UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN USULAN BSNP KE MENDIKBUD Penyelenggaraan UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional, Republik Indonesia
DASAR HUKUM UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 73: Dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian SNP dengan PP ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional
PERTIMBANGAN PENINGKATAN KUALITAS UN Hasil evaluasi ujian nasional dari masyarakat Kondisi dan Kualitas Sekolah sangat Bervariasi Masukan Konstruktif dari masyarakat dan Pemangku Kepentingan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan harus Memperhitungkan : Hasil Ujian Sekolah Hasil Ujian Nasional Penilaian Guru Kondisi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berubah Perkembangan Iptek
TUGAS BSNP Tugas dan wewenang : mengembangkan Standar Nasional Pendidikan; menyelenggarakan ujian nasional; memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan; merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran. Membantu Mendikbud dalam : mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional (PP. 19/2005 ttg SNP}
UJIAN NASIONAL Pengertian Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi Tujuan Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
KEGUNAAN HASIL UN Sebagai salah satu pertimbangan untuk: Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; Penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN S/M/PK DAN UN telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu; memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
SATUAN PENDIDIKAN adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
PESERTA UNPK Pendidikan kesetraaan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. Peserta didik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren, dan kelompok belajar sejenis. Pondok pesantren penyelenggara Program ‘Ula, Program Wustha, Program Kulliyatul, Program Tarbiyatul Muallimin Kelompok belajar sejenis dapat berasal dari “komunitas sekolah rumah”, kelompok belajar lembaga pemasyarakatan, kelompok belajar dinas pendidikan, kelompok belajar kelurahan atau desa, peserta didiknya harus mendaftar ke PKBM atau SKB
PERSYARATAN LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN.
KETENTUAN NILAI BAIK, LULUS UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN, DAN UJIAN NASIONAL
KRITERIA NILAI BAIK untuk 4 kelompok MP Ditetapkan oleh satuan pendidikan masing- masing untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
UJIAN S/M/PK Kriteria kelulusan peserta didik Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Ujian S/M/PK untuk satuan pendidikan diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
Nilai S/M/PK Nilai S/M/PK semua mata pelajaran diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP. Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud diatas untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B, SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN. Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud diatas untuk SD/MI, SDLB, dan Program Paket A diterima oleh penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program Paket A tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
KRITERIA KELULUSAN UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina. untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)
NILAI AKHIR UJIAN NASIONAL Nilai Akhir (NA) adalah gabungan antara Nilai Sekolah/ Madrasah (Nilai S/M) dengan Nilai Ujian Nasional (Nilai UN) Bobot nilai akhir (NA) NA = 0,60 UN + 0,40 NS Dinyatakan Lulus UN SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0
SKHUN Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA.
KETENTUAN PENYELESAIAN SELURUH PROGRAM PEMBELAJARAN
KRITERIA PENYELESAIAN SELURUH PROGRAM PEMBELAJARAN DARI SEKOLAH/MADRASAH SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI; SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
PESERTA DIDIK DARI SISTEM AKSELERASI DAN SISTEM KREDIT SEMESTER Sekurang-kurangnya 2 tahun berada atau mengikuti proses pembelajaran Dan …….
NILAI SEKOLAH/MADRASAH (Satuan Pendidikan) Gabungan antara nilai Ujian Sekolah/Madrasah (bobot 60%) dan rata-rata nilai rapor (bobot 40%) : semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan SDLB; semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan SMPLB; semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB; semua mata pelajaran yang ditempuh dan diujinasionalkan pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS; semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK;
NILAI PENDIDIKAN KESETARAAN (Satuan Pendidikan) Gabungan antara nilai Ujian PK (bobot 60%) dan rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK) (bobot 40%) : Program Paket A : memiliki nilai rapor derajat 1 sampai 2 atau tingkatan awal sampai dasar Program Paket B : memiliki nilai rapor derajat 3 sampai 4 atau tingkatan terampil 1 sampai terampil 2 Program Paket C : memiliki nilai rapor derajat 5 sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai mahir 2 Program Paket C Kejuruan : memiliki nilai rapor derajat 5 sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai 2
SISTEM DERAJAT DAN TINGKATAN KOMPETENSI(Permendiknas No SISTEM DERAJAT DAN TINGKATAN KOMPETENSI(Permendiknas No. 14 Tahun 2007 Standar ISI Pendidikan Kesetaraan) Kelas Derajat Kompetensi Tingkatan Penyetaraan 11,12 6 Mahir 2 Paket C setara dengan kelas 12 pada SMA/MA/SMK 10 5 Mahir 1 Paket C setara dengan kelas 10 pada SMA/MA/SMK 9 4 Terampil 2 Paket B setara dengan kelas 9 pada SMP/MTs. 7,8 3 Terampil 1 Paket B setara dengan kelas 8 pada SMP/MTs 4,5,6 2 Dasar Paket A setara dengan kelas 6 pada SD/MI 1,2,3 1 Awal Paket A setara dengan kelas 3 pada SD/MI.
PERUBAHAN PADA UN TAHUN 2013
PENGEMBANGAN ATURAN UNTUK UJIAN NASIONAL 2013 Penyatuan pelaksanaan UN sekolah dengan UN Pendidikan Kesetaraan Mengakomodasi sekolah penyelenggara sistem program akselarasi dan sistem kredit semester Soal menjadi 20 paket pada setiap ruangan Kesulitan soal ditingkatkan Peningkatan peran perguruan tinggi dalam pelaksanaan UN SMA/MA/SMK/Program Paket C
PENYELENGGARAAN UN
PENYELENGGARAAN UN Pusat Provinsi Kab/Kota Satuan Pendidikan BSNP Kemdikbud Kemenag MR-PTN Provinsi Gubernur PTN Dinas Pendidikan Kanwil Kemenag Instansi Terkait Kab/Kota Bupati/Walikota PT Dinas Pendidikan Kantor Kemenag Satuan Pendidikan PT Kepala Sekolah Guru Pengawas Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara dapat dilihat di POS UN
PENYELENGGARAAN UN SMA/MA/MK/PROGRAM PAKET C BSNP bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, PTN sebagai koordinator penyelenggara Ujian Nasional di wilayahnya masing-masing
Peran PERGURUAN TINGGI Melakukan koordinasi, pengawasan, keamanan, kerahasiaan Pelaksanaan UN Menjamin objektivitas dan kredibilitas, akuntabilitas pelaksanaan UN
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan pemutakhiran data; pencetakan daftar nominasi tetap (DNT); pengiriman DNT peserta UN SMA/MA /SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, dan ke penyelenggara tingkat kecamatan bagi program paket C dan Program Paket C Kejuruan melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Januari 2013; pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, dan ke penyelenggara tingkat kecamatan bagi program paket B melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 29 Februari 2013;
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARA PROVINSI, KAB/KOTA DAN SATUAN PENDIDIKAN(Lebih Jelas Terdapat Pada POS UN)
Semoga Berhasil