MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
DISUSUN OLEH Idik Saeful Bahri 13340088 Shibu lijack
IDDAH IHDAD BYE BYE Shibu lijack
IDDAH PENGERTIAN HUKUM MACAM-MACAM HAK WANITA EKSISTENSI PASAL UU KEMBALI Shibu lijack
PENGERTIAN Defenisi iddah menurut bahasa dari kata “al-‘udd” dan “al-ihsha” yang berarti bilangan atau hitungan Sedangkan menurut Imam Maliki, Syafi’i, dan Hambali Iddah adalah waktu menanti bagi seorang wanita untuk memastikan apakah ada janin yang dikandungnya atau tidak, juga sebagai tanda pengabdian diri kepada Allah, dan berkabung karena ditinggal mati oleh suami. KEMBALI Shibu lijack
HUKUM IDDAH KEMBALI Hukum Iddah wajib berdasarkan : Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Baqarah:228) KEMBALI Shibu lijack
MACAM-MACAM IDDAH Iddah wanita hamil Iddah wanita yang sedang menjalani istihadhah Iddah isteri yang sedang menjalani masa haid Iddah wanita yang belum dicampuri oleh suaminya Iddah wanita yang telah dicampuri suaminya KEMBALI Shibu lijack
HAK WANITA DALAM IDDAH KEMBALI Wanita yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan segala keperluan hidupnya dari suami yang menalaknya Perempuan yang dalam iddahnya yang tidak dapat ruju’, kalau ia mengandung, berhak menerima tempat kediamaan, nafkah dan pakaian, selama masa iddahnya Yang dalam iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun ia mengandung, karena ia dan anak yang dalam kandungan nya telah mendapat hak pusaka dari suaminya KEMBALI Shibu lijack
EKSISTENSI IDDAH KEMBALI Mengetahui kebebasan rahim dari percampuran nasab. Memberikan kesempatan suami agar dapat intropeksi diri dan kembali kepada isteri yang tercerai. Berkabungnya wanita yang ditinggal meninggal suami untuk memenuhi dan menghormati perasaan keluarganya. Mengagungkan urusan nikah, karena ia tidak sempurna kecuali dengan terkumpulnya kaum laki-laki dan tidak melepas kecuali dengan penantian yang lama. KEMBALI Shibu lijack
PASAL TENTANG IDDAH Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan KEMBALI Shibu lijack
IHDAD PENGERTIAN HUKUM HAL DILARANG HAL BOLEH HIKMAH KOMPILASI HUKUM KEMBALI Shibu lijack
PENGERTIAN Secara etimologis (lighawi) ihdad berarti al-man’u (cegahan atau larangan) Pengertian Syara’, ihdad ialah meninggalkan pemakaian pakaian yang di celup warna yang dimaksudkan untuk perhiasan, sekalipun pencelupan itu dilakukan sebelum kain tersebut ditenun, atau kain itu menjadi kasar/ kesat (setelah dicelup) KEMBALI Shibu lijack
HUKUM IHDAD Ihdad menurut para ulama hukumnya wajib. Selama ihdad tidak diperbolehkan perhiasan, wangi-wangian, celak dan lain-lain yang ada unsur untuk memperindah diri. KEMBALI Shibu lijack
HAL YANG DILARANG Tidak Boleh Bercelak secara Mutlak Tidak Boleh Berwangi-wangian Tidak Boleh Mempercantik Diri dengan Bersolek Tidak Boleh Berpakaian yang Menarik / Dicelup agar Menjadi Indah Tidak Boleh Memakai Perhiasan Berdiam di Rumahnya KEMBALI Shibu lijack
HAL YANG TIDAK DILARANG Tidak diharamkan baginya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang mubah dan dibolehkan pula baginya berbicara dengan laki-laki sesuai keperluannya, selama ia berhijab. Demikianlah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan oleh para wanita dari kalangan sahabat apabila suami-suami mereka meninggal. (Majmu’ Fatawa libni Taimiyah, 17/159) KEMBALI Shibu lijack
HIKMAH IHDAD Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu mengatakan, “Hikmahnya adalah untuk menghormati hak suami dalam masa ‘iddah karena meninggalnya, hingga tidak ada seorang pun yang berkeinginan untuk menikahi si wanita dalam masa ‘iddah tersebut. KEMBALI Shibu lijack
KOMPILASI HUKUM ISLAM Menjelaskan dalam BAB XIX, dalam Pasal 170, sebagai berikut: Istri yang ditingal mati suaminya, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah. Suami yang ditinggal istrinya, melakukan masa berkabung menurut keputusan. KEMBALI Shibu lijack
TERIMA KASIH Shibu lijack