Individu Sebagai Insan Tuhan YME Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepaercayaan itu Pengaturan kehidupan bergama di Indonesia secara hukum diperkuat oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum pada pasal 156 a, yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamunya lima tahun barang siapa dengan sengaja di mi muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga yang tidak bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
Individu Sebagai Makhluk Sosial Manusia tak mungkin hidup tanpa bantuan orang lain dan selanjutnya dengan menggunakan daya pikir manusia berupaya bagaimana agar dapat memenuhi kebutuhan pokok, tentu memerlukan bantuan orang lain. Untuk menjalin hubungan satu sama lain memerlukan aktivitas komunikasi. Oleh karena kecenderungan manusia berkeinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya dan berkeinginan untuk menjadi satu dengan susana alam sekelilingnya (Soejono Soekanto, 1990) Menurut Soerjono Soekanto untuk dapat menghadapi dan menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut di atas, manusia mempergunakan pikiran, perasaan dan kehendaknya. Dalam menghadapi alam sekelilingnys seperti udara yang dingin, alam yang kejam maka manusia membuat rumah, dan pakain. Manusia harus makan agar badanya tetap sehat, mereka mengambil makanan sebagai hasil alam sekitarnya. Dengan menggunakan akalnya. Dari dampak kondisi dan situasi lingkungan alam, merupakan faktor motivasi untuk bekerja sama dengan orang lain. Secara modern dengan dorongan tersebut menimbulkan kelompok sosial dalam kehidupan manusia ini karena manusia tak mungkin hidup sendiri. Kelompok sosial tersebut merupakan himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama
Individu Sebagai Makhluk Sosial (Lanjutan) Dalam kehidupan berkelompok dan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan beberapa Harold Lasswell memerinci ada delapan nilai yang terdapat dalam masyarakat, yaitu: Kekuasaan Pendidikan/penerangan (enlightenment); Kekayaan (wealth) Kesehatan (well-being); Ketrampilan (skill) Kasih Sayang (affection); Kejujuran (rectitude) Kesegaran, respect
Individu Sebagai warga negara Indonesia Dalam membahas individu sebagai warga negara akan sangat berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara, antar warganegara dan antar negara dengan negaranya Beberapa pendapat para Pakar sebagai berikut. Menurut Miriam Budiardjo, negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya Menurut Roger H. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat Menurut Harold J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang meruapakan bagian dari masyarakat itu Manurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah Menurut Robert M Mac Iver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayh dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa