dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar IMPLEMENTASI GERMAS DAN KELUARGA SEHAT MELALUI NAGARI MANDIRI PANGAN DAN GIZI dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar
PROGRAM PRIORITAS GUBERNUR Pengamalan agama dan ABSSBK dalam kehidupanmasyarakat Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pemerintahan Peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan Peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pengembangan pertanian berbasis kawasan dan komoditi unggulan. Pengembangan industri olahan dan perdagangan Pengembangan kawasan wisata alam dan budaya. Penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, daerah tertinggal. Pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi rakyat. Penanggulangan bencana alam, dan pelestarian lingkungan hidup Pembangunan mental dan pengamalan agama dan ABS-SBK dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pemerintahan. Peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan. Peningkatan kedaulatan pangan dan pengembangan agribisnis. Pengembangan pariwisata, industri, perdagangan, koperasi dan investasi. Pengembangan kemaritiman dan kelautan. Pengembangan energi dan pembangunan infrastruktur. Pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam.
SARANA PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS 266 Unit A. PUSKESMAS RAWATAN 100 (37.59%) B. PUSKESMAS NON RAWATAN 166 (62.31%) PUSKESMAS PEMBANTU 926 PUSKESMAS KELILING 345 POLINDES 2.079 POSYANDU 7.413 RUMAH SAKIT 67 1. RSU PEMERINTAH /TNI/POLRI 47 (70.15%) 2. RS SWASTA 20 (29.85%)
Anggaran APBD BELANJA LANGSUNG 2011 - 2016 Dari data diatas terlihat bahwa total anggaran bidang kesehatan (Dinas Kesehatan + 4 RSUD Provinsi) dari Belanja Langsung APBD Provinsi dari tahun 2011-2016 terjadi peningkatan anggaran dan pada tahun 2016 mencapai 24,04 % dan sudah melebihi dari ketentuan perundang-undangan 10% dari Dana APBD
ANGGARAN APBD BELANJA LANGSUNG KABUPATEN KOTA TAHUN 2016 Masih rendahnya alokasi anggaran untuk kesehatan dari APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan UU No 36 tahun 2009 sebesar 10% diluar gaji. Untuk Belanja Langsung anggaran kesehatan Dinas Kesehatan Kab/Kota terlihat terjadi peningkatan dari tahun 2011-2015, dimana pada tahun 2011 rata-rata 2,80%, tahun 2012 rata-rata 3,96%, tahun 2013 rata-rata 4,15%, tahun 2014 rata-rata 12,01%, tahun 2015 rata-rata 12,74%. Hal ini disebabkan adanya peningkatan jumlah peserta sharing jaminan kesehatan BPJS antara Provinsi dan kabupaten/Kota, sehingga apabila dilihat sesuai dengan Undang-undang kesehatan rata-rata sudah melebihi 10% dari APBD Kab/Kota.
Gambaran Ratio SDMK di Provinsi Sumatera Barat Secara Ratio, di Provinsi Sumatera (Berdasarkan Target Ratio Tahun 2019 menurut Permenkokesra No 54 Tahun 2013) hanya Dokter spesialis yang memenuhi standar ratio tersebut sedangkan tenaga lainnya masih jauh dari harapan. Gambaran Ratio Tenaga Kesehatan dapat terlihat dari Tabel ini dan untuk tenaga kesling bahkan hanya Kota Solok yang memenuhi target. Keberhasilan pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh ketersediaan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu SDM yang memiliki fisik yang tangguh, mental yang kuat, kesehatan yang prima, serta cerdas. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal. masih terdapat masalah kesenjangan pada pemenuhan jumlah tenaga kesehatan di negara ini, yaitu diantara daerah-daerah terpencil dengan kota-kota besar. Terutama pada daerah-daerah yang masih tertinggal sarana dan prasarana infrastrukturnya, baik transportasi dan komunikasi. Ada beberapa cara yang sudah diupayakan adalah mengutamakan putra dan putri daerah yang mempunyai kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan, meningkatkan kesejahteraan, memperbaiki sarana dan prasarana sehingga ada daya tarik bagi para tenaga Kesehatan. Permasalahan saat ini adalah terkait dokter spesialis yang mendapatkan beasiswa, kemudian tidak kembali ke daerahnya untuk melakukan pengabdian. Kami mohon penguatan dari Kemenkes terhadap hal tersebut
SARANA PELAYANAN KESEHATAN DASAR Terdapat 266 puskesmas, yang terdiri dari 100 Puskesmas Perawatan dan 166 Puskesmas Non Perawatan. Sebanyak 66 puskesmas (24,61%) adalah Puskesmas PONED Sebanyak 38 puskesmas (14.29%) adalah Puskesmas Terakreditasi yang terdiri dari 16 puskesmas terakreditasi dasar, 19 puskesmas terakreditasi madya dan 3 puskesmas terakreditasi utama. Sebanyak 67 puskesmas (25,19%) adalah Puskesmas Terpencil dan 21 puskesmas (7,89%) adalah daerah sangat terpencil berdasarkan SK Kepala Daerah.
SARANA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN Terdapat 67 RS di Provinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari 47 RS Pemerintah dan 20 RS Swasta. RS tersebut terdiri dari RS Kelas A 1 buah, RS Kelas B 5 buah, RS Kelas C 30 buah, RS Kelas D 10 buah dan masih ada 20 RS Non Kelas Diatara 67 RS tersebut, baru 16 RS (23.88%) yang terakreditasi, 7 Tingkat Paripurna, 1 Tingkat Madya, 1 Tingkat Madya dan 7 Lulus Perdana. Percepatan akreditasi RS ini menjadi priuoritas utama karena dewasa ini masyarakat masyarakat semakin sadar untuk memilih layanan kesehatan yang baik dan mereka ingin yang terbaik untuk dirinya. Mutu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh ada tidaknya kritikan dan keluhan dari pasiennya, lembaga sosial atau swadaya masyarakat dan bahkan pemerintah sekalipun. Akreditasi dapat menjadi legalitas bahwa memang benar mutu pelayanan kesehatan sudah baik. Sumber Data : http://sirs.yankes.kemkes.go.id/rsonline/data_list.php?a=return Sumbar Data: http://akreditasi.kars.or.id/accreditation/report/report_accredited.php
NAGARI MANDIRI PANGAN DAN GIZI dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar
Lauching Program Aksi Nagari Mandiri Pangan, 11 APRIL 2017
NAGARI/KELURAHAN/DESA PELAKSANA MANDIRI PANGAN
SK NAGARI MANDIRI PANGAN
URANG MINANG PEDULI KELUARGA (UMI PEKA) dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar
PENANDATANGANAN KESEPAKATAN GERAKAN URANG MINANG PEDULI KELUARGA (UMI PEKA) Kesepakatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dalam mewujudkan Sumatera Barat Sehat 2020 melalui Pembentukan Nagari Peduli Keluarga di Puskesmas. Nagari Peduli Keluarga bertujuan untuk mewujudkan Nagari Sehat melalui Pendekatan Keluarga dengan Pemberdayaan Masyarakat
IMPLEMENTASI KELUARGA SEHAT dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar
GAMBARAN INDIKATOR KS, 2016
PERAN PROVINSI Secara umum memfasilitasi dan mengkoordinasikan Dinkes Kab/Kota untuk berupaya memenuhi Permenkes 75 Tahun 2014. Untuk pendekatan keluarga : Pengembangan Sumber Daya 1.Meminta Dinkes Kab/Kota mengirimkan calon pelatih 2. Melaksanakan pelatihan - Angkatan 1 – 5 (Dekon) : 35 - Angkatan 1 – 12 (Batam) : 72 Puskesmas Sudah berlangsung 3 dan sedang berlangsung 3 angkatan. Koordinasi dan Bimbingan Rapat dengan Kadinkes Kab/Kota membahas dan menetapkan hal-hal apa yang dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan mekanisme koordinasinya dan rencana kunjungan ke Kab Kota berdasarkan Wilbe dalam rangka bimbingan dan pemecahan masalah Pemantauan dan Pengendalian Menyepakati sistem pelaporan, sehingga Dinas Kesehatan Provinsi dapat mengetahui IKS tingkat kabupaten/kota dan menghitung IKS tingkat provinsi.
MONEV PASCA PELATIHAN Membuat checklist pemantauan pasca pelatihan 2. Melakukan monev pasca pelatihan sudah terlaksana pada 11 puskesmas
MONEV PASCA PELATIHAN
MONEV PASCA PELATIHAN
PERMASALAHAN UTAMA Beberapa Puskesmas yang Pimpinan nya berhalangan hadir agak kesulitan untuk mendapatkan komitment Puskesmas belum mendapatkan username dan password Dana BOK sudah masuk ke Mekanisme APBD, beberapa Kabupaten/Kota (kecuali Kota Pariaman) baru dapat mengubah DIPA APBD melalui APBD Perubahan. Fotokopi Format Prokesga untuk sementara pencatatan data dilakukan di buku yang telah di desain sedemikian rupa oleh Provinsi. Perlu sosialisasi dan advokasi ke Kepala Daerah secara berjenjang
REGULASI BIDANG KESEHATAN dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar
REGULASI DI BIDANG KESEHATAN Tercatat sebanyak 4 (empat) buah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang telah di tetapkan yang meliputi : Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang ASI Eklusif. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
REGULASI DI BIDANG KESEHATAN Peraturan Gubernur Sumatera Barat yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan yang meliputi : Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rregionalisasi Sistem Rujukan Tenaga Medis Spesialis dan Rujukan Pasien Pada Rumah RSU dan Balai Kesehatan. Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2012 tentang Sistem Pelayanan Jamkes Sumbar Sakato. Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Jamkes Sumbar Sakato. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 81/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Jamkes Sumbar Sakato, Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Kepesertaan Jamkes Sumbar Sakato. Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jamkes Sumbar Sakato ke Dalam Jamkesnas melalui Badan Penyelenggaraan Jasoskes, Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan, Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan, Penggunaan dan Pemanfaatan Pajak Rokok, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelengaraan Imunisasi, Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Akreditasi Puskesmas, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2016 tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawasan Rumah Sakit Provinsi.
TERIMA KASIH