Please wait…… Start Klik on Start button.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
ASPEK HUKUM DALAM KEFARMASIAN
SUMPAH ETIK dan.
Benny, Desi, Dju, Ira, Lenny, Leno, Lingga, Nini, Sutep.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Profesionalisme adalah perwujudan aktif dari tindakan suatu keahlian
Hak dan kewajiban dokter
ETIKA PROFESI KEGURUAN
HUKUM KESEHATAN.
Model Praktik Keperawatan
Konseling dan PIO Hening Pratiwi, M.Sc., Apt.
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
DOSEN PEMBIMBING : Drs. H ZUKARNAIN S.M Ag Anggota Kelompok 3 : Mutiara Miftahul Jannah Niken Agustina Putri Melati Wulandini.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
STANDAR PROFESI TTK.
PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
HAK DASAR HUKUM KESEHATAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
RAHASIA KEDOKTERAN.
PENGANTAR METODELOGI PENELITIAN FARMASI
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
Pertemuan 2 ETIKA PROFESI.
Pelayanan Informasi Obat
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
Dosen : Dr. Dra. Lili Musnelina, M.Si PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS FARMASI INSTITUS SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2017 FARMASI SOSIAL “PERILAKU.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Risalandi Nugroho Santoso ( )
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

Please wait…… Start Klik on Start button

Medical Affair

Ketuhanan Keilmuan (Kefarmasian) Studi Kasus HOME Why Kesimpulan

Ketuhanan Teisme Deisme Ateisme Agnositisme Kepercayaan kepada Tuhan yang Mahaesa, tunduk akan ajarannya Teisme Deisme Agnositisme Ateisme

Keilmuwan Segala sesuatu yang berkenaan dengan pengetahuan.

Ketuhanan Keilmuwan Ketuhanan dalam Keilmuwan Bahwa sebagai manusia (dalam hal ini sebagai pharmacist) yang merupakan makhluk yang berilmu, maka segala tindakan yang menjadi lingkup kehidupan didasari pada aturan-aturan dan dasar-dasar yang sudah ditetapkan oleh Tuhan Artinya dibidang kesehatan yang akan digeluti pun, sistem-siste religius tetap diterapkan. Keilmuwan

Teisme Teisme adalah kepercayaan terhadap satu dewa.

Deisme Deisme adalah pandangan khas tentang Tuhan di masa pencerahan, berasal dari deus yang artinya Tuhan. Namun pandangan ini berbeda dengan teisme, sebab Tuhan dipercaya hanya pada waktu penciptaan, selanjutnya tidak berhubungan dengan dunia lagi karena dunia yang sudah teratur dari semula. 

Agnositisme Agnostisisme adalah suatu pandangan filosofis bahwa suatu nilai kebenaran dari suatu klaim tertentu yang umumnya berkaitan dengan teologi, metafisika, keberadaan Tuhan, dewa, dan lainnya yang tidak dapat diketahui dengan akal pikiran manusia yang terbatas.

Ateisme Ateisme adalah sebuah pandangan filosofi yang tidak memercayai keberadaanTuhan dan penolakan terhadap teisme. Lima model ateisme yang diuraikan Magnis Suseno adalah ateisme dalam diri Ludwig Feuerbach, Karl Marx, Friedrich Nietzsche, Sigmund Freud dan Jean Paul Sartre.

Studi Kasus “Perselingkuhan” antara perusahaan farmasi dan dokter

Who are they? Doctor They hide something Pharmacyst factory What is going on between them? They hide something

Medical representative Pharmacyst factory Medical representative Doctor Peruhaan farmasi menginginkan produknya laris. Melalui medical representative (medrep), perusahaan farmasi membujuk habis para dokter. Sang dokter mau meresepkan obat produknya kepada para pasiennya.

Tidak adakah kata “Tuhan” pada tiap tujuan? Apa tujuan mereka??? Money Patient Nation Tidak adakah kata “Tuhan” pada tiap tujuan?

Jadi setiap orang harus menjadikan sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) menjadi sebuah landasan untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk diantaranya adalah seorang PHARMACYST. Tidak malu sama diri sendiri maupun sama Tuhan?? Jika ia tidak berlandaskan “Ketuhanan” dalam menjalankan pekerjaannya, ia akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang. Tak peduli bahwa tindakannya itu merugikan masyarakat dan negara. Bahkan sejatinya kerugian terbesar ada pada dirinya sendiri.

FARMASI APOTEKER suatu pelayanan kesehatan , satu-satunya kegiatan yang bertanggung jawab pada pengadaan , pembuatan, pendistribusian, peresepan, peracikan obat dan bahan yang memiliki efek yang menguntungkan bagi pasien , dengan cara menyembuhkan , mengontrol, mencegah, ata mengurangi penderitaan akibat penyakit( Milis comm 1975) tenaga profesi yang memiliki dasar pendidikan serta keterampilan di bidang farmasi dan diberi wewenang serta tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian.

APOTEKER DAN SILA 1 PANCASILA BEBERAPA KODE ETIK APOTEKER INDONESIA YANG TERKAIT DENGAN KETUHANAN DALAM FARMASI Seorang apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan janji/sumpah apoteker Seorang apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia Seorang apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya Jika seorang apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia,maka Ia waijb mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, Ikatan Apoteker Indonesia, dan mempertanggung jawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa  

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB APOTEKER Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP RI No.51 TAHUN 2009 Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian,  Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.

KODE ETIK APOTEKER Seorang apoteker juga mempunyai kode etik yang dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat luas. Pada topik kali ini, judul topik yg diangkat adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Ilmu Kefarmasian. Berikut kode etik Apoteker yang lebih jelas yg akan menjelaskan topik kali ini dengan jelas.  Kode Etik Apoteker Indonesia Bahwasanya seorang apoteker di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mngharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker didalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh selalu berpegang teguh kepada janji/sumpah Apoteker.

Kesimpulan Tenaga medis harus sadar diri bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah sebuah pengabdian masyarakat bukan profit oriented atau roduct oriented. Konsistensi penegakan etika profesi pemberantasan kongkalikong dokter-industri farmasi.

Thank’s for ur Attention!!! ^_^