Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pengalaman melakukan Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Evaluasi Apa ? Kapan dilaksanakannya? Bagaimana caranya ? Untuk apa ?
Evaluasi Dampak dalam AMDAL Evaluasi dampak yang dilakukan dalam proses pelinglupan dilakukan guna menentukan dampak penting hipotetik dari dampak potensial Evaluasi Dampak yang dilakukan dalam proses ANDAL RKL RPL yaitu: Evaluasi untuk menentukan Dampak Penting (Bab 5 ) Evaluasi terhadap semua dampak untuk menentukan dampak penting yang harus dikelola (Bab6) Evaluasi terhadap usulan pengelolaan lingkungan untuk memutuskan kelayakan lingkungan (Bab 6 dan dok RKL RPL)
Proses Penyusunan AMDAL RENCANA KEGIATAN/USAHA RONA LINGKUNGAN HIDUP POTENSI DAMPAK PENTING Metode Pelingkupan KA Metode Pengumpulan Data ANDAL PENGUMPULAN DATA PRAKIRAAN DAMPAK (IMPACT PREDICTION) Metode Prakiraan Dampak ANDAL EVALUASI DAMPAK (IMPACT EVALUATION) Metode Evaluasi Dampak ANDAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL) Prinsip Dasar Pengelolaan Lingkungan RKL PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL) Prinsip Dasar Pemantauan Lingkungan RPL Disiapkan oleh : Mohamad Askary
Evaluasi Dampak Pada Proses Pelingkupan
Proses & Metode Pelingkupan Dampak Penting Deskripsi Rencana Kegiatan Rona Lingkungan Hidup Dampak Potensial Dampak Penting Hipotetik Prioritas Dampak Penting Hipotetik Identifikasi Dampak Potensial Evaluasi Dampak Potensial Klasifikasi & Prioritas Konsultasi publik Metode Identifikasi Dampak Konsultasi publik Observasi lapang Telaah pustaka Keterkaitan Agregasi
Evaluasi Dampak Pada Proses Pelingkupan Evaluasi dampak potensial bertujuan untuk mereduksi jumlah komponen lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak, ada lima (5) kriteria yang digunakan dalam mengevaluasi dampak yaitu: Kondisi kualitas (beban) terhadap sumberdaya alam disekitar rencana kegiatan Nilai Komponen lingkungan yang akan terkena dampak baik secara sosial ekonomi maupun ekologis Rasa kuatir masyarakat Ada peraturan perundangan yang akan terlanggar akibat rencana kegiatan Data dan info pada saat menyusun KA belum tersedia (dampak potensial tidak jelas) Dengan menggunakan kelima kriteria tersebut evaluasi dampak potensial dilakukan
Evaluasi dampak pada ANDAL
Evaluasi untuk menentukan dampak penting Setelah diketahui kegiatan akan mengubah lingkungan (besaran dampak ) kemudian ditentukan tingkat pentingnya dampak. Penentuan tingkat kepentingan dampak mengacu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Jumlah manusia yang akan terkena dampak. Luas wilayah persebaran dampak. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung, Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak. Sifat kumulatif dampak. Berbalik atau terbaliknya dampak. Catatan: Dampak penting jika memenuhi salah satu kriteria diatas
Evaluasi dampak penting (1) Evaluasi dampak penting dilakukan secara holistik (totalitas) artinya, seluruh dampak Penting (dan Tidak Penting*) dievaluasi secara holistik. Proses evaluasi dengan memperhatikan : Komponen kegiatan yang paling banyak menyebabkan dampak Komponen lingkungan yang paling banyak terkena dampak Waktu terjadinya dampak , lokasi Berdasarkan pemahaman dari hasil diatas setiap dampak divaluasi kembali dengan menggunakan kriteria dampak penting sesuai dengan PP 27/1999 *) ada berbagai pendapat
Metoda Evaluasi Dampak Penting (1) Merupakan kegiatan menelaah secara holistik terjadinya dampak penting yang bertujuan memahami: Komponen lingkungan hidup yang akan banyak terkena dampak. (metoda matriks) Komponen kegiatan mana yang banyak menimbulkan dampak (metoda matriks) Waktu terjadinya dampak pada komponen lingkungan hidup. Bersamaan, kontinyu atau pada jeda waktu yang cukup lama (proyeksi waktu terjadinya dampak) Lokasi sebaran/terjadinya dampak (tumpuk peta)
Evaluasi dampak Penting (2) Memutuskan komponen lingkungan dan komponen kegiatan yang harus dikelola/dipantau: Prinsipnya pengelolaan lingkungan harus efektif dan efisien, tidak perlu semua dampak penting dikelola Jika sumber suatu dampak primer telah dikelola maka dampak turunannya (sekundernya) tidak perlu dikelola namun perlu dipantau Metoda bagan alir : Proses terjadinya dampak penting Tata kaitan atau hubungan kausatif antar dampak penting
Ada 5 Pendekatan Pada pengelolaan Dampak Lingkungan: Hindari Cegah dampak melalui perubahan (perbaikan ) dari rancangan; Kurangi Mengurangi besaran, kecepatan dari kegiatan guna menghindari dampak dampak; Kendalikan: Kendalikan dampak pada batas batas yang bisa diterima (diperkenankan) Tindakan perbaikan Jika kedua hal diatas tidak mungkin dilaksanakan, maka lakukan tindakan perbaikan, rehabilitasi atau kembalikan kebentuk semula segala kerusakan yang terjadi; Kompensasi Jika keempat hal diatas tidak mungkin dilakukan maka lakukan kompensasi (ganti kerugian, tukar guling, dst)
Evaluasi Untuk Memutuskan Kelayakan Lingkungan
Kelayakan lingkungan Pertanyaan penting adalah: Apakah rencana yang diusulkan mungkin dilaksanakan (realistis) Apakah rencana yang diusulkan akan mampu menghilangkan/mengurangi dampak negatif dan memperbaesar dampak positif Sejauh mana rencana yang diusulkan akan mengurangi dampak negatif No RKL seluruh sebagian Sebagian kecil 1 Hindari 2 Mengurangi 3 Kendalikan 4 Rehabilitasi 5 Kompensasi
Menentukan kelayakan lingkungan Apabila dokumen Andal RKL dan RPL telah selesai dinilai subtansinya dan dinyatakan dokumen telah baik dan benar. Maka kemudian rencana kegiatan bisa dinilai kelayakan lingkungannya. Bagaimana menentukan apakah suatu rencana kegiatan layak lingkungan berdasarkan hasil Amdal? Dasar kelayakan lingkungan dinyatakan pada pasal 22 ayat 1 PP no 27 th 1999 ( Bulan September 2010 akan dikeluarkan PP yang baru)
Pasal 22 Apabila hasil penilaian komisi penilai menyimpulkan bahwa : dampak besar dan penting negatif yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, atau biaya penanggulangan dampak besar dan penting negatif lebih besar daripada manfaat dampak besar dan penting positif yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, maka instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan tidak layak lingkungan. [Prinsip: jika kegiatan lebih banyak kerugiaannya dari pada keuntungannya maka tidak layak] Instansi yang berwenang menolak permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan apabila instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup )
Artinya kelayakan lingkungan diputuskan berdasarkan prakiraan dampak dan rencana pengelolaan lingkungannya. Permen 05 tahun 2008 Tatakerja komisi Penilai Tugas tim teknis komisi penilai salah satunya mengevaluasi kelayakan: kelayakan desain, teknologi dan proses produksi yang digunakan; kelayakan ekologis.
Sekian Terima kasih Semoga bermanfaat