dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Advertisements

KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENERAPAN AKREDITASI DI UPT PUSKESMAS SAMPANG
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PROGRAM AKREDITASI ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
METODE Rancangan : Kuantitatif dan Kualitatif
Provinsi Sumatera Barat dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS
Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
DISKUSI KELOMPOK SEHAT
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
Pendidikan Gratis dan Standar Pelayanan Minimal
October 17 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI KALIMANTAN.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) RSUD “NGUDI WALUYO” WLINGI dr. A. LOEQKIJANA AGRAWATI, MARS Direktur RSUD “Ngudi.
GERMAS Implementasi di Kota Banjarbaru
DRAF RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN 2018 – 2022
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013
KUWAT SRI HUDOYO SEKRETARIS DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS)
PEREKONOMIAN INDONESIA
JAMPERSAL Kelompok 2.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
SELAMAT DATANG PERTEMUAN PETUGAS SP2TP BLITAR, 7 MARET 2014
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Peran Dokter Layanan Primer
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
Evaluasi dan Rencana Kerja
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK)
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS SSSEKRETARIAT BADAN PPSDMK TERKAIT DENGAN POLTEKKES KEMENKES DAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN Disampaikan oleh : Sekretaris.
PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2008.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
FEEDBACK INFORMASI SDM KESEHATAN INDONESIA TAHUN 2018
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Transcript presentasi:

dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar IMPLEMENTASI GERMAS DAN KELUARGA SEHAT MELALUI NAGARI MANDIRI PANGAN DAN GIZI dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar

PROGRAM PRIORITAS GUBERNUR Pengamalan agama dan ABS­SBK dalam kehidupanmasyarakat Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pemerintahan Peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan Peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pengembangan pertanian berbasis kawasan dan komoditi unggulan. Pengembangan industri olahan dan perdagangan Pengembangan kawasan wisata alam dan budaya. Penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, daerah tertinggal. Pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi rakyat. Penanggulangan bencana alam, dan pelestarian lingkungan hidup Pembangunan mental dan pengamalan agama dan ABS-SBK dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pemerintahan. Peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan. Peningkatan kedaulatan pangan dan pengembangan agribisnis. Pengembangan pariwisata, industri, perdagangan, koperasi dan investasi. Pengembangan kemaritiman dan kelautan. Pengembangan energi dan pembangunan infrastruktur. Pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam.

SARANA PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS 266 Unit A. PUSKESMAS RAWATAN 100 (37.59%) B. PUSKESMAS NON RAWATAN 166 (62.31%) PUSKESMAS PEMBANTU 926 PUSKESMAS KELILING 345 POLINDES 2.079 POSYANDU 7.413 RUMAH SAKIT 67 1. RSU PEMERINTAH /TNI/POLRI 47 (70.15%) 2. RS SWASTA 20 (29.85%)

Anggaran APBD BELANJA LANGSUNG 2011 - 2016 Dari data diatas terlihat bahwa total anggaran bidang kesehatan (Dinas Kesehatan + 4 RSUD Provinsi) dari Belanja Langsung APBD Provinsi dari tahun 2011-2016 terjadi peningkatan anggaran dan pada tahun 2016 mencapai 24,04 % dan sudah melebihi dari ketentuan perundang-undangan 10% dari Dana APBD

ANGGARAN APBD BELANJA LANGSUNG KABUPATEN KOTA TAHUN 2016 Masih rendahnya alokasi anggaran untuk kesehatan dari APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan UU No 36 tahun 2009 sebesar 10% diluar gaji. Untuk Belanja Langsung anggaran kesehatan Dinas Kesehatan Kab/Kota terlihat terjadi peningkatan dari tahun 2011-2015, dimana pada tahun 2011 rata-rata 2,80%, tahun 2012 rata-rata 3,96%, tahun 2013 rata-rata 4,15%, tahun 2014 rata-rata 12,01%, tahun 2015 rata-rata 12,74%. Hal ini disebabkan adanya peningkatan jumlah peserta sharing jaminan kesehatan BPJS antara Provinsi dan kabupaten/Kota, sehingga apabila dilihat sesuai dengan Undang-undang kesehatan rata-rata sudah melebihi 10% dari APBD Kab/Kota.

Gambaran Ratio SDMK di Provinsi Sumatera Barat Secara Ratio, di Provinsi Sumatera (Berdasarkan Target Ratio Tahun 2019 menurut Permenkokesra No 54 Tahun 2013) hanya Dokter spesialis yang memenuhi standar ratio tersebut sedangkan tenaga lainnya masih jauh dari harapan. Gambaran Ratio Tenaga Kesehatan dapat terlihat dari Tabel ini dan untuk tenaga kesling bahkan hanya Kota Solok yang memenuhi target. Keberhasilan pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh ketersediaan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu SDM yang memiliki fisik yang tangguh, mental yang kuat, kesehatan yang prima, serta cerdas. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal. masih terdapat masalah kesenjangan pada pemenuhan jumlah tenaga kesehatan di negara ini, yaitu diantara daerah-daerah terpencil dengan kota-kota besar. Terutama pada daerah-daerah yang masih tertinggal sarana dan prasarana infrastrukturnya, baik transportasi dan komunikasi. Ada beberapa cara yang sudah diupayakan adalah mengutamakan putra dan putri daerah yang mempunyai kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan, meningkatkan kesejahteraan, memperbaiki sarana dan prasarana sehingga ada daya tarik bagi para tenaga Kesehatan. Permasalahan saat ini adalah terkait dokter spesialis yang mendapatkan beasiswa, kemudian tidak kembali ke daerahnya untuk melakukan pengabdian. Kami mohon penguatan dari Kemenkes terhadap hal tersebut

SARANA PELAYANAN KESEHATAN DASAR Terdapat 266 puskesmas, yang terdiri dari 100 Puskesmas Perawatan dan 166 Puskesmas Non Perawatan. Sebanyak 66 puskesmas (24,61%) adalah Puskesmas PONED Sebanyak 38 puskesmas (14.29%) adalah Puskesmas Terakreditasi yang terdiri dari 16 puskesmas terakreditasi dasar, 19 puskesmas terakreditasi madya dan 3 puskesmas terakreditasi utama. Sebanyak 67 puskesmas (25,19%) adalah Puskesmas Terpencil dan 21 puskesmas (7,89%) adalah daerah sangat terpencil berdasarkan SK Kepala Daerah.

SARANA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN Terdapat 67 RS di Provinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari 47 RS Pemerintah dan 20 RS Swasta. RS tersebut terdiri dari RS Kelas A 1 buah, RS Kelas B 5 buah, RS Kelas C 30 buah, RS Kelas D 10 buah dan masih ada 20 RS Non Kelas Diatara 67 RS tersebut, baru 16 RS (23.88%) yang terakreditasi, 7 Tingkat Paripurna, 1 Tingkat Madya, 1 Tingkat Madya dan 7 Lulus Perdana. Percepatan akreditasi RS ini menjadi priuoritas utama karena dewasa ini masyarakat masyarakat semakin sadar untuk memilih layanan kesehatan yang baik dan mereka ingin yang terbaik untuk dirinya. Mutu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh ada tidaknya kritikan dan keluhan dari pasiennya, lembaga sosial atau swadaya masyarakat dan bahkan pemerintah sekalipun. Akreditasi dapat menjadi legalitas bahwa memang benar mutu pelayanan kesehatan sudah baik. Sumber Data : http://sirs.yankes.kemkes.go.id/rsonline/data_list.php?a=return Sumbar Data: http://akreditasi.kars.or.id/accreditation/report/report_accredited.php

NAGARI MANDIRI PANGAN DAN GIZI dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar

Lauching Program Aksi Nagari Mandiri Pangan, 11 APRIL 2017

NAGARI/KELURAHAN/DESA PELAKSANA MANDIRI PANGAN

SK NAGARI MANDIRI PANGAN

URANG MINANG PEDULI KELUARGA (UMI PEKA) dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN GERAKAN URANG MINANG PEDULI KELUARGA (UMI PEKA) Kesepakatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dalam mewujudkan Sumatera Barat Sehat 2020 melalui Pembentukan Nagari Peduli Keluarga di Puskesmas. Nagari Peduli Keluarga bertujuan untuk mewujudkan Nagari Sehat melalui Pendekatan Keluarga dengan Pemberdayaan Masyarakat

IMPLEMENTASI KELUARGA SEHAT dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar

GAMBARAN INDIKATOR KS, 2016

PERAN PROVINSI Secara umum  memfasilitasi dan mengkoordinasikan Dinkes Kab/Kota untuk berupaya memenuhi Permenkes 75 Tahun 2014. Untuk pendekatan keluarga : Pengembangan Sumber Daya 1.Meminta Dinkes Kab/Kota mengirimkan calon pelatih 2. Melaksanakan pelatihan - Angkatan 1 – 5 (Dekon) : 35 - Angkatan 1 – 12 (Batam) : 72 Puskesmas  Sudah berlangsung 3 dan sedang berlangsung 3 angkatan. Koordinasi dan Bimbingan Rapat dengan Kadinkes Kab/Kota membahas dan menetapkan hal-hal apa yang dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan mekanisme koordinasinya dan rencana kunjungan ke Kab Kota berdasarkan Wilbe dalam rangka bimbingan dan pemecahan masalah Pemantauan dan Pengendalian Menyepakati sistem pelaporan, sehingga Dinas Kesehatan Provinsi dapat mengetahui IKS tingkat kabupaten/kota dan menghitung IKS tingkat provinsi.

MONEV PASCA PELATIHAN Membuat checklist pemantauan pasca pelatihan 2. Melakukan monev pasca pelatihan sudah terlaksana pada 11 puskesmas

MONEV PASCA PELATIHAN

MONEV PASCA PELATIHAN

PERMASALAHAN UTAMA Beberapa Puskesmas yang Pimpinan nya berhalangan hadir agak kesulitan untuk mendapatkan komitment Puskesmas belum mendapatkan username dan password Dana BOK sudah masuk ke Mekanisme APBD, beberapa Kabupaten/Kota (kecuali Kota Pariaman) baru dapat mengubah DIPA APBD melalui APBD Perubahan. Fotokopi Format Prokesga  untuk sementara pencatatan data dilakukan di buku yang telah di desain sedemikian rupa oleh Provinsi. Perlu sosialisasi dan advokasi ke Kepala Daerah secara berjenjang

REGULASI BIDANG KESEHATAN dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS Kadinkes Provinsi Sumbar

REGULASI DI BIDANG KESEHATAN Tercatat sebanyak 4 (empat) buah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang telah di tetapkan yang meliputi : Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang ASI Eklusif. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.

REGULASI DI BIDANG KESEHATAN Peraturan Gubernur Sumatera Barat yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan yang meliputi : Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rregionalisasi Sistem Rujukan Tenaga Medis Spesialis dan Rujukan Pasien Pada Rumah RSU dan Balai Kesehatan. Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2012 tentang Sistem Pelayanan Jamkes Sumbar Sakato. Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Jamkes Sumbar Sakato. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 81/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Jamkes Sumbar Sakato, Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Kepesertaan Jamkes Sumbar Sakato. Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Integrasi Jamkes Sumbar Sakato ke Dalam Jamkesnas melalui Badan Penyelenggaraan Jasoskes, Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan, Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan, Penggunaan dan Pemanfaatan Pajak Rokok, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelengaraan Imunisasi, Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Akreditasi Puskesmas, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2016 tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawasan Rumah Sakit Provinsi.

TERIMA KASIH