Perangkat permendikbud kurikulum 2013 1.2 Perangkat permendikbud kurikulum 2013
DAFTAR PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013 Permendikbud No. 34 Tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah 2 Permendikbud No. 38 Tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Sekolah Dasar 3 Permendikbud No. 40 Tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa 4 Permendikbud No. 51 Tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa 5 Permendikbud No. 53 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah 6 Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah 7 Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah 8 Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
DAFTAR PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013 9 Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan 10 Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 11 Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 12 Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 13 Permendikbud No. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah 14 Permendikbud No. 65 Tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran 15 Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 16 Permendikbud No. 78 Tahun 2014 tentang Tatacara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 Oleh Sekolah yang Dibiayai Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku
DAFTAR PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013 17 Permendikbud No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 18 Permendikbud No. 98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikaso Akademik dan Kompetensi Penilik 19 Permendikbud No. 100 Tahun 2014 tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013 Semester II Tahun Ajaran 2014/2015 20 Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Dikdasmen 21 Permendikbud No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 22 Permendikbud No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 23 Permendikbud No. 107 Tahun 2014 tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran Bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Dikdasmen 24 Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan pada Dikdasmen 25 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
penjelasan PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013
DAFTAR ISI 1 KURIKULUM SD/MI, SMP/MTs. SMA/MA, dan SMK/MAK (PERMENDIKBUD NO.57,58,59,60) 2 KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (PERMENDIKBUD NO. 61) 3 KEGIATAN EKSTRAKURIKULER (PERMENDIKBUD NO. 62) 4 PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN (PERMENDIKBUD NO. 63) 5 PEMINATAN (PERMENDIKBUD NO. 64) 6 MUATAN LOKAL (PERMENDIKBUD NO. 79) 7 SISTEM KREDIT SEMESTER (PERMENDIKBUD NO. 158) 8 EVALUASI KURIKULUM (PERMENDIKBUD NO. 159) 9 PENDAMPINGAN (PERMENDIKBUD NO. 105) 10 BIMBINGAN DAN KONSELING (PERMENDIKBUD NO. 111) 11 PEMBERLAKUAN KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 (PERMENDIKBUD NO. 160) 12 PERATURAN BERASAMA DIRJEN DIKDAS DAN DIRJEN DIKMEN KEMDIKBUD TTG JUKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
KURIKULUM SD, SMP, SMA, SMK PERMENDIKBUD NO KURIKULUM SD, SMP, SMA, SMK PERMENDIKBUD NO. 57, 58, 59, DAN 60 TAHUN 2014
TANTANGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013 Kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif . Perlu mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban. TANTANGAN EKSTERNAL Arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern Pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan Capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia. 1 1 2 2 3
POLA PIKIR PENYEMPURNAAN KURIKULUM 2013 Penguatan pola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari dan gaya belajarnya (learning style) untuk memiliki kompetensi yang sama; 2 Penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya); 3 Penguatan pola pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet); 4 Penguatan pola belajar sendiri dan kelompok (berbasis tim); 5 Penguatan pembelajaran berbasis multimedia 6 Penguatan pola pembelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik; 7 Penguatan pola pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan 8 Penguatan pola pembelajaran kritis.
PENGUATAN TATA KELOLA DAN MATERI KURIKULUM 2013 Penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif; Penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran. MATERI Pengurangan materi yang tidak relevan Pendalaman dan perluasan materi yang relevan
KARAKTERISTIK KURIKULUM 2013 Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat; 2 Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar; 3 Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 4 Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran; 5 Mengembangkan Kompetensi Inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) Kompetensi Dasar. Semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam Kompetensi Inti; 6 Mengembangkan Kompetensi Dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
TUJUAN KURIKULUM Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
KERANGKA DASAR KURIKULUM 2013 Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). LANDASAN FILOSOFIS Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society). LANDASAN SOSIOLOGIS
KERANGKA DASAR KURIKULUM 2013 Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat. LANDASAN PSIKOPEDAGOGIS “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education). Standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Teori ini memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. LANDASAN TEORETIS
KERANGKA DASAR KURIKULUM 2013 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. LANDASAN YURIDIS
KOMPETENSI INTI SD/MI KELAS I - III 1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya 1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya 2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru 2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru 2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya 3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah 4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia 4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia 4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis, dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
KOMPETENSI INTI SD/MI KELAS IV - VI 1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya 1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. 2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya 2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air. 3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain 3. Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain 3. Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain 4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis, dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia 4. Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis, dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
KOMPETENSI INTI SMP/MTs KELAS VII - IX 1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya 2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya 3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata 3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata 4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori 4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
KOMPETENSI INTI SMA/MA KELAS X - XII 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia 3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah 3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah 3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan 4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
KOMPETENSI INTI SMK/MAK KELAS X - XII 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia 3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah. 3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah. 3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah. 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. 4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
KOMPETENSI DASAR dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. KOMPETENSI DASAR kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1; kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2; kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4. kelompok 4:
SD/MI SMP/MTs SMA/SMK STRUKTUR KURIKULUM Struktur Kurikulum Peminatan akan dijelaskan pada Slide PEMINATAN SD/MI SMP/MTs SMA/SMK MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU PER MINGGU I II III IV V VI Kelompok A (Umum) 1 PA dan BP 4 2 PPKN 5 6 3 B. Indonesia 8 9 10 7 MTK IPA - IPS Kelompok B (Umum) SBdP PJOK Jumlah jam pelajaran per minggu 30 32 34 36 MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU PER MINGGU VII VIII IX Kelompok A (Umum) 1 PA dan BP 3 2 PPKN B. Indonesia 6 4 MTK 5 IPA IPS 7 B. Inggris Kelompok B (Umum) Seni Budaya PJOK Prakarya Jumlah jam pelajaran per minggu 38 MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU PER MINGGU X XI XII Kelompok A (Umum) 1 PA dan BP 3 2 PPKN B. Indonesia 4 MTK 5 IPA 6 B. Inggris Kelompok B (Umum) Seni Budaya PJOK Prakarya dan KWU Jumlah jam pelajaran Kelompok A dan B per minggu 24 Peminatan SMA/MA 18 20 Peminatan SMK/MAK
BEBAN BELAJAR merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran Kegiatan Terstruktur dan Mandiri Maksimal 40% dari Kegiatan Tatap Muka Kegiatan Tatap Muka 35 menit SD/MI Kegiatan Tatap Muka 40 menit SMP/MTs Kegiatan Tatap Muka 45 menit SMA/MA/SMK/MAK Beban belajar bagi SMA/MA yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur dalam pedoman SKS
KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO. 61 TAHUN 2014
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP dikdasmen mengacu pada SNP, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum BUKU I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. BUKU III KTSP KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. BUKU II KTSP SILABUS
A B MUATAN KTSP KTSP K e r a n g k D s Mata Pelajaran K e r a n g k D s Struktur Kurikulum [distribusi jam min/maks] Kalender Akademik Beban Belajar TINGKAT NASIONAL TINGKAT DAERAH TINGKAT SEKOLAH 1. Visi KTSP 2. Misi 3. Strategi 5. Struktur & Muatan Kurikulum: [Jam pelajaran “real”] 6. Waktu & Beban Belajar 7. Kalender Akademik RPP dan Kegiatan Pembelajaran Penyesuaian Event Daerah 4. Tujuan Pendidikan Koordinasi dan Supervisi KOMPETENSI Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Inggris Pend Agama dan Budi Pekerti Bahasa Indonesia Matematika PPKn Seni Budaya (termasuk Mulok) Prakarya dan Kewirausahaan (termasuk Mulok) Penjasorkes (termasuk Mulok) A B MUATAN NASIONAL MUATAN LOKAL
Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan NO KEGIATAN ALOKASI WAKTU KETERANGAN 1. Minggu efektif semester ganjil tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas VI, IX, dan XII) Minimal 36 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan 2. Minimal 18 minggu ~ s . d . a ~ 3. Minggu efektif semester genap tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas VI, IX, dan XII Minimal 14 minggu 4. Jeda tengah semester Maksimal 2 minggu Satu minggu setiap semester 5. Jeda antarsemester Antara semester I dan II 6. Libur akhir tahun ajaran Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran
Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan NO KEGIATAN ALOKASI WAKTU KETERANGAN 7. Hari libur keagamaan Maksimal 2 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif 8. Hari libur umum/ nasional Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 9. Hari libur khusus Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing 10. Kegiatan khusus satuan pendidikan Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh satuan pendidikan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
ACUAN KONSEPTUAL PENGEMBANGAN KTSP 1 Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia 2 Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 3 Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan 4 Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik 5 Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu 6 Kebutuhan Kompetensi Masa Depan 7 Tuntutan Dunia Kerja 8 Perkembangan Ipteks 9 Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan 10 Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional 11 Dinamika Perkembangan Global 12 Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat 13 Karakteristik Satuan Pendidikan
PRINSIP DAN PROSEDUR OPERASIONAL PENGEMBANGAN KTSP PRINSIP PENGEMBANGAN Analisis mencakup: analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum; analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan analisis ketersediaan sumber daya pendidikan. Penyusunan mencakup: perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan; pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan; pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas; penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan; penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran. Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah. Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Belajar sepanjang hayat Menyeluruh dan berkesinambungan
MEKANISME PENGEMBANGAN KTSP Pengembangan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan satuan pendidikan. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja satuan pendidikan dan/atau kelompok satuan pendidikan yang diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru. Tahap kegiatan pengembangan KTSP secara garis besar meliputi: (1) penyusunan draf berdasarkan analisis konteks; (2) reviu, revisi, dan finalisasi; serta (3) pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum satuan pendidikan. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan koordinasi dan supervisi. Pelaksanaan Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur satuan pendidikan yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Daya Dukung Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan KTSP meliputi: a. Kebijakan Satuan Pendidikan b. Ketersediaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO. 62 TAHUN 2014
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. kegiatan terdiri atas: (1) kegiatan ekstrakurikuler wajib (Pendidikan Kepramukaan); dan (2) kegiatan ekstrakurikuler pilihan.
TAHAPAN PENGEMBANGAN identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya; pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan
SISTEMATIKA PROGRAM sekurang-kurangnya memuat: rasional dan tujuan umum; deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler; pengelolaan; pendanaan; dan evaluasi
BENTUK KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Krida, Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Dan Lainnya; Karya Ilmiah, Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), Kegiatan Penguasaan Keilmuan Dan Kemampuan Akademik, Penelitian, Dan Lainnya; Latihan Olah-bakat Latihan Olah-minat, Misalnya: Pengembangan Bakat Olahraga, Seni Dan Budaya, Pecinta Alam, Jurnalistik, Teater, Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Rekayasa, Dan Lainnya; Keagamaan, Misalnya: Pesantren Kilat, Ceramah Keagamaan, Baca Tulis Alquran, Retreat; Atau Bentuk Kegiatan Lainnya.
PELAKSANAAN DAN DAYA DUKUNG Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler. Daya Dukung Kebijakan Satuan Pendidikan Ketersediaan Pembina Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
PENILAIAN Kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif. Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapainya.
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO. 63 TAHUN 2014
BANGGA MENJADI PRAMUKA INDONESIA
PARADIGMA PENGELOLAAN KEGIATAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB DALAM KONTEKS IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 EKSTRAKURIKULER WAJIB BLOK SD (18 JAM) BLOK SMP (36 JAM) BLOK SMA/K KEPRAMUKAAN GUGUS DEPAN (UU NO 12 TAHUN 2010) KO-KURIKULER (PENUGASAN MATA PELAJARAN) INTRAKURIKULER (PELAKSANAAN MATAPELAJARAN TERJADWAL) Tujuan Pendidikan Nasional SKL (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK) KI Kelas I -XII MODEL AKTUALISASI (120 menit /minggu)
TUJUAN GERAKAN PRAMUKA KONSEPTUAL DAN PROGRAMATIK, PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN TUJUAN DIKNAS GERAKAN PRAMUKA TUJUAN GERAKAN PRAMUKA KURIKULUM 2013 UU No. 20/2003 UU No. 12/2010 Kepramukaan sbg kegiatan ekstra kurikuler GUGUS DEPAN SATDIK
DESAIN INDUK EKSTRAKURIKULER WAJIB PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
MUATAN NILAI KURIKULUM 2013 DAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN Beriman Kebhinneka-tunggalikaan Toleransi Kebersamaan Syukur Disiplin Tanggung-jawab Percaya diri Berani Cinta tanah air Pemaaf Jujur Ksatria Rela berkorban Teladan Sadar kewajiban dan hak Demokratis Cakap Peduli Santun Kritis Sopan Cekatan Peka Tanggap Komunikatif Mandiri Cermat Taat aturan Rasa ingin tahu Pantang menyerah Berpikir logis Kreatif Inovatif Produktif Menghargai Ilmiah Tekun Hati-hati Terbuka Bijaksana Bersahaja Rasa kebangsaan Estetis Gotong-royong Partisipatif Imajinatif Citra diri Sadar bahaya Kerjasama Sadar Berbagi Sportif Cinta tradisi Keimanan kepada Tuhan YME Ketakwaan kepada Tuhan YME Kecintaan pada alam Kecintaan kepada sesama manusia Kecintaan kepada tanah air Indonesia Kecintaan kepada bangsa Indonesia Kedisiplinan Keberanian Kesetiaan Tolong menolong Bertanggungjawab Dapat dipercaya Jernih dalam berpikir Jernih dalam berkata Jernih dalam berbuat Hemat Cermat Bersahaja Rajin Terampil
Pola, Rincian Kegiatan, Metoda, dan Teknik Penerapan POLA KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN METODA DAN TEKNIK PENERAPAN 1. Upacara pembukaan dan penutupan : • Perindukan Siaga • Pasukan Penggalang • Ambalan Penegak 2. Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill) • Simpul dan Ikatan (Pioneering) • Mendaki Gunung (Mountenering) • Peta dan Kompas (Orientering) • Berkemah (Camping) • Wirausaha • Belanegara • Teknologi • Komunikasi Catatan: Disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing • Berbaris • Menolong • Jelajah • Memimpin • Berempati • Peta • Berdoa • Bersikap adil • Kompas • Janji • Cakap berbicara • Memasak • Memberi hormat • Cakap motoric • Tenda • Pengarahan • Kepemimpinan • PPGD • Refleksi • Konsentrasi • KIM • Dinamika • Sportivitas • Menaksir kelompok • Simpul • Halang rintang • Permainan ikatan • TTG • Menghargai • Tanda jejak • Bakti teman • Sandi • Lomba • Hastakarya • Berkomunikasi isyarat Metode mencakup: Pengenalan dan pengamalan kode kehormatan Pramuka Belajar sambil melakukan (Learning by Doing) Sistem kelompok (beregu) Kegiatan di alam terbuka yg mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik. Kemitraan dengan anggota Dewasa Sistem tanda kecakapan Sistem satuan terpisah putra dan putri Kiasan dasar Teknik Penerapan mencakup: 1) Praktik Langsung, 2) Permainan, 3) Perjalanan 4) Diskusi, 5) Produktif, 6) Lagu, 7) Gerak, 8) Widya Wisata, 9) Simulasi, dan 10) Napak Tilas
PROSEDUR PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN MODEL BLOK MODEL AKTUALISASI Peserta Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina. Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan. Guru kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan. Guru kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan. Guru menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembelajaran kepada Pembina Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan. Setelah pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.
PENILAIAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN CAKUPAN PENILAIAN TEKNIK PENILAIAN PROSES PENILAIAN Penilaian dilakukan secara kualitatif. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik. Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik. Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik. Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya. Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran. Proses penilaian Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri. Proses penilaian sikap dilaksanakan dg metode observasi. Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013. Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka. Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka. MEDIA PENILAIAN Jurnal/buku harian. Portofolio.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2014 PEMINATAN
PEMINATAN PADA PENDIDIKAN MENENGAH Peminatan adalah program kurikuler untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan. Lintas Minat adalah program kurikuler untuk mengakomodasi perluasan pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasaan kelompok mata pelajaran keilmuan di luar pilihan minat. Pendalaman Minat adalah program kurikuler untuk mengakomodasi pendalaman pilihan minat akademik peserta didik dengan orientasi pendalaman kelompok mata pelajaran keilmuan dalam lingkup pilihan minat. X XI XII Pindah Minat SMA Matrikulasi RAPORT UN BK SMK
PEMINATAN AKADEMIK SMA/MA Program kurikuler untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran keilmuan MATA PELAJARAN ALOKASI X XI XII I. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 1 Matematika 3 4 2 Biologi Fisika Kimia II. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial Geografi Sejarah Sosiologi Ekonomi III. Peminatan Bahasa dan Budaya Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa dan Sastra Asing Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) Antropologi Mata pelajaran Pilihan Pilihan lintas minat dan/atau pendalaman minat 6 / 9 4 / 8 SMA wajib menyelenggarakan ketiga kelompok peminatan akademik. MA wajib menyelenggarakan ketiga kelompok peminatan akademik dan Peminatan Keagamaan (diatur oleh Kemenag RI) PILIHAN MINAT LINTAS/PENDALAMAN MTK BIO FIS 3 JAM PILIHAN MINAT LINTAS/PENDALAMAN MTK BIO FIS 3 JAM KIM
PEMINATAN AKADEMIK SMK/MAK Program kurikuler untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan vokasional peserta didik dengan orientasi penguasan kelompok mata pelajaran kejuruan. 1. Teknologi & Rekayasa FISIKA KIMIA GAMBAR TEKNIK 2. Teknologi Informasi & Komunikasi PEMROGRAMAN DASAR SISTEM KOMPUTER 3. Kesehatan BIOLOGI 4. Agribisnis & Agroteknologi 5. Perikanan & Kelautan
PEMINATAN AKADEMIK SMk/MAk lanjutan 6. Bisnis & Manajemen PENGANTAR EKONOMI DAN BISNIS PENGANTAR AKUNTANSI PENGANTAR ADMINISTRASI PERKANTORAN 7. Pariwisata IPA TERAPAN PENGANTAR PARIWISATA 8. Senirupa & Kriya DASAR-DASAR DESAIN PENGETAHUAN BAHAN 9. Seni Pertunjukan WAWASAN SENI PERTUNJUKAN TATA TEKNIK PENTAS MANAJEMEN PERTUNJUKAN
MUATAN LOKAL (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No MUATAN LOKAL (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 79 tahun 2014)
LANDASAN HUKUM UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 77N PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal; Muatan lokal dikembangkan dan dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan. Permendikbud No 79 Tthn 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
LANDASAN HUKUM Pasal 77P PP 32/2013 Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah; Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar; Pengelolaan muatan lokal meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi terhadap dokumen muatan lokal, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru; dan Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.
MUATAN LOKAL Lingkungan Sekitar (dan Warisan): Muatan Lokal Pasal 1, ayat (1) dan Pasal 2, ayat (1) Pengertian Muatan Lokal Lingkungan Sekitar (dan Warisan): (Alam, Sosial-Ekonomi, Budaya,...) Analisis Konteks Potensi dan Keunikan daerah Identifikasi Muatan Lokal Keunggulan dan Kearifan Daerah Perumusan Muatan Lokal Bahan Kajian atau Mata Pelajaran
MUATAN LOKAL Tujuan Muatan Lokal Pasal 2, ayat (2) Muatan lokal sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL Peserta Didik Sikap Pengetahuan Keterampilan Mengenal dan mencintai lingkungan daerahnya Melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah
MUATAN LOKAL Kesesuaian Perkembangan Siswa Keutuhan Kompetensi Prinsip Pengembangan Muatan Lokal (Pasal 3) Kesesuaian Perkembangan Siswa Keutuhan Kompetensi Fleksibelitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan Kebermanfaatan terhadap kepentingan nasional dan tantangan global Muatan Lokal
Jenis Muatan Lokal Pasal 4, ayat (1) Muatan Lokal terdiri dari Seni Budaya Prakarya MUATAN LOKAL Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Bahasa Teknologi
Jenis Muatan Lokal Muatan Lokal terdiri dari Klasifikasi Sebagai Konteks Pembelajaran Identifikasi Muatan Lokal (Layak Diajarkan) Terintegrasi dg Muatan Nasional Analisis Konteks Lingkungan (dan Warisan): Alam, Sosial, Budaya Sebagai Muatan Terpisah Bukan Muatan Lokal
Dokumen Muatan Lokal (Pasal 5) Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan dalam bentuk dokumen. Muatan Lokal Kompetensi Dasar Silabus Buku Teks Pelajaran
Tahapan Pengembangan Muatan Lokal (Pasal 6) ANALISIS KONTEKS IDENTIFIKASI MUATAN LOKAL PERUMUSAN KOMPETENSI DASAR PENENTUAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN PENGINTEGRASIAN KOMPETENSI DASAR Lingkungan Alam Sosial Budaya Seni Budaya Prakarya PJOK Bahasa Teknologi ... SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK PENETAPAN MUATAN LOKAL PENYUSUNAN SILABUS Terintegrasi dengan SB, P, atau PJOK Terpisah sebagai muatan akademik atau peminatan vokasi Sebagai konteks pembelajaran PENYUSUNAN BUKU TEKS PELAJARAN
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Satuan Pendidikan Pasal 20, ayat 1 Satuan Pendidikan mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan hasil analisis konteks (Pasal 6a) dan identifikasi muatan lokal (Pasal 6b) kepada pemerintah kabupaten/kota. Identifikasi Mulok PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SATUAN PENDIDIKAN Usulan Mulok Hasil Analisis Konteks
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Pemerintah Kabupaten/Kota Pasal 7 ayat (2), (3), (4) Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam usulan muatan lokal dari satuan pendidikan. PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PEMERINTAH PROVINSI Usulan Mulok Analisis dan Identifikasi Perumusan Kompetensi Dasar, Penyusunan Silabus, Penyusunan Buku Teks Mulok Penentuan Tingkat Satuan Pendidikan Menetapkan Muatan Lokal/Muatan Pembelajaran Berdiri Sendiri
Pemerintah Provinsi Pasal 7 ayat (5), (6) Pemerintah provinsi menetapkan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya serta memiliki wewenang terkait kebijakan usulan mulok. PEMERINTAH PROVINSI MULOK SatPen Pemkab/Pemkot MULOK SatPen Pemkab/Pemkot MULOK SatPen Pemkab/ Pemkot Satuan pendidikan yang tidak mengajukan usulan muatan lokal, pemerintah daerah dapat menetapkan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Pasal 7, ayat (7)
Pengembangan Muatan Lokal Tingkat Satuan Pendidikan Lingkungan Muatan Lokal A SATUAN PENDIDIKAN A Muatan Lokal B SATUAN PENDIDIKAN B Muatan Lokal C SATUAN PENDIDIKAN C
Pengembangan Muatan Lokal Tingkat Kabupaten/Kota Lingkungan Kabupaten/Kota Daftar Muatan Lokal Kabupaten/Kota SATUAN PENDIDIKAN Muatan Lokal A SATUAN PENDIDIKAN Muatan Lokal B
Pengembangan Muatan Lokal Tingkat Provinsi Lingkungan Kabupaten/Kota Lingkungan SATUAN PENDIDIKAN Muatan Lokal SATUAN PENDIDIKAN Muatan Lokal SATUAN PENDIDIKAN Muatan Lokal Lingkungan Kabupaten/Kota Daftar Muatan Lokal Provinsi SATUAN PENDIDIKAN Muatan Lokal Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Lingkungan SATUAN PENDIDIKAN Muatan Lokal SATUAN PENDIDIKAN Muatan Lokal
Mekanisme Rapat Koordinasi Muatan Lokal Daerah Puskurbuk Daerah + Puskurbuk Daerah Puskurbuk PAPARAN CONTOH HASIL PERUMUSAN OLEH DAERAH ANALISIS KESESUAIAN DENGAN RANGKA KERJA KERJA MANDIRI DAN ASISTENSI PERUMUSAN PAPARAN HASIL PERUMUSAN PENENTUAN RENCANA TINDAK LANJUT PER DAERAH
Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Pihak yang Terlibat (pasal 10) Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal Kurikulum Satuan Pendidikan Komite Sekolah / Madrasah Narasumber Pihak yang Terkait Kurikulum Daerah Provinsi Kabupaten/Kota Satuan Pendidikan Pihak Yang Terkait Koordinasi dan Supervisi Dinas Pendidikan Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengembangan Muatan Lokal PEMERINTAH PROVINSI Mengusulkan Hasil Penetapan Mulok PEMERINTAH KAB./KOTA Mengusulkan Mulok yang akan diajarkan SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK SATUAN PENDIDIKAN Bahan Kajian/ Matpel Pada: Menetapkan Mulok Usulan Pemkab/Pemkot untuk diberlakukan di wilayahnya Dapat berupa: Seni Budaya; Prakarya; Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; Bahasa; Teknologi MUATAN LOKAL
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 tahun 2014)
PENGERTIAN Sistem Kredit Semester (SKS) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. Indeks Prestasi (IP ) adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
PRINSIP Fleksibel Keunggulan Maju berkelanjutan Keadilan
PENYELENGGARAAN SKS Pengorganisasian pembelajaran bervariasi SKS diselenggarakan melalui Pengorganisasian pembelajaran bervariasi Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel
SYARAT DAN TAHAPAN Satuan pendidikan yang memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Dilakukan secara bertahap mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
Guru Pembimbing Akademik Penyelenggara SKS wajib menyediakan guru pembimbing akademik. Guru pembimbing akademik bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir. Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.
Pengambilan beban belajar prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester 1; atau IP yang diperoleh pada semester sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester berikutnya.
Pengambilan Beban Belajar SMP Pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut: IP PENGAMBILAN BEBAN BELAJAR IP < 2,67 paling banyak 40 jam pelajaran 2,67 ≤ IP ≤ 3,33 paling banyak 48 jam pelajaran 3,34 ≤ IP ≤ 3,66 paling banyak 56 jam pelajaran IP > 3,66 paling banyak 64 jam pelajaran
Pengambilan Beban Belajar SMA Pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut: IP PENGAMBILAN BEBAN BELAJAR IP < 2,67 paling banyak 46 jam pelajaran 2,67 ≤ IP ≤ 3,33 paling banyak 54 jam pelajaran 3,34 ≤ IP ≤ 3,66 paling banyak 62 jam pelajaran IP > 3,66 paling banyak 70 jam pelajaran
Pengambilan Beban Belajar SMK Pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut: IP PENGAMBILAN BEBAN BELAJAR IP < 2,67 paling banyak 50 jam pelajaran 2,67 ≤ IP ≤ 3,33 paling banyak 57 jam pelajaran 3,34 ≤ IP ≤ 3,66 paling banyak 64 jam pelajaran IP > 3,66 paling banyak 72 jam pelajaran
Ketentuan lain pengambilan Beban belajar (SMP, SMA, dan SMK) Selain ketentuan nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan, pengambilan jumlah jam pelajaran dapat dilakukan dengan syarat nilai kompetensi sikap paling rendah Baik (B). Kegiatan tatap muka dalam beban belajar bagi peserta didik yang memiliki kecepatan bel`ajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit
EVALUASI KURIKULUM (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 tahun 2014)
PENGERTIAN Evaluasi Kurikulum adalah serangkaian kegiatan terencana, sistematis, dan sistemik dalam mengumpulkan dan mengolah informasi, memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menyempurnakan kurikulum. Pendekatan evaluasi kurikulum adalah cara pandang dalam mengevaluasi kurikulum. Strategi evaluasi kurikulum adalah langkah-langkah sistematik dan sistemik yang digunakan untuk mengevaluasi kurikulum secara efektif dan efisien. Model evaluasi kurikulum adalah kerangka konseptual dan operasional yang digunakan untuk mengevaluasi perangkat dokumen, buku, pelatihan, pendampingan, dan monitoring untuk kelancaran pelaksanaan pembelajaran.
FUNGSI DAN TUJUAN FUNGSI : upaya penyempurnaan kurikulum secara berkelanjutan pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. TUJUAN (mendapatkan informasi mengenai): kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum; kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum; kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
HAL-HAL YANG DIEVALUASI Evaluasi Kurikulum dilakukan terhadap: pengembangan Dokumen Kurikulum; Implementasi Kurikulum; Hasil Kurikulum; dan Dampak Kurikulum.
Evaluasi Pengembangan Dokumen Kurikulum mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara substansi Dokumen Kurikulum dan Desain Kurikulum
Evaluasi Implementasi Kurikulum mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara Implementasi Kurikulum dan Dokumen Kurikulum CAKUPAN : Evaluasi Implementasi Kurikulum terbatas, yaitu evaluasi terhadap muatan atau mata pelajaran, untuk tingkat kelas, dan/atau untuk satuan pendidikan tertentu. Evaluasi Implementasi Kurikulum penuh, yaitu evaluasi terhadap muatan pembelajaran atau mata pelajaran, untuk seluruh tingkat kelas dan/atau seluruh satuan pendidikan.
Evaluasi terhadap Hasil Kurikulum mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara capaian pembelajaran dengan Kompetensi Inti dan Standar Kompetensi Lulusan.
Evaluasi Dampak Kurikulum mendapatkan informasi mengenai implikasi pemerolehan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terhadap perubahan sikap perilaku kolektif masyarakat di sekitarnya.
Pendekatan Evaluasi Kurikulum Pendekatan kualitatif menggunakan penilaian ahli berdasarkan kriteria sesuai dengan model yang diterapkan untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan. Pendekatan kuantitatif menggunakan instrumen yang sudah divalidasi sesuai dengan model yang diterapkan untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan
Strategi Evaluasi Kurikulum dilakukan secara deduktif atau induktif dengan langkah-langkah sistematik dan sistemik untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat dan valid.
Model Evaluasi Kurikulum Pendekatan kualitatif, meliputi evaluasi bebas tujuan; analisis kesesuaian dan/atau kesenjangan studi kasus; iluminatif; dan/atau responsif. evaluasi berbasis tujuan; pendekatan sistem; dan/atau penilaian akuntabilitas.
Tahapan Evaluasi Kurikulum evaluasi reflektif; dilakukan pada saat pengembangan dokumen kurikulum, dengan hasil digunakan untuk pengambilan keputusan perbaikan proses pengembangan Dokumen Kurikulum. evaluasi formatif; dilakukan setelah Implementasi Kurikulum secara terbatas atau secara penuh, dengan hasil digunakan untuk pengambilan keputusan perbaikan Implementasi Kurikulum. evaluasi sumatif; dilakukan setelah Implementasi Kurikulum secara penuh paling sedikit 5 (lima) tahun, dan hasil digunakan untuk pengambilan keputusan penyempurnaan kurikulum
PELAKSANAAN EVALUASI KURIKULUM Evaluasi Kurikulum dilaksanakan oleh Kementerian, Kementerian Agama, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama, kantor kementerian agama kabupaten/kota, komite satuan pendidikan/dewan pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 tahun 2014)
PENGERTIAN Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah Proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan; Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
TUJUAN memfasilitasi proses adopsi Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan; memfasilitasi pengayaan/kontekstualisasi sebagai bagian dari pengembangan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan; memperkuat keterlaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan; dan memperkuat pemahaman dan membangun kepercayaan diri dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis Kurikulum 2013.
SASARAN Pengawas satuan pendidikan; Kepala satuan pendidikan; dan
PRINSIP Prinsip profesional merupakan kegiatan pendampingan yang dilakukan dengan kriteria dan prosedur keahlian. Prinsip kolegial merupakan kegiatan pendampingan yang dilakukan dengan pendekatan dan iklim kesejawatan antara pendamping dan yang didampingi. Prinsip sikap saling percaya merupakan kegiatan pendampingan yang dilakukan dengan saling menghormati dan bertanggungjawab. Prinsip berkelanjutan merupakan kegiatan pendampingan yang dilakukan secara terencana, terus-menerus, dan semakin meningkat.
Pendampingan berisi: penguatan substansi bahan ajar untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema pembelajaran; penguatan sistem pembelajaran pada Kurikulum 2013; penguatan sistem penilaian hasil belajar oleh pendidik pada Kurikulum 2013 dan pengisian laporan hasil belajar peserta didik; pengembangan perangkat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; dan e. pengembangan model penelusuran minat peserta didik melalui bimbingan dan konseling.
Pengelolaan Pendampingan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah bekerjasama dengan dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Model Pendampingan berbasis kluster/gugus satuan pendidikan dilakukan oleh guru pendamping. Model pendampingan di satuan pendidikan dilakukan oleh guru pendamping yang ada di satuan pendidikan tersebut.
Guru pendamping dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 terdiri atas unsur: pengawas satuan pendidikan; kepala satuan pendidikan; dan pendidik. Syarat sebagai pendamping dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) adalah: telah lulus pelatihan Kurikulum 2013 dengan prestasi sekurang-kurangnya dengan predikat memuaskan (M); dan telah lulus dalam bimbingan teknis guru pendamping. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dapat menyediakan sumber daya pendidikan dalam pelaksanaan pendampingan pada satuan pendidikan.
BIMBINGAN KONSELING (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 tahun 2014)
BIMBINGAN KONSELING GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM JABATAN YANG BELUM MEMILIKI KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA PENDIDIKAN (S-1) DALAM BIDANG BIMBINGAN DAN KONSELING DAN KOMPETENSI KONSELOR, SECARA BERTAHAP DITINGKATKAN KOMPETENSINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. CALON KONSELOR ATAU GURU BIMBINGAN DAN KONSELING HARUS MEMILIKI KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA PENDIDIKAN (S-1) DALAM BIDANG BIMBINGAN DAN KONSELING DAN TELAH LULUS PENDIDIKAN PROFESI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR.
BIMBINGAN KONSELING PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING PADA SD/MI ATAU YANG SEDERAJAT DILAKUKAN OLEH KONSELOR ATAU GURU BIMBINGAN DAN KOSELING; PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING PADA SMP/MTS ATAU YANG SEDERAJAT, SMA/MA ATAU YANG SEDERAJAT, DAN SMK/MK ATAU YANG SEDERAJAT DILAKUKAN OLEH KONSELOR ATAU GURU BIMBINGAN DAN KOSELING DENGAN RASIO SATU KONSELOR ATAU GURU BIMBINGAN DAN KONSELING MELAYANI 150 ORANG KONSELI ATAU PESERTA DIDIK.
PASAL 2 Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi: pemahaman diri dan lingkungan; fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan; penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan; penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir; pencegahan timbulnya masalah; perbaikan dan penyembuhan; pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli; pengembangan potensi optimal; advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.
PASAL 6 Komponen layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana MEMILIKI 4 (EMPAT) PROGRAM YANG MENCAKUP : LAYANAN DASAR; LAYANAN PEMINATAN DAN PERENCANAAN INDIVIDUAL; LAYANAN RESPONSIF; DAN LAYANAN DUKUNGAN SISTEM Bidang layanan bimbingan dan konseling mencakup : BIDANG LAYANAN PRIBADI; BIDANG LAYANAN BELAJAR; BIDANG LAYANAN SOSIAL; DAN BIDANG LAYANAN KARIR.
PASAL 6 (lanjutan) Komponen layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bidang layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam program tahunan dan semester dengan mempertimbangkan komposisi dan proporsi serta alokasi waktu layanan baik di dalam maupun di luar kelas. (4) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu. (5) Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di luar kelas, setiap kegiatan layanan disetarakan dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.
PASAL 10 PENYElenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SD/MI atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling. Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs atau yang sederajat, SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling melayani 150 orang Konseli atau peserta didik.
PEMBERLAKUAN K-2006 DAN K-13 (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014)
PASAL 2 Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah Melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 3 Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi: kepala satuan pendidikan; pendidik; tenaga kependidikan; dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan bertujuan UNTUK meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan KUrikulum 2013.
PASAL 4 Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
JUKNIS PEMBERLAKUAN K-2006 DAN K-13 (No. 5496/C/KR/2014 No JUKNIS PEMBERLAKUAN K-2006 DAN K-13 (No. 5496/C/KR/2014 No. 7915/D/KP/2014)
PASAL 2 Sekolah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap melaksanakan kurikulum 2013 Sekolah sebagaimana dimaksud adalah merupakan sekolah sasaran dan sekolah mandiri pelaksana kurikulum 2013 yang disebut sekolah rintisan penerapan kurikulum 2013 Sekolah yang memilih untuk tidak melanjutkan kurikulum 2013 dapat kembali ke kurikulum 2006 dengan melapor kepada menteri pendidikan dan kebudayaan memalui dinas pendidikan provinsi/kab/kota
PASAL 3 Dirjen dikdas dan dikmen bersama badan akreditasi nasional sekolah/madrasah melakukan verifikasi kesiapan sekolah Sekolah dengan kategori siap melaksanakan kurikulum 2013 ditetapkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan
PASAL 5 beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yakni merencanakan pembelajaran, meLaKsaNAKAN PEMBELAJARAN, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas. Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tata muka dan paling banyak 40 jt dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan