Professional behavior

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
(suplemen : etika dan hukes)
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
Etika Profesi Bidan By : Dhona, SH.,M.Kes Sistematika Etika
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
Patient referral.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
HAK - KEWAJIBAN.
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Yuliani Rahmatillah ( )
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Hak Pasien Hak PasienHak Pasien Hak Pasien Hak Pasien Hak Pasien.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

Professional behavior

Dalam Dunia Kesehatan Atau Kedokteran Pasien Dokter Rumah Sakit

Pasien, Dokter dan Rumah Sakit Hak dan Kewajiban UU No Pasien, Dokter dan Rumah Sakit Hak dan Kewajiban UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran UU No. 36/2009 tentang Kesehatan UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit

UU no. 29/ 2004 tentang Praktek Kedokteran diatur sangat jelas: Hak dan Kewajiban dokter-pasien: Pasal 50 Hak dokter dan dokter gigi: a. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional b. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional c. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya, dan d. Menerima imbalan jasa

Hak Dokter dan Dokter Gigi Menurut para pakar etika dan Hukum , Hak tersebut tidak perlu ditonjolkan kecuali pasal 50 (c) memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien & keluarganya Menolak bekerja diluar SPM Menolak tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi Kedokteran Memilih pasien dan mengakhiri hubungan profesional dengan pasien

Hak atas Fair Play Pasien tidak puas dengan perawatan yang diberikan, dokter yang merawat berhak memperoleh pemberitahuan pertama untuk peristiwa tersebut karena hubungan profesional dokter-pasien diwarnai oleh kemauan atau itikad baik kedua belah pihak. - Mendapat informed consent dari pasien atau keluarganya

Pasal 51, Kewajiban Dokter dan Dokter Gigi a. Memberikan Pelayanan Medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien b. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia d. Melakukan pertolongan darurat medis atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya, dan e. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi

Kewajiban dokter dan dokter gigi Bekerja sesuai SPM Memberikan informasi tentang tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien Menyimpan rahasia jabatan atau pekerjaan medik ( diatur PP No. 10/ 1966) Dapat dikesampingkan dalam hal: - Penyakit menular dan Asuransi - Pasien mengijinkan secara tertulis - Kepentingan yang lebih tinggi - Menolong pasien Gawat Darurat

UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan Pasal 57 : Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal : a. Perintah undang-undang b. Perintah pengadilan c. Izin yang bersangkutan d. Kepentingan masyarakat; atau e. Kepentingan orang tersebut

Pasal 52, UU No. 29/2004 Hak Pasien a. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) b. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, c. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis d. Menolak tindakan medis, dan d. Mendapatkan isi rekaman medis

Memberikan persetujuan Tindakan Medis Hak Pasien : Memberikan persetujuan Tindakan Medis Berkaitan dengan pasal 351 KUHP Yang mengatur tentang Penganiayaan Memilih dokter dan Rumah Sakit Atas rahasia medis

Pasal 53, UU No. 29/2004 kewajiban pasien a. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya b. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi c. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan, dan d. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Memberikan informasi yang lengkap & jujur Kewajiban pasien: Memberikan informasi yang lengkap & jujur Informasi tidak lengkap/ salah Sengaja menyembunyikan informasi Timbul cedera Dokter dapat terlepas dari kesalahan Kewajiban berterus terang  Fair Play

Pasal 29 : (1) Kewajiban Rumah Sakit (UU No. 44/2009) - Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan RS kepada masyarakat Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan RS Memberikan pelayanan gawat darurat Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin Melaksanakan fungsi sosial (melayami pasien tidak mampu, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, KLB) Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan kesehatan di RS sebagai acuan dalam melayani pasien Menyelenggarakan Rekam Medis (sesuai pasal 46 UU 29/2004) Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak (ibadah, parkir,ruang tunggu, orang cacat, menyusui, anak-anak, lanjut usia)

Pasal 29 Kewajiban Rumah Sakit ( UU No. 44/2009) : Melaksanakan sistem rujukan Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan stadar profesi dan etika serta peraturan peundang-undangan Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien Menghormati dan melindungi hak pasien Melaksanakan etika RS Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws) Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas RS dalam melaksanakan tugas Meberlakukan seluruh lingkungan Rs sebagai kawasan bebas rokok

Pasal 30:(1)Hak Rumah Sakit(uu 44/2009) - Menentukan jumlah, jenis dan kualifikasi SDM sesuai dengan klasifikasi RS Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di RS Mendapatkan insentif pajak bagi RS Publik dan RS Pendidikan

Pasal 31 : kewajiban pasien (uu 44/2009) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap RS atas pelayanan yang diterimanya Artinya : Mematuhi ketentuan yang berlaku di RS, memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatanya kepada tenaga kesehatan di RS dan mematuhi kesepakatan dengan RS

Pasal 32 : hak pasien (uu 44/2009) Memperoleh informasi mengenai tatatertib dan peraturan yang berlaku di RS Memperoleh informasi hak dan kewajiban pasien Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan SPO Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di RS

Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP baik di dalam maupun di luar RS Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya Didampingi keluarga dalam keadaan kritis Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya, selama itu tidak mengganggu pasien lainya

Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya Menggugat dan atau menuntut RS apabila RS diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana Mengeluhkan pelayanan RS yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kesimpulan : Tujuan adanya pengaturan atau pem-bentukan hukum adalah untuk melin-dungi masyarakat yang berada diwila-yah peraturan atau hukum itu berlaku sehingga dapat membuat hubungan antar masyarakat yang harmonis

Daftar rujukan : Undang – undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Undang-undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-undang No. 44 tahun 2009 Tentang R S Chainur Arrasjid. 2008. Dasar – dasar Ilmu Hukum. Jusuf Hanafiah. M & Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan Danny Wiradharma. 1996. Hukum Kedokteran Wila Chandrawila Supriadi. 2001. Hukum Kedokteran Adami Chazawi. 2007. Malpraktek Kedokteran, Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum

Dalam dunia Kesehatan atau Kedokteran Apakah Perlu Hukum Dalam dunia Kesehatan atau Kedokteran Apakah Perlu Hukum ? Tidak Perlu Perlu (Dan Harus)

Apakah Dalam Dunia Kesehatan Atau Kedokteran Cukup Dengan Etika Saja Tidak Cukup

Persamaan Etika dan Hukum Merupakan alat untuk tertibnya hidup bermasyarakat Obyeknya adalah tingkah laku manusia Mengandung hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat, agar tidak saling merugikan Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan pengalaman para anggota senior

Perbedaan Etika dan Hukum Etika berlaku untuk lingkungan profesi, Hukum berlaku untuk umum Etika disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi, Hukum disusun oleh Badan Pemerintahan Etika tidak seluruhnya tertulis, Hukum tercantum secara terinci dalam Kitab Undang-undang dan lembaran/ Berita Negara

4. Sanksi pelanggaran etika berupa tuntunan, saksi pelanggaran hukum berupa tuntutan 5. Pelanggaran etika diselesaikan oleh MKEK yang dibentuk oleh IDI, Pelanggaran Hukum selalu diselesaikan melalui Pengadilan 6. Penyelesaian pelanggaran etika tidak selalu disertai bukti fisik, penyelesaian pelanggaran Hukum selalu disertai bukti fisik.

Prof Bagir Manan Ubi societas ibi ius Tidak ada masyarakat tanpa hukum Betapapun sedikit orang tetap harus ada hukum Tidak ada hukum masyarakat itu akan punah

UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN PENGATURAN PRAKTIK KEDOKTERAN PROTEKSI MASYARAKAT PENINGKATAN MUTU DR/DRG KEPASTIAN HUKUM

NORMA DOKTER DISIPLIN HUKUM ETIKA ATURAN PENERAPAN KEILMUAN KEDOKTERAN (PROFESSIONAL CONDUCT) DALAM PRAKTIK. DISIPLIN HUKUM ETIKA ATURAN PENERAPAN ETIKA KEDOK (ETHICAL CONDUCT) ATURAN HUKUM

PRAKTEK KEDOKTERAN UKURANNYA: KEMAMPUAN KLINIS PERILAKU ASUHAN MEDIS: - WAWANCARA - PEMERIKSAAN FISIK - PROSEDUR DIAGNOSTIK - DIAGNOSIS - TERAPI: NASIHAT, TNDAKAN, OBAT - MERUJUK - KEGIATAN TERKAIT: - REKAM MEDIS - INFORMED CONSENT, DLL - EMERGENCY (PROFESSIONAL CONDUCT) HASIL HASIL BAIK SESUAI HARAPAN HASIL BURUK KEJADIAN TDK DIHARAPKAN (ADVERSE EVENTS)

PENYEBAB KLAIM /TUNTUTAN MALAPRAKTIK KEKURANGAN PENGERTIAN DAN KOMUNIKASI RESPONS EMOSIONAL KELALAIAN MEDIS PENYEBAB BANYAK TUNTUTAN MALPRAKTIK MENGAKIBATKAN MELUASNYA PRAKTIK KEDOKTERAN DEFENSIF

PASAL 66 (UU PRADOK) AYAT 3: PENGADUAN KE MKDKI TDK MENGHILANGKAN HAK UTK (1) MELAPORKAN ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA KPD YG BERWENANG (2) MENGGUGAT KERUGIAN KE PENGADILAN

PELANGGARAN DISIPLIN PROFESI KEDOKTERAN (Professional Misconduct) PELANGGARAN ATURAN/ KETENTUAN PENERAPAN KEILMUAN DLM PRAKTIK KEDOKT, ATAU KEGAGALAN MEMENUHI STANDAR/ PEDOMAN PERILAKU PROFESIONAL (CODE OF PROF. CONDUCT)

BENTUK PELANGGARAN DISIPLIN PROFESI KEDOKTERAN TIDAK KOMPETEN TIDAK LAKSANAKAN TUGAS PROFESIONAL DENGAN BAIK (TDK DAPAT LAKUKAN REASONABLE CARE) BERPERILAKU TERCELA MENURUT UKURAN PROFESI

TUJUAN (PENEGAKAN) DISIPLIN KEDOKTERAN UTAMA PROTEKSI PASIEN: CEGAH KEJADIAN TAK PROFESIONAL SERUPA PD PASIEN LAIN LAIN² MENJAGA MUTU/ KINERJA PRAKTISI KEDOKTERAN, MEMASTIKAN TIAP PRAKTISI MENERAPKAN STANDAR PERILAKU PROFESIONAL (STANDAR DLM PRAKTIK KEDOKTERAN) MENJAGA KEHORMATAN PROFESI - ALTRUISME - HUMANISME

UU NO. 29 THN 2004 PASAL 55 AYAT (1), (2), (3) UNTUK MENEGAKKAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI DALAM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN, DIBENTUK MKDKI. MKDKI MERUPAKAN LEMBAGA OTONOM DARI KKI MKDKI DALAM MENJALANKAN TUGASNYA BERSIFAT INDEPENDEN

PSL 1 KETENTUAN UMUM BUTIR 14 UUPK MKDKI ADALAH LEMBAGA YANG BERWENANG UNTUK: MENENTUKAN ADA TIDAKNYA KESALAHAN YANG DILAKUKAN DOKTER DAN DOKTER GIGI DALAM PENERAPAN DISIPLIN ILMU KEDOKTERAN DAN KODOKTERAN GIGI, DAN MENETAPKAN SANKSI PSL 1 KETENTUAN UMUM BUTIR 14 UUPK 38

SIAPA YG DAPAT MENGADU? UU NO 29 TH 2004 Ps 66 SETIAP ORANG YANG MENGETAHUI ATAU KEPENTINGANNYA DIRUGIKAN ATAS TINDAKAN DOKTER ATAU DOKTER GIGI YG DIMAKSUD ORANG ADALAH : @ORANG (PERSON): PASIEN, WALI,PENGADU PASIEN, MASYARAKAT, TENAGA KES ATAU @KORPORASI (BADAN/ INSTITUSI): RS, DINKES, DEPKES, ORGANISASI PROFESI @TIDAK MENGHILANGKAN HAK YBS UTK MELAPORKAN KE PIDANA ATAU PERDATA 39

BATAS YURISDIKSI MKDKI DR/DRG TELAH TER-REGISTRASI KKI ADA HUB DR/DRG – PASIEN TINDAKAN MEDIS TERJADI SETELAH 6 OKTOBER 2004 ADA DUGAAN KUAT PELANGGARAN DISIPLIN BUKAN RANAH ETIK BUKAN RANAH HUKUM 40

KONFIDENSIALITAS PROSES DI MKDKI 2. INVESTIGASI (TERTUTUP) PEMERIKSAAN 3. SIDANG KEPUTUSAN PEMBACAAN (TERBUKA) 4. SIDANG PENGADUAN 1. PENERIMAAN 41

ALAT BUKTI SURAT-SURAT/DOKUMEN TERTULIS KETERANGAN SAKSI PENGAKUAN TERADU KETERANGAN AHLI BARANG BUKTI 42

MACAM KEPUTUSAN TIDAK BERSALAH BERSALAH DENGAN SANKSI: - PERINGATAN TERTULIS - REKOMENDASI PENCABUTAN SIP, SEMENTARA / SELAMANYA - DAN ATAU KEWAJIBAN MENGIKUTI PENDIDIKAN/ PELATIHAN ULANG 43

KESIMPULAN PENEGAKAN DISIPLIN PROFESI TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN PENEGAKAN HUKUM. MASING-MASING MEMILIKI FILOSOFI, TUJUAN, STANDARD OF PROOF YANG BERBEDA. PENEGAKAN DISIPLIN PROFESI KEDOKTERAN BERTUJUAN PEMBINAAN KINERJA DOKTER/DOKTER GIGI DAN PROTEKSI MASYARAKAT, BUKAN SELESAIKAN SENGKETA ANTARA PASIEN DENGAN DOKTER. 44