HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah (15040254094) 2. Ambarwati (15040254095) 3. Fitriya Dwi A (15040254096) 4. Hidayatul M (15040254097) 5. Garin O . A (15040254098)
PEMBIDANGAN HUKUM PERDATA Hukum Perdata Materiil aturan/norma yang mengatur kepentingan perorangan yang pelaksanaannya terserah kepada yang berkepentingan Hukum Perdata Formil/hukum proses/hukum acara ketentuan yang mengatur tata cara mempertahankan Hukum Perdata Materiil dalam proses acara di pengadilan
SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS BW (KUHPerdata) Wvk (KUHD)
HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA Sifat Pluralisme Hukum Perdata Ps. 163 & 131 I.S. Hukum Perdata Adat Sifat Pluralisme Hukum Perdata Hukum Perdata Barat Hukum Perdata Islam
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA HK. PERDATA Ilmu Pengetahuan Hukum : Hukum Perorangan Hukum Keluarga Hukum Kekayaan Hukum Waris KUHPerdata : Buku I Tentang Orang Buku II Tentang Benda Buku III Tentang Perikatan Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
ASAS HUKUM ORANG SUBYEK HUKUM Badan Hukum Manusia Manusia (Naturlijke Persoon) sebagai subyek hukum : Sejak lahir sampai meninggal dunia Perkecualian Ps. 2 (1) BW Badan Hukum sebagai subyek hukum Adalah himpunan orang atau obyek organisasi kepada siapa diberikan sifat sebagai badan hukum secara tegas
(DOMICILE) TEMPAT TINGGAL BW membedakan antara tempat tinggal dengan tempat kediaman
DEFINISI TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDIAMAN Menurut RUU Hukum Acara Perdata tempat dimana seseorang secara resmi menetap dan tercatat sebagai penduduk di tempat itu, dalam hal dibuktikan dengan kartu penduduk Menurut Soetojo Prawirohamidjojo tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal, melakukan hak-haknya dan mengenai kewajiban-kewajiban meskipun seandainya ia tinggal di tempat lain Menurut Ps. 17 BW tempat dimana ia menempatkan pusat kegiatannya TEMPAT KEDIAMAN Menurut RUU Hukum Acara Perdata tempat dimana seseorang menurut kenyataannya berdiam tanpa dapat dikatakan bahwa ia secara resmi menetap disitu
Tempat tinggal sesungguhnya Tempat tinggal yang dipilih MACAM-MACAM DOMISILI Tempat tinggal sesungguhnya Tempat tinggal yang dipilih Terdiri dari : Tempat tinggal sukarela / mandiri Ps. 17 (2) BW 2. Tempat tinggal wajib / berkelanjutan tempat tinggal yg tdk bergantung pd keadaan-keadaan orang yg bersangkutan, melainkan bergantung pd keadaan-keadaan orang lain. yg dianggap mempunyai tempat tinggal wajib : • istri mengikuti suami Ps. 21 BW • buruh mengikuti majikan Ps. 22 BW • Ps. 20 BW petugas jawatan - Jawatan umum mengikuti jawatannya • Ps. 23 BW rumah kematian • Ps. 24 BW domisili hukum
ASAS-ASAS HUKUM KELUARGA
EMPAT MACAM ANAK MENURUT HUKUM Anak sah dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yg sah Ps. 42 UU No. 1 Th. 1974, Ps. 250 KUHPerdata Anak luar kawin terdiri dari : ALK yg diakui & ALK yg tdk diakui Anak zina dilahirkan dr hub. kelamin dimana salah 1 atau keduanya terikat dalam perkawinan yg sah tdk diakui hukum, tdk mempunyai hak waris Anak sumbang dilahirkan dr hub. kelamin antara 2 orang yg mempunyai hub. kekerabatan yg terlalu dekat tdk diakui hukum, tdk mempunyai hak waris
KEKUASAAN ORANG TUA (Ouderlijke Macht) Ps. 45 – 49 UU No. 1 Th. 1974 Hanya orang tua yang dapat menjalankan kekuasaan oangr tua Syarat kekuasaan orang tua : 1. belum 18 th 2. belum kawin Isi/tugas kekuasaan orang tua : 1. mengurus kepentingan diri anak 2. mengurus harta kekayaan anak Berakhirnya kekuasaan orang tua : 1. pencabutan, dalam hal lalai dan berkelakuan buruk 2. pembebasan
PERWALIAN (Voogdij) Ps. 50 – 54 UU No. 1 Th. 1974 Syarat perwalian : 1. belum 18 th 2. belum kawin 3. tdk berada dalam kekuasaan orang tua macam perwalian : 1. bapak/ibu yg hidup terlama 2. dengan wasiat 3. diangkat oleh hakim Isi/tugas perwalian : 1. mengurus kepentingan diri anak 2. mengurus harta kekayaan anak Kekuasaan wali dicabut dalam hal : 1. lalai 2. berkelakuan buruk
HUKUM PERKAWINAN SUMBER HUKUM PERKAWINAN UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan SUMBER HUKUM PERKAWINAN PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
Terima kasih