PENJAMINAN MUTU UM PALANGKARAYA 2014 OLEH: Drs. SUPARDI, M.Pd WAKIL REKTOR I UM PALANGKARAYA DISAJIKAN PADA KEGIATAN SOSIALISASI DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA TANGGAL 1 OKTOBER 2014 DI AULA UTAMA UM PALANGKARAYA
PENDAHULUAN UM PALANGKARAYA dalam usaha meningkatkan daya saing dengan mempromosikan dirinya kepada masyarakat, merumuskan cita-citanya atau impiannya dalam ungkapan-ungkapan kalimat padat yang disebut VISI, MISI dan TUJUAN.
Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UM Palangkaraya) termasuk salah satu Perguruan Tinggi yang menggunakan cara yang sama dalam mempromosikan dirinya ke masyarakat luas dengan berupaya selalu meng-up-date peraturan yang berlaku.
Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka kebijakan penjaminan mutu UM Palangkaraya. Diarahkan untuk mewujudkan serta menjaga VISI, MISI dan TUJUAN UM Palangkaraya beserta budaya lembaganya (GREEN ISLAMIC KAMPUS).
VISI UM PALANGKARAYA VISI UM Palangkaraya dirumuskan sebagai berikut: "Menjadikan Universitas yang unggul dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta Iman dan Taqwa (IMTAQ)".
Visi tersebut di atas memungkinkan UM Palangkaraya berkembang sebagai pusat keunggulan di masa depan yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia umumnya dan umat Islam khususnya, serta lebih khusus bagi warga Muhammadiyah. Sebagai pusat keunggulan, UM Palangkaraya menempatkan kekuatan iman dan taqwa sebagai landasan sekaligus cita-cita yang ingin dicapai melalui berbagai upaya pendidikan yang diselenggarakannya.
MISI UM PALANGKARAYA MISI yang diemban UM Palangkaraya tidak dapat dilepaskan dari misi Islam, yakni "rahmatan lil taalamiin".
UM Palangkaraya adalah suatu lembaga pendidikan tinggi yang menjadi amal bagi masyarakat akan sangat terkait dengan upaya-upaya dibidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peningkatan kualitas irnan dan taqwa kepada Allah SWT.
Berkaitan dengan misi "rahmatan IiI 'aalamiin", serta kedudukan sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi yang menjadi amal usaha Persyarikatan Muharnrnadiyah, dirumuskan misi UM Palangkaraya sebagai berikut.
"Melalui pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada rnasyarakat, UM Palangkaraya berperan aktif dalam mengembangkan dan melakukan inovasi iptek, kesenian dan kebudayaan yang bermanfaat bagi pembangunan daerah maupun bangsa; mengembangkan program unggulan lptek dan Imtaq dan menghasilkan lulusan yang memiliki ciri keilmuan, mutu. profesionalitas, ikhlas dan berakhlak mulia".
TUJUAN UM Palangkaraya mengarahkan segenap proses pendidikannya bagi tujuan khusus sebagai berikut: "Mewujudkan Sarjana Muslim yang berakhlaq mulia, cakap, mandiri, serta berguna bagi masyarakat dan negara".
UM Palangkaraya mengacu kepada peraturan pemerintah yang dipersyaratkan Departemen Pendidikan Nasional sebagai kondisi minimal penyelenggaraan pendidikan, meliputi kurikulum, proses belajar mengajar, kompetensi lulusan, dosen dan tenaga penunjang akademik/administratif sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan standar penilaian hasil pendidikan. Acuan standar penyeIenggaraan pendidikan sebagaimana tercantum dalam :
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 108/DIKTI/Kep/2001 tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan / atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pendirian Perguruan Tinggi; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 08/DIKTI/Kep/2002 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
Dalam pelaksanaan program pendidikan, didasarkan sepenuhnya pada "Tridarma Perguruan Tinggi'', juga mendasarkan kegiatan pendidikannya pada "Tujuh Elemen Dasar" yang di ekspresikan sebagai sikap dan Budaya UM Palangkaraya yang disusun berdasarkan "enterprising university" yang diwujudkan dalam perilaku. Secara singkat dijelaskan sebagai berikut:
Tujuh elemen dasar adalah usaha pembentukan sikap mahasiswa melalui kegiatan perkuliahan dengan tujuan untuk menumbuhkan jiwa kepemimpinan, kewirauasahaan, manajemen, kemitraan, informatika dan bahasa asing yang kesemuanya dilandaskan pada nilai-nilai universal Islam.
Dalam usaha memanfaatkan peluang ini, terwujudlah bentuk universitas baru "Enterprising University" yang didasari dengan sirnpul “excellence, equity and enterpreneurship". Secara sederhana ketiga simpul tersebut diartikan sebagai berikut: (1). Exellence: selalu mengejar keunggulan. (2). Equity: dalam bertindak dan berusaha selalu mempertimbangkan keadilan. (3). Enterpreneuship: selalu berikhtiar untuk keberhasilan
MODEL SISTEM PENJAMINAN MUTU Model Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan di UM PALANGKARAYA berbasis pada Siklus PDCA (Plan - Do - Check - Act) dan mengadaptasi model yang disusun oleh Dikti
MANAJEMEN MUTU UM PALANGKARAYA UM Palangkaraya juga mengadopsi 8 prinsip manajemen mutu dalam pengelolaan penjaminan mutu. Delapan prinsip ini dijadikan sebagai pegangan dalam siklus manajemen mutu, yaitu:
1. Customer Focus: Semua aktifitas perencanaan dan implementasi sistem semata- mata untuk memuaskan customer (mahasiswa, orang tua, alumni, dll). 2. Leadership: Rektorat berfungsi sebagai leader dalam mengawal implementasi sistem sehingga semua gerak organisasi selalu terkontrol/ terkoordinasi dalam satu komando dengan commitment yang sarna dan gerak yang synergy pada setiap elemen organisasi.
3. Involvement of People: Semua element dalam organisasi terlibat dan peduli dalam implementasi sistem manajemen mutu seUM Palangkaraya fungsi kerjanya masing-masing, bahkan hingga office boy sekalipun hendaknya senantiasa melakukan yang terbaik dan membuktikan kinerjanya layak serta berqualitas, pada fungsinya sebagai office boy. 4. Process Approach: Aktifitas implementasi sistem selalu mengikuti alur proses yang terjadi dalam organisasi. Pendekatan pengelolaan proses dipetakan melalui business process. Dengan dernikian, pemborosan karena proses yang tidak periu bisa dihindari atau sebaliknya, ada proses yang tidak terlaksana karena pelaksanaan yang tidak sesuai dengan flow process itu sendiri yang berdampak pada hilangnya kepercayaan pelanggan
5. System Approach to Management: Implementasi sistem mengedepankan pendekatan pada cara pengelolaan (management) proses bukan sekedar menghilangkan masalah yang terjadi. Karena itu konsep kaizen, continual improvement sangat ditekankan. Pola pengelolaannya bertujuan memperbaiki cara dalam menghilangkan akar (penyebab) masalah dan melakukan improvement untuk menghilangkan potensi masalah 6. Continual Improvement : Improvement, adalah roh implementasi penjaminan mutu
7. Factual Approach to Decision Making: Setiap keputusan dalam implementasi system selalu didasarkan pada fakta dan data. Tidak ada data (bukti implementasi) sama dengan tidak dilaksanakannya penjaminan mutu di UM Palangkaraya 8. Mutually Beneficial Supplier Relationships: Supplier bukanlah Pembantu, tetapi rnitra usaha/ business partner karena itu harus terjadi pola hubungan saling menguntungkan.
KEBIJAKAN MUTU UM PALANGKARAYA UM Palangkaraya mendasarkan pelaksanakan pendidikan pada 3 (tiga) unsur yaitu: Tridarma Perguruan Tinggi sebagai unsur utama dan Tujuh Elemen Dasar serta Enterprising University masing masing sebagai unsur tambahan. Hal tersebut disamping 8 standar minimum yang ditetapkan Pemerintah melalui PP. No.19 Tahun 2005. 15 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
TERIMA KASIH