Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN."— Transcript presentasi:

1

2 HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN

3 WARGA NEGARA ADALAH: WARGA SUATU NEGARA YANG DITETAPKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PSL :1 AYAT 1

4 YANG MENJADI WARGA NEGARA IALAH : ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI DAN ORANG-ORANG BANGSA LAIN YANG DISYAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI WARGA NEGARA PSL : 26 AYAT 1

5 4 PENDUDUK PENDUDUK PASAL 26 AYAT 2 Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

6 5 KEPEMILIKAN KTP BAGI PENDUDUK KEPEMILIKAN KTP BAGI PENDUDUK PASAL 63 AYAT 1 UU NO. 24 THN. 2013 Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el

7 Uu no. 23 thn. 2006 tentang administrasi kependudukan Pasal 97 Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

8 Hak dibidang Politik Hak dibidang Politik hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan. Hak dibidang Pendidikan Hak dibidang Pendidikan hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan. Hak dibidang Ekonomi Hak dibidang Ekonomi hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha. Hak dibidang Sosial Budaya Hak dibidang Sosial Budaya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan penerangan hak untuk mengembangkan bahasa, adat-istiadat dan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya. Hak dibidang Agama Hak dibidang Agama Hak memeluk agama dan hak beribadah sesuai agama dan kepercayaan Hak memeluk agama dan hak beribadah sesuai agama dan kepercayaan HAK WARGA NEGARA

9 8 1. Hak dibidang Politik hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. [Pasal 6 (1)***]

10 9 2. Hak dibidang Pendidikan hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan. mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, memajukan diri secara kolektif (Pasal 28C) ** Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan [Pasal 31 (1)****]

11 10 3. Hak dibidang Ekonomi hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 (2)] Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [Pasal 33 (3)] Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara [Pasal 34 (1)****]

12 11 4. Hak dibidang Sosial hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan penerangan hak untuk mengembangkan bahasa, adat-istiadat dan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B) ** kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) ** Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)

13 12 5. Hak dibidang Agama Hak memeluk agama dan hak beribadah sesuai agama dan kepercayaan Hak memeluk agama dan hak beribadah sesuai agama dan kepercayaan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa [Pasal 29 (1)] Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu [Pasal 29 (2)]

14 13 KEWAJIBAN NEGARA Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara (Pasal 23A***) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara [Pasal 27 (3)**] Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [Pasal 27 (1)]

15 14 berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU (Pasal 28J) ** Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya [Pasal 31 (2)****] Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 (1)**]


Download ppt "HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google