RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Advertisements

Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
SELAMAT DATANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
ETIKA PROFESI KEPOLISIAN
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
SALAM ADHYAKSA.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Berkelas.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENYIDIKAN NEGARA.
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
GRATIFIKASI.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Teori tentang Rahasia Bank
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Konstitusi & Rule of Law
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMISI YUDISIAL.
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
KASUS SIMULATOR SIM.
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
NAMA KELOMPOK 2 1.NURHALIZA. RAKHMAN (KETUA) 2.ADIKA FEBRIANA 3.FARADINA JUNAEDI 4.NURALAN NASYRAH 5.HASANUDDIN 6.HAMDI YUSRI 7.M. NAIM NAMA KELOMPOK 2.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA NOMOR… TAHUN… TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 1

Latar Belakang Dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif, lemah koordinasi antar lini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK, serta adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, yakni adanya pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana, kelemahan koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum, problem penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum, serta kelemahan belum adanya lembaga pengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sehingga memungkinkan terdapat cela dan kurang akuntabel pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK. 2

Dasar Hukum Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698; 3

Materi Muatan Penyadapan, yang diatur dalam Pasal 12A sampai dengan Pasal 12F. Dalam Pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan. Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat- syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas, serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas. 4

Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 43, 43A dan 43B merupakan penyelidik dari POLRI yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 (dua) tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A dan Pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari POLRI, Kejaksaan RI, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang dengan masa tugas minimal 2 (dua) tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK. 5

Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. 6

Sistematika Rancangan Undang-undang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdiri atas 13 (tiga belas) ketentuan yang meliputi: 8 (delapan) Ketentuan Perubahan; dan 5 (lima) Ketentuan penambahan norma baru. Uraian lebih lanjut dapat dilihat pada RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 7

SEKIAN DAN TERIMA KASIH 8