HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah (15040254094) 2. Ambarwati (15040254095) 3. Fitriya Dwi A (15040254096) 4. Hidayatul M (15040254097)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
HUKUM ORANG/PRIBADI.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Keadaan Tidak Hadir Sub Pokok Bahasan VI.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS.
Hukum Perdata Pertemuan II
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. HUKUM PERDATA.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM PERDATA PENGANTAR ASAS HUKUM TENTANG ORANG ASAS HUKUM KELUARGA
PERWALIAN.
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ANAK LUAR KAWIN ASKD FILE.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Tim Pengajar Hukum Perdata
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah (15040254094) 2. Ambarwati (15040254095) 3. Fitriya Dwi A (15040254096) 4. Hidayatul M (15040254097) 5. Garin O . A (15040254098)

PEMBIDANGAN HUKUM PERDATA Hukum Perdata Materiil  aturan/norma yang mengatur kepentingan perorangan yang pelaksanaannya terserah kepada yang berkepentingan Hukum Perdata Formil/hukum proses/hukum acara  ketentuan yang mengatur tata cara mempertahankan Hukum Perdata Materiil dalam proses acara di pengadilan

SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS BW (KUHPerdata) Wvk (KUHD)

HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA Sifat Pluralisme Hukum Perdata Ps. 163 & 131 I.S. Hukum Perdata Adat Sifat Pluralisme Hukum Perdata Hukum Perdata Barat Hukum Perdata Islam

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA HK. PERDATA Ilmu Pengetahuan Hukum : Hukum Perorangan Hukum Keluarga Hukum Kekayaan Hukum Waris KUHPerdata : Buku I Tentang Orang Buku II Tentang Benda Buku III Tentang Perikatan Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa

ASAS HUKUM ORANG SUBYEK HUKUM Badan Hukum Manusia Manusia (Naturlijke Persoon) sebagai subyek hukum : Sejak lahir sampai meninggal dunia Perkecualian Ps. 2 (1) BW Badan Hukum sebagai subyek hukum  Adalah himpunan orang atau obyek organisasi kepada siapa diberikan sifat sebagai badan hukum secara tegas

(DOMICILE) TEMPAT TINGGAL BW membedakan antara tempat tinggal dengan tempat kediaman

DEFINISI TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDIAMAN Menurut RUU Hukum Acara Perdata  tempat dimana seseorang secara resmi menetap dan tercatat sebagai penduduk di tempat itu, dalam hal dibuktikan dengan kartu penduduk Menurut Soetojo Prawirohamidjojo  tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal, melakukan hak-haknya dan mengenai kewajiban-kewajiban meskipun seandainya ia tinggal di tempat lain Menurut Ps. 17 BW  tempat dimana ia menempatkan pusat kegiatannya TEMPAT KEDIAMAN Menurut RUU Hukum Acara Perdata  tempat dimana seseorang menurut kenyataannya berdiam tanpa dapat dikatakan bahwa ia secara resmi menetap disitu

Tempat tinggal sesungguhnya Tempat tinggal yang dipilih MACAM-MACAM DOMISILI Tempat tinggal sesungguhnya Tempat tinggal yang dipilih Terdiri dari : Tempat tinggal sukarela / mandiri  Ps. 17 (2) BW 2. Tempat tinggal wajib / berkelanjutan  tempat tinggal yg tdk bergantung pd keadaan-keadaan orang yg bersangkutan, melainkan bergantung pd keadaan-keadaan orang lain.  yg dianggap mempunyai tempat tinggal wajib : • istri mengikuti suami  Ps. 21 BW • buruh mengikuti majikan  Ps. 22 BW • Ps. 20 BW  petugas jawatan - Jawatan umum mengikuti jawatannya • Ps. 23 BW  rumah kematian • Ps. 24 BW  domisili hukum

ASAS-ASAS HUKUM KELUARGA

EMPAT MACAM ANAK MENURUT HUKUM Anak sah  dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yg sah  Ps. 42 UU No. 1 Th. 1974, Ps. 250 KUHPerdata Anak luar kawin  terdiri dari : ALK yg diakui & ALK yg tdk diakui Anak zina  dilahirkan dr hub. kelamin dimana salah 1 atau keduanya terikat dalam perkawinan yg sah  tdk diakui hukum, tdk mempunyai hak waris Anak sumbang  dilahirkan dr hub. kelamin antara 2 orang yg mempunyai hub. kekerabatan yg terlalu dekat  tdk diakui hukum, tdk mempunyai hak waris

KEKUASAAN ORANG TUA (Ouderlijke Macht) Ps. 45 – 49 UU No. 1 Th. 1974 Hanya orang tua yang dapat menjalankan kekuasaan oangr tua Syarat kekuasaan orang tua : 1. belum 18 th 2. belum kawin Isi/tugas kekuasaan orang tua : 1. mengurus kepentingan diri anak 2. mengurus harta kekayaan anak Berakhirnya kekuasaan orang tua : 1. pencabutan, dalam hal lalai dan berkelakuan buruk 2. pembebasan

PERWALIAN (Voogdij) Ps. 50 – 54 UU No. 1 Th. 1974 Syarat perwalian : 1. belum 18 th 2. belum kawin 3. tdk berada dalam kekuasaan orang tua macam perwalian : 1. bapak/ibu yg hidup terlama 2. dengan wasiat 3. diangkat oleh hakim Isi/tugas perwalian : 1. mengurus kepentingan diri anak 2. mengurus harta kekayaan anak Kekuasaan wali dicabut dalam hal : 1. lalai 2. berkelakuan buruk

HUKUM PERKAWINAN SUMBER HUKUM PERKAWINAN UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan SUMBER HUKUM PERKAWINAN PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS

Terima kasih