APBD DAN APBN ARSITA DWI HANI PRATIWI (01215055) EVI WARDAH SANIYAH MAULIDYA (01215053) DOSEN PEMBIMBING: I.G.A AJU NITYA DHARMANI
PROSES PENYUSUNAN APBD PROSES PENETAPAN APBD PENGERTIAN APBN APBN DAN APBD PENGERTIAN APBD STRUKTUR APBD PROSES PENYUSUNAN APBD PROSES PENETAPAN APBD PENGERTIAN APBN FUNGSI APBN DAN APBD SASARAN PENYUSUNAN APBN DAN APBD
APBN APBN adalah suatu bentuk rencana aktivitas perekonomian suatu negara dalam kurun waktu tertentu.
APBD APBD adalah dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu.
Struktur APBD PENDAPATAN DAERAH BELANJA DAERAH PEMBIAYAAN
Perdapatan daerah adalah semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah.
Belanja daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban daerah.
Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksud untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Proses penyusunan APBD APBD disusun oleh kepala daerah bersama-sama dengan DPRD dengan langkah-langkah sebagai berikut: A. dalam rangka menyiapkan rancangan APBD, pemerintah daerah bersama-sama DPRD menyusun arah dan kebijakan umum APBD. B. berdasarkan arah dan kebijakan umum APBD, pemerintah daerah menyusun strategi dan prioritas APBD. C. berdasarkan strategi dan prioritas APBD dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuamgan daerah maka pemerintah daerah menyiapkan rancangan APBD.
Sasaran penyusunan APBN dan APBD APBN dan APBD disusun sebagai: 1. pedoman bagi pemerintah,baik pusat maupun daerah dalam melakukan kegiatan ekonomi. 2. untuk meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara kesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal.
Proses penetapan APBD A. Kepala daerah menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. B. Apabila rancangan APBD tidak di setujui DPRD pemerintah daerah berkewajiban menyempurnakan rancangan APBD tersebut. C. Penyempurnaan rancangan APBD harus disampaikan kembali kepada DPRD. D. Apabila rancangan APBD tersebut belum juga disetujui oleh DPRD, pemerintah daerah dapat menggunakan APBD tahun sebelumnya sebagai dasar pengurus keuangan daerah.
Fungsi APBN dan APBD FUNGSI ALOKASI DISTRIBUSI FUNGSI STABILITASI
FUNGSI ALOKASI Mengatur pengeluaran pemerintah diantaranya yang berkaitan dengan prasarana apa saja yang akan disediakan. Pengaturan ini menyangkut macam atau jenis, jumlah kualitas, dan lokasi (tingkat nasional atau lokal) dari prasarana yang akan dibangun. Pengalokasian dana pembangunan prasarana sosial merupakan salah satu tugas pemerintah untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi rakyat.
FUNGSI DISTRIBUSI Untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral.
FUNGSI STABILITASI APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara dibidang fiskal. Misal jika terjadi keseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintahan dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
LAMPIRAN
REFERENSI PEMBAHASAN