Dr. drg. Haris Budi Widodo, M.Kes., A.P., SIP. IFRS dan PFT Dr. drg. Haris Budi Widodo, M.Kes., A.P., SIP.
Farmasi RS: seluruh aspek kefarmasian yg dilakukan di suatu RS. IFRS: suatu bagian/unit/divisi atau fasilitas di RS, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yg ditujukan untuk keperluan RS itu sendiri.
Pekerjaan kefarmasian: pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
IFRS: suatu departemen atau unit atau bagian di RS di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yg memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yg berlaku dan kompeten secara profesional, tempat atau fasilitas penyelenggaraan yg bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian yg terdiri atas pelayanan paripurna mencakup perencanaan; pengadaan; produksi; penyimpanan perbekalan kesehatan/sediaan farmasi; dispensing obat berdasarkan resep bagi penderita rawat tinggal dan rawat jalan; pengendalian mutu; dan pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di RS; pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis; mencakup pelayanan langsung pada penderita dan pelayanan klinik yg merupakan program RS secara keseluruhan.
Rumah sakit perlu suatu fungsi pemantauan farmasi dan terapi mencakup: Pengembangan kebijakan dan prosedur mengenai seleksi, distribusi, penanganan/ penggunaan, dan pemberian/konsumsi obat dan bahan diagnostik Pengembangan dan pemeliharaan formularium Evaluasi dan apabila tidak ada mekanisme demikian persetujuan protokol berkaitan dengan penggunaan obat investigasi atau obat percobaan Penetapan dan pengkajian semua reaksi obat yang merugikan
Fungsi pemantauan farmasi dan terapi tersebut dapat dilakukan oleh suatu komite. Akan tetapi, disebabkan kerumitan dan kepekaan kebijakan dari tugas itu, pelaksanaan fungsi tersebut selalu diberikan kepada suatu staf medik, yang biasa disebut panitia farmasi dan terapi (PFT).
PFT adalah sekelompok penasihat dari staf medik dan bertindak sebagai garis komunikasi organisasi antara staf medik dan IFRS. Pembentukan suatu PFT yang efektif akan memberi kemudahan dalam pengadaan sistem formularium yang membawa perhatian staf medik pada obat yang terbaik dan membantu mereka dalam menyeleksi obat terapi yang tepat bagi pengobatan penderita tertentu. Panitia ini difungsikan rumah sakit untuk mencapai terapi obat yang rasional.
Pembentukan PFT diperlukan agar hubungan antara IFRS dan semua profesional kesehatan di rumah sakit dapat terpelihara dengan baik. Panitia farmasi dan terapi memformulasi kebijakan berkenaan dengan evaluasi, seleksi, dan penggunaan terapi obat, serta alat yang berkaitan di rumah sakit.
Panitia farmasi dan terapi memberi rekomendasi atau membantu memformulasi program yang didesain untuk memenuhi kebutuhan staf profesional (dokter, perawat, apoteker, dan praktisi pelayanan kesehatan lainnya) untuk melengkapi pengetahuan mutakhir tentang obat dan penggunaan obat secara rasional melalui pengembangan kebijakan dan prosedur yang relevan untuk seleksi obat, pengadaan dan melalui edukasi tentang obat bagi penderita dan staf profesional.
IFRS adalah satu-satunya bagian/unit di rumah sakit yang diberi wewenang men-dispensing obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan serta prosedur rumah sakit. Sesuai dengan sistem formularium yang telah disetujui oleh staf medik, semua obat yang di-dispensing berbasis nama generik untuk meniadakan duplikasi persediaan dan untuk penghematan biaya.
Dokter dapat menetapkan suatu obat nama dagang tertentu apabila dianggap perlu. Akan tetapi, kewenangan untuk memilih merek/nama obat didelegasikan kepada IFRS, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan PFT dan dengan melakukan suatu proses penawaran yang wajar dan pantas.
PFT bertanggung jawab untuk mengadakan ketentuan dan peraturan yang menguasai kegiatan perwakilan perusahaan farmasi dalam rumah sakit. Ketentuan dan peraturan ini tersedia untuk didistribusikan oleh IFRS.
Berbagai program atau proses jaminan mutu yang berkaitan dengan obat yang secara tetap dilakukan antara lain: sistem formularium; evaluasi penggunaan obat; pemantauan dan pelaporan reaksi obat merugikan; pemeliharaan formularium; pemantauan terapi obat; pemantauan kesalahan obat.