek Kedokteran).
ETIKA PROFESI DAN CITRA PROFESI. Dokter yang senantiasa memelihara etika profesi akan memberi kontribusi yang signifikan kepada citra baik profesi yang akan berdampak langsung pula kepada penghargaan masyarakat terhadap dokter. Pengamalan etika profesi yang JELEK, lambat atau cepat akan berdampak pada CITRA JELEK PROFESI yang akan berakibat JELEKNYA penghargaan dan sikap masyarakat kepada dokter.
PERAN LEMBAGA PENDIDIKAN, RUMAH SAKIT DAN ORGANISASI PROFESI.(CPD) HAM BUDAYA PROFESIONAL (KEHORMATAN JABATAN DOKTER) HUKUM UU DAN PERATURAN LAINNYA. ETIKA/MORAL (BIOETIK) STANDAR ETIKA BIOMEDIK (DISIPLIN) STANDAR PROFESI
Masyarakat (konsumerisme) Sistem pelayanan Kesehatan FAKTOR2 YANG BISA MERUSAK BUDAYA PROFESIONAL Budaya dan prilaku Masyarakat (konsumerisme) Sistem pelayanan Kesehatan Contoh jelek dari TS/senior. Pengaruh faktor ekonomi dan dunia industri. BUDAYA PROFESIONAL (KEHORMATAN JABATAN DOKTER) Beban kerja berlebihan Promosi obat dan alkes Penegakan Hukum Personality
Dapatkah kita berubah dari pelayanan kedokteran yang ‘unstructured’ ke ‘structured’ Primary Care Tertiary Secondary Tertiary care Secondary Care Self Care Secondary care Primary Care Tertiary Care Primary care
Dorongan kuat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, KONSUMERISME (mewah: mobil, rumah, life stile, dll.) Dorongan kuat untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, KOMERSIALISASI JABATAN DOKTER (GRATIFIKASI DAN FRAUD)
Sebuah Kolusi Baru Rp….. Profesi Kedokteran Dikritik !!! Rp…?? Kompas, Minggu 8 April 2001
Wajah Dokter Indonesia Oleh Masyarakat SEKSI PELAYANAN KESEHATAN UMUM
PEMAKAIAN OBAT BERLEBIHAN SEKSI PELAYANAN KESEHATAN UMUM
KOMERSIALISASI JABATAN DOKTER Berdagang dimana dokter menjadi penjual sesuatu dan pasien menjadi pembeli, yang tak punya pilihan dan daya tawar. Kolusi dengan industri farmas dan alkes (GARATIFIKASI). Resep rahasia yang hanya bisa dibaca oleh orang tertentu saja. Alat canggih untuk promosi berlebihan, penggunaan tanpa indikasi
GRATIFIKASI (KOMERSIALISASI JABATAN) CITRA JELEK PROFESI SIBUK PUJI DIRI AROGAN AHLAK DAN BUDI PEKERTI KONFLIK SESAMA TS JASA MEMBURU PASIEN TEKNOLOGI KEDOKTERAN FROUD GRATIFIKASI (KOMERSIALISASI JABATAN)
GRATIFIKASI DAN FRAUD MERUSAK MARTABAT/INTERGRITAS DOKTER Menggadaikan jabatan dokter kepada dunia bisnis. Otonomi dokter hilang Tidak jujur kepada pasien Konflik dengan manajemen rumah sakit atau asuransi Ekstravagansa Meningkatkan harga obat untuk dibagikan ke dokter.
Masalah etik berkaiatan dengan Motivasi uang Personality Beban kerja berlebihan. kondisi lingkungan kerja. Team work yg tidak solid.
Motivasi uang “Kerjasama” untuk mendapatkan KOMISI dari farmasi, alat kesehatan dan peralatan kedokteran. Sudah berlangsung lama dengan akibat masyarakat akhirnya meragukan apa yang disampaikan dokter dan berupaya mencari second opinion. Sekarang dengan BPJS, semoga komisi-komisi ini akan berakhir.
Motivasi uang Persaingan mendapatkan pasien membuat seorang dokter melupakan moral dalam menarik sebanyak-banyaknya pasien seperti menyogok (memberi bonus) kepada mereka yang mengirim pasien atau mengantar pasien. Tuntutan material yang tak terkendali yang dapat menimbulkan permintaan jasa yang terlalu tinggi dari norma kepatutan, membedakan pelayanan dan "menolak halus" yang diperkirakan tidak dapat memberi imbalan yang memadai.
Motivasi uang Dampak makin canggihnya teknologi kedokteran yang berarti makin mahal sehingga dokter/rumah sakit terdorong secara tidak etik untuk "melunasi peralatan mahal" dengan menggunakannya pada pasien yang sebenarnya tidak perlu sesuai indikasi atau dilakukan berulang-ulang, atau mempengaruhi pasien agar menggunakannya.
Personality Dampak "persaingan" sesama dokter melahirkan tindakan/ucapan "memuji diri" yang pada akkhirnya bukan bardampak pada citra dokter bersangkutan tetapi yang pasti "menurunkan citra profesi dokter" secara keseluruhan. Adanya dokter yang memang diragukan kompetensi moralnya (ahlak dan budi pekerti).
Personality Dokter bisa menjadi manusia paling "arogan" yang menjalankan "kekuasaannya" dengan arogansi tinggi. (termasuk arogansi memutuskan pengobatan dan dalam menetapkan tarif). Hubungan dokter-pasien memang bukan hubungan politik yang harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, tetapi menghilangkan sama sekali hak-hak penderita (informasi, konsen, dll) bukan saja "tidak bijaksana" tetapi bertentangan dengan etika profesi dan hukum.
Beban kerja berlebihan. Dokter adalah manusia yang paling sibuk dan sebagai manusia biasa lainnya memerlukan juga istirahat tetapi panggilan tugas demikian banyaknya sehingga timbullah citra yang negatif seperti " tidak lagi melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi" (pasal 2 KODEKI) atau "menolak memberikan pelayanan"
Tekanan lingkungan kerja. Dokter dengan fungsi ganda misalnya dokter polisi, dokter perusahaan, dokter asuransi, dll. cenderuang untuk melakukan pelayanan atau memberi keterangan yang menguntungkan "tempat kerjanya" dan berupaya tidak melakukan pelayanan atau meyembunyikan keterangan yang merugikan "tempat kerjanya".
BAGAIMANA ETIKA PROFESI DI ERA JKN ?
ETIKA DOKTER PADA ERA JKN ? KOMISI TIDAK SUBUR BERDAGANG TIPIS KEMUNGKINAN FRAUD TERAWASI/TERKONTROL ? TARIF DOKTER TERKENDALI KONFLIK ??? DIHARAPKAN ETIKA MENJADI LEBIH BAIK
Definisi Fraud (Permenkes N0.36/2015) Kecurangan dalam pelaksanaan program JKN adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi layanan kesehatan serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jenis fraud (Permenkes No.36/2015) PESERTA Memalsukan kepesertaan Memalsukan kondisi kesehatan Gratifikasi kepada faskes utk pelayanan yg tak sesuai Memanipulasi penghasilan Kerjasama faskes utk klaim palsu Menjual kembai alat/alat kes. Jenis fraud (Permenkes No.36/2015) FKTP Pemanfaatan salah dana kapitasi Manipulasi klaim pada nonkapitasi Komisi rujukan Menarik biaya dari peserta Rujukan yg tidak sesuai ketentuan. PETUGAS BPJS KESEHATAN Kerjasama faskes utk klaim palsu Manipulasi manfaat Menahan pembayaran ke faskes Membayar dana kapitasi tak sesuai ketentuan
Jenis fraud (Permenkes N0.36/2015) FKRTL Upcoding Cloning Phantom Billing Inflated Bills Sevice Unbundling (Fragmentation) 6. Self referal (kecuali alasan fasilitas) 7. Repeat billing 8. Prolonged length of stay 9. Type of room charge 10. Cancelled services 11. No medical value Standard of care Unnecessary treatment Memperlama venitlator Phantom visit Phantom procedure Readmisi Motivasi uang setelah era INA CBG’s (BPJS)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN: (ETIKA, DISIPLIN DAN HUKUM) IPTEKS KEDOKTERAN SIKAP & PRILAKU DOKTER UU DAN PERATURAN (SISTEM) DISIPLIN ETIKA HUKUM PROFESI DOKTER MASYARAKAT
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN: (ETIKA, DISIPLIN, HUKUM DAN ASURANSI) IPTEKS KEDOKTERAN SIKAP & PRILAKU DOKTER UU DAN PERATURAN (SISTEM) DISIPLIN ETIKA HUKUM PROFESI DOKTER ASURANSI MASYARAKAT
SANGSI BAGI PROFESI DOKTER MELANGGAR STANDAR PROFESI DISEBUT MELANGGAR DISIPLIN, DIADILI DI MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI). (UUPK N0. 29 TH.2004). MELANGGAR STANDAR ETIK DISEBUT MELANGGAR ETIK, DIADILI DI ORGANISASI PROFESI (MKEK-IDI). MELANGGAR HUKUM (BUKAN PROFESI) DIADILI DI PENGADILAN MELANGGAR HAM ?
LEMBAGA PENGONTROL ETIKA PROFESI MKEK IDI MKDKI (NEGARA) DEWAN PERTIMBANGAN KLINIK (KEMENKES) DEWAN PERTIMBANGAN MEDIK BPJS TIM KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA BPJS KOMITE MEDIK RS MANAJEMEN RS KEJAKSAAN/ KPK (HUKUM)
BAGAIMANA PROFESI PA di era JKN Sebelum JKN, profesi PA tidak punya/hanya sedikit peluang untuk melakukan berbagai pelanggaran etik terutama terkait dengan motivasi uang. Setelah era JKN, profesi PA memiliki peluang lebih luas untuk pelanggaran etik dalam INA-CBGs (mis. Fraud). Semoga profesi PA dapat terus terjaga.
FRAUD INA CBG’s yang bisa melbatkan profesi PA secara tidak langsung Upcoding Cloning Phantom Billing Sevice Unbundling (Fragmentation)
MASALAH ETIK DALAM PROFESI PA Overdiagnosis untuk klaim (Pasal 2 KODEKI) Penyalinan jawaban untuk jasa medis. (Fasal 7 KODEKI) Tidak peduli dengan data/diagnose klinik Konsultasi dengan konsultan tapi tidak menyebutkan dalam jawaban. (Fasal 7 KODEKI)
MASALAH ETIK DALAM PROFESI PA 5. Memberitahu diagnosis kepada pasien/ keluarga, 6. Upaya tidak sehat dalam mendapatkan konsul dari klinisi. 7. Memaksakan diagnosis untuk kepuasan klinisi.(Pasal 2 KODEKI) 8. Menolak second opinion. Tidak berpartisipasi pada CPC.
MASALAH ETIK DALAM PROFESI PA Tidak ada inform consent untuk tindakan FNA atau tindakan lainnya. 11. Menolak permintaan TS untuk menggunakan fasilitas di Laboratorium patologi anatomi 12. Tidak membuat/memelihara rekam medik 13. Tidak memperlakukan TS sebagaimana ia ingin diperlakukan. (Pasal 18 KODEKI) 14. ????
HUBUNGAN PASIEN DOKTER DOKTER ORANG BAIK BUKAN PENJAHAT DOKTER PENOLONG BUKAN PEMERAS PASIEN DOKTER PROFESI KEMANUSIAAN BUKAN PEDAGANG APALAGI PENIPU. PASIEN DR DOKTER BUKAN PEMBUNUH TAPI GAGAL MENYELAMATKAN NYAWA. DOKTER BUKAN MALLPRAKTEK TAPI GAGAL MENYEMBUHKAN. PASIEN TERIMA KASIH DOKTER. ATAS SEMUA UPAYA YANG TELAH DIBERIKAN CITRA DOKTER TETAP BAIK
TERIMA KASIH