(Anggota Tim Perubahan Iklim Dephut) PERUBAHAN IKLIM DAN DAMPAKNYA SERTA PROSPEK PERDAGANGAN KARBON DI INDONESIA Ngaloken Gintings (Anggota Tim Perubahan Iklim Dephut) Pengantar Umum pada Pelatihan Penyusunan Dokumen Rancangan Proyek, Cipayung 24 Nop.2008
TEORI TERJADINYA PERUBAHAN IKLIM Sinar matahari masuk ke bumi Dari bumi sinar matahari tersebut dipantulkan lagi ke atas Di atmosfir terdapat suatu lapisan GRK yang mengakibatkan sinar tidak bisa naik tapi dipantulkan lagi ke bumi (seperti rumah kaca) Akibatnya panas di permukaan bumi meningkat
GAS RUMAH KACA (GRK) Source: Guardian unlimited, 2004
SUMBER EMISI DUNIA ( Stern, 2007)
PERSENTASE GAS RUMAH KACA DALAM PERIODE 1880-1980 DAN TAHUN 1980
PERKIRAAN DAMPAK DARI PERUBAHAN IKLIM (berbagai sumber, dikutip STERN, 2007) Perubahan temperatur global (relatif terhadap kondisi sebelum industri) 0°C 1°C 2°C 3°C 4°C 5°C Pangan Menurunnya hasil panen di banyak daerah, khususnya di negara berkembang Kemungkinan peningkatan panen di beberapa daerah yang tinggi Jatuhnya hasil panen di banyak negara maju Air Penurunan ketersediaan air di banyak daerah, termasuk Mediterania dan Afrika bagian Selatan Pegunungan es kecil mulai menghilang - persediaan air menipis di beberapa daerah Peningkatan ketinggian permukaan air laut mengancam kota-kota besar Ekosistem Kerusakan terumbu karang yang parah Meningkatnya jumlah spesies yag terancam kepunahan Kondisi Cuaca yang Ekstrim Meningkatnya intensitas badai, kebakaran hutan, kekeringan, banjir, dan gelombang panas Resiko dari perubahan besar yang bersifat mendadak Meningkatnya resiko dampak balik yang berbahaya dan mendadak, perubahan skala besar pada sistem iklim
TANDA PERUBAHAN IKLIM Naiknya temperatur udara Naiknya permukaan air laut Timbulnya angin kencang Perpindahan binatang Turunnya/naiknya produksi tanaman
CARA MENGETAHUI PERUBAHAN IKLIM Melihat tanda-tanda alam Melihat pencairan es di kutub Mengukur temperatur udara Mengukur tinggi muka laut Mencatat perubahan turunnya hujan Mencatat angin kencang/puting baliung
DAMPAK PERUBAHAN IKLIM Banjir Angin kencang Penyakit Hilangnya beberapa jenis binatang dan tanaman Permukaan bumi yang berubah Perubahan produksi tanaman
PERAN HUTAN Tanaman hijau, melakukan photosintesa Besar tanaman dalam menyerap CO2 –e dapat didekati dengan cara : - C = 0,5 x biomas - CO2 = 44/12 x C Cara mengukur biomas dengan ekstraksi Membuat persamaan:
CONTOH PERSAMAAN A. mangium B = 0,42 d 1,4 P. merkusii B = 0,10 d 2,29 S. leprosula B = 0,15 d 2,3 P. falcataria B = 0,2831 d 2,063 A.lorathifolia B = 0,4725 d 2,0112 B = biomas (ton/ha) dan d = diameter (cm) Sumber : Siregar,C.A.dan I.W.S.Dharmawan (2008)
PERAN HUTAN DALAM PERUBAHAN IKLIM Sink / penyerap karbon Mengemisi GRK Kemampuan menyerap karbon: Hutan alam dapat menyerap C: 200-350 ton/ha Hutan tanaman menyerap C: 50-200 ton/ha.
HASIL STERN REVIEW Deforestasi di dunia ini berperan kurang lebih 18% dari emisi di dunia Bagi setiap negara yang mempunyai hutan patut mengetahui jumlah CO2-e yang dapat disimpannya/diserapnya Kalau usaha pengurangan GRK dimulai dari sekarang maka biayanya tidak besar, tapi kalau ditunda sampai 5 tahun yad maka biayanya akan naik sangat tinggi.
MITIGASI dan ADAPTASI Mitigasi : Usaha mengurangi emisi yang yang terjadi dengan berbagai kegiatan Adaptasi : Usaha penyesuaian diri kepada perubahan iklim yang akan terjadi
Beberapa Usaha Mitigasi Pertambangan : Mengurangi penggunaan hasil tambang , membuat teknologi yang kurang emisi. Pertanian : Membuat teknologi yang kurang emisi, penanaman buah-buahan Kehutanan: Menanam pohon, mengurangi terjadinya kebakaran hutan, penggunaan kayu yg telah diawetkan
Beberapa Usaha Mitigasi (lanjutan) Transportasi : Mengatur penggunaan jalan, penertiban kualitas kendaraan motor untuk mengemisi GRK Perencana : Kurangi izin perubahan tata guna lahan, peningkatan hutan kota, pemanfaatan sampah, strategi penggunaan gambut dll SDM : Tata cara hidup yg baik,budi pekerti yg tidak merusak lingkungan dll
Beberapa Usaha Adaptasi Kesehatan : Preventif, sanitasi lingkungan , peningkatan daya tahan tubuh dll. Perikanan : Mencari ikan-ikan yang dapat berkembang di tempat panas Pertanian : Diversifikasi pangan, pemilihan jenis, penciptaan varitas yg tahan panas dll Peternakan : Pemanfaatan kotoran ternak Tata Ruang : Pengaturan pemukiman, penetapan jaringan jalan
Beberapa Usaha Adaptasi (lanjutan) Kehutanan : Pemilihan jenis yang sesuai dengan keadaan perubahan iklim, penciptaan jenis yang tahan hama dan penyakit SDM : Mengatur cara hidup yg sesuai dengan keadaan yg sekarang Perumahan /pemukiman : Membangun rumah di tempat yg lebih tinggi
USAHA YANG PERLU KITA KERJAKAN Buktikan bahwa ada perubahan iklim di daerah kita dan buat data dasar tentang kondisi hutan kita dan kemampuannya untuk menyerap/menyimpan karbon. Kalau ada perubahan iklim maka tanggulangi dengan cara mitigasi dan adaptasi Buat data dasar / informasi yang dapat dijual.
BERBAGAI MEKANISME PERDAGANGAN KARBON A/R CDM REDD Pendanaan lain : Bio Carbon fund Full accounting system Pendanaan Group atau Perorangan
KONVENSI PERUBAHAN IKLIM (1) KTT Bumi, 1992 melahirkan 3 Konvensi (CBD, UNFCCC dan UNCCD) Indonesia meratifikasi UNFCCC melalui UU No 6/1994 Indonesia meratifikasi Kyoto Protokol melalui UU No.17/2004
KONVENSI PERUBAHAN IKLIM (2) UNFCCC : setiap negara berkewajiban melakukan upaya pengurangan dampak negatif perubahan iklim atas dasar common but differentiated responsibilities. Kyoto Protokol : mengatur komitmen negara industri (Annex I) untuk mengurangi emisi GHGs sebesar rata-rata 5 % dari level emisi tahun 1990 selama tahun 2008-2012.
CDM: PASAL 12 PROTOKOL KYOTO Ditujukan untuk membantu negara industri menurunkan emisi gas rumah kaca dan negara berkembang mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan tujuan konvensi Dilaksanakan atas dasar sukarela Syarat bagi host country : telah meratifikasi Protokol Kyoto memiliki Komnas Mekanisme Pembangunan Bersih (DNA) menetapkan batas minimum untuk luasan, penutupan tajuk dan tinggi pohon untuk definisi hutan Untuk kehutanan hanya Afforestation/Reforestation (A/R CDM)
Persyaratan/Modalitas Persyaratan lahan (Land eligibility) Data dasar (Baseline) Nilai tambah (Additionality) Kebocoran (Leakage) Sifat permanen (Permanence) Batas Proyek (Project Boundaries)
Definisi Hutan Untuk A/R CDM Permenhut No. P.14/Menhut-II/2004, tentang : Tata cara aforestasi dan reforestasi dalam kerangka mekanisme pembangunan bersih (MPB /CDM) Hutan :- Tingginya minimum 5 meter - Penutupan tajuknya minimum 30% - Luasnya minimum 0,25 ha.
Pengertian Aforestasi dan Reforestasi Aforestasi adalah penghutanan pada lahan yang selama 50 tahun atau lebih bukan merupakan hutan Reforestasi adalah penghutanan pada lahan yang sejak tanggal 31 Desember 1989 bukan merupakan hutan.
Prosedur Pelaksanaan A/R CDM A/R CDM dapat dilakukan di kawasan hutan/hutan adat/tanah negara/tanah milik. Persyaratan A/R CDM utk izin usaha pemanfatan hutan tanaman : Pengembang memiliki izin usaha pemanfaatan HHK pada ht. tanaman atau izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan. Memiliki keterangan lahan dari Bupati / Walikota Memiliki usulan proyek
Prosedur Pelaksanaan A/R CDM (lanjutan) Persyaratan A/R CDM utk hutan adat : Pengembang memiliki hak pengelolaan hutan adat Memiliki keterangan lahan dari Bupati / Walikota Memiliki usulan proyek
Prosedur Pelaksanaan A/R CDM (lanjutan) Persyaratan A/R CDM utk tanah negara : Pengembang memiliki hak guna usaha Memiliki keterangan lahan dari Bupati / Walikota Memiliki usulan proyek
Prosedur Pelaksanaan A/R CDM (lanjutan) Persyaratan A/R CDM utk tanah milik : Pengembang memiliki sertifikat Hak Milik atas tanah atau keterangan Pemilikan Tanah dari kelurahan setempat yang masih berlaku. Memiliki keterangan lahan dari Bupati / Walikota Memiliki usulan proyek
Prosedur Pelaksanaan A/R CDM (lanjutan) Pedoman penyusunan Usulan Proyek seperti Lampiran 2 Permenhut No P.14 tsbt di atas. Kalau usulan Proyek sudah memenuhi syarat maka diteruskan menyusun Dokumen Rancangan Proyek (DRP) Komnas MPB memerikasa DRP. Kalau sudah diterima Komnas MPB, maka pengembang dpt meminta Lembaga Operasional untuk melaksanakan pengujian
Prosedur Pelaksanaan A/R CDM (lanjutan) Lembaga Operasional menyampaikan hasil pengujian kpd Badan Pelaksana MPB Berdasarkan hasil Lembaga Operasional, maka Badan Pelaksana MPB memberikan keputusan atas usulan proyek. Bila Badan Pelaksana MPB menyetujui Usulan Proyek, pengembang dapat melaksanakan kegiatan proyek.
Prosedur Pelaksanaan A/R CDM (lanjutan) Pengembang melaksanakan kegiatan monitoring dan melaporkan kpd Lembaga Operasional yang dipilih. Lembaga Operasional melaksanakan verifikasi terhadap laporan monitoring yang disampaikan. Bila memenuhi persyaratan maka,Lembaga Operasional mengusulkan kpd Badan Pelaksana MPB untuk menerbitkan sertifikat penyerapan gas rumah kaca(Certificate of Emission Reduction / CER).
Implementasi A/R CDM di Indonesia Terdapat 4 DRP / PDD (Hulu Sungai Selatan, Bombana, Sidrap, Deli Serdang) yang sudah siap DRP dari Indonesia, belum ada yang teregistrasi
KENDALA A/R CDM Prosedur ‘complicated’ , sulit mencari areal yang memenuhi syarat karena definisi hutan, aforestasi, reforestasi EU tidak memasukkan A/R CDM dalam Emission Trading system Kebanyakan investor tidak bersedia memberikan ‘up-front finance’ World Bank Bio Carbon Fund
UPAYA MENGATASI KENDALA Usul penyederhanaan prosedur. Lengkapi data dasar (areal yang memenuhi syarat, luas hutan yang ada, kemampuan hutan menyerap karbon) Lakukan promosi dari apa yang dipunyai Pilih mekanisme yang paling menguntungkan
HAL YANG HARUS DIINGAT Tidak menghambat laju pembangunan (HTI, perkebunan, pemukiman dan pertambangan, dll). Pro job, pro poor, pro growth Sifat A/R CDM adalah sukarela Harus selalu menguntungkan Indonesia
NAMA DAN HARAPAN Awal : REDD (Reducing Emission from Deforestation in Developing Countries) COP 13 Bali : REDD (Reducing Emission from Deforestation and Degradation in Developing Countries). COP yad : REDD (Reducing Emission from Deforestation, Degradation and Conservation in Developing Countries)
Apa yang dimaksud REDD REDD adalah mekanisme internasional yang dimaksudkan untuk memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Sifatnya : Sukarela dan menghormati kedaulatan negara Merupakan salah satu kegiatan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan.
Mengapa REDD di negara berkembang Menurur WRI (2000) yang dikutip Stern report, deforestasi menyumbang 18% terhadap emisi GRK dunia. 75 % dari 18% tersebut di atas, berasal dari deforestasi di negara berkembang. Mempertahankan hutan yang ada lebih murah dari pada menanam tanaman baru. Penanaman hutan memerlukan waktu lama untuk mendapatkan kapasitas optimal dalam menyerap dan menyimpan karbon.
Mengapa REDD di negara berkembang (lanjutan) Emisi dari deforestasi di negara berkembang akan terus meningkat akibat pertambahan penduduk dan keperluan pembangunan bila tidak ada konpensasi dari negara maju. Kehutanan kedepan, sangat potensial dalam upaya pengurangan emisi GRK global,apabila konpensasi yang diberikan dalam mengurangi deforestasi dan degradasi hutan diberikan secara wajar.
Apa manfaat REDD bagi Indonesia? Dapat dilihat dari : (a) Sisi tanggung jawab sebagai anggota komunitas internasional dan (b) kewajiban seluruh komponen bangsa untuk kepentingan nasional, terlepas dari ada tidaknya mekanisme internasional. Indonesia telah merasakan dampak negatif dari kerusakan hutan (lingkungan :al.hilangnya keanekaragaman hayati; sosial :al. hilang mata pencaharian masy.lokal dan ekonomi :al.kurang pendapatan dari sektor kehutanan) Aliran dana, peningkatan kapasitas dan transfer teknologi.
Bagaimana menyikapi hasil COP REDD masih dalam proses negosiasi Dalam priode 2008-2012, perlu ditingkatkan pemahaman semua pihak atas : Positive insentives Mekanisme pasar dan non-pasar Sumberdaya yang diperlukan Metodologi Tata cara implemnatasi REDD
Apa yang perlu kita persiapkan? Untuk pelaksanaan pilot/demonstartion activities dan implementasi REDD, diperlukan penguasaan aspek metodologi sesuai standar internasional (ada tanggung jawab internasional, pusat dan daerah). Beberapa catatan utk pilot/demonstartion activities: Harus dapat persetujuan pemerintah Emisi dapat diukur, transparan, dpt diverifikasi, konsisten sepanjang waktu. Pelaporan menggunakan reporting guidelines Pengurangan emisi dievaluasi berdasarkan emisi deforestasi dan degradasi nasional
Apa yang perlu kita persiapkan? (lanjutan) Sub national demonstration activities, dievaluasui dalam batas kegiatan. Pengurangan/peningkatan emisi dari demonstration activity, didasarkan kepada emisi di masa lampau. Pemakaian pendekatan sub-nasional hrs merupakan suatu langkah menuju pendekatan national reference level/baseline dan estimasi pengurangan emisi. Demonstration activities harus konsisten dgn provisi di bawah UNFF, CCD dan CBD. Pengalaman dari implementasi demonstration activities dilaporkan dan tersedia melalui Web platform. Dianjurkan menggunakan independent expert
Beberapa data/informasi yg diperlukan untuk memilih lokasi Pilot Activities Data/informasi tentang deforestasi dan degradasi selama beberapa tahun terakhir, lengkap dengan data pendukung/ buktinya. Gambaran penggunaan hutan berdasarkan fungsinya selama kurun waktu di atas. Kejelasan status lahan dan hubungannya dengan pengusul. Penetapan level dari ancamannya( kebakaran hutan, penjarahan, konversi hutan dsb.nya)
Beberapa data/informasi yg diperlukan untuk memilih lokasi Pilot Activities (lanj.) Informasi ttg manfaat kegiatan terutama bagi kelestarian hutan dan pengentasan kemiskinan. Perhitungan kasar bahwa secara ekonomis kegiatan REDD dapat membiayai dana yang diperlukan, sesuai dengan rencana. Adanya aturan, hak dan kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan REDD dan usaha dalam pengembangan pelaksaaan REDD Kejelasan pengaturan pengelolaan dan distribusi dana REDD
HARAPAN KITA BAHAS SAMPAI TUNTAS dan KITA USULKAN SAMPAI BERHASIL
ALAMAT YAG DAPAT DIHUBUNGI 1. “TIM PERUBAHAN IKLIM DEPARTEMEN KEHUTANAN” dengan alamat : Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 11 Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta 10270 (al. Ir. Wandojo Siswanto, MSc.,DR Nur Masripatin, DR A.Ngaloken Gintings, DR Kirsfinati Ginoga, Ir. Ari Wibowo, MSc., Ir. Achmad Pribadi, MSc, Dra. Sumiyati) Tel: 021-5730398 HP 081585445599 2. A.Ng. Gintings HP 0812 914 8926
Terimakasih