Jenis dan bentuk rumah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FUNDAMENTAL (MENDASAR)
Advertisements

KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
Pemerintah Kota dan Pemerintah di Wilayah Perkotaan
KOTA, WILAYAH HINTERLAND dan SISTEM KOTA-KOTA
KOTA, WILAYAH HINTERLAND dan SISTEM KOTA-KOTA
KOMPONEN KEBENDAAN Kebendaan Kebendaan pada lingkungan mikro
PENDIDIKAN SOSIAL GEOGRAFI KELAS VIII
Topik PARAMETER PERMUKIMAN UNTUK PENGUKURAN EMISI CO2 PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERMUKINAN (PUSLITBANGKIM) BANDUNG 04 Oktober 2004 PENGANTAR Diskusi.
ASPEK TEKNIS Aspek teknis adalah untuk menilai kesiapan suatu usaha dalam menjalankan kegiatannya dengan menilai ketepatan lokasi, luas produksi dan.
PENGELOLAAN SUNGAI PERKOTAAN
BAHAYA PENYAKIT DAN KECELAKAAN DI PERUMAHAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
TRANSPORTASI DAN PENGGUNAAN LAHAN
USULAN PROGRAM PRIORITAS KABUPATEN KUTAI TIMUR PEMERINTAH
KOTA, WILAYAH HINTERLAND
NEXTBACKMENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, 1429 H / 2008 M PengantarProsesPerencanaan NEXTBACKMENU PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN.
Studio Perencanaan Tapak Pertemuan 12
MANFAAT SIG XI IPS B DISUSUN OLEH: ADITYA WIDYA PRADIPTA (01)
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PEMBEKALAN MAHASISWA KKN UNS PENYUSUNAN SEDERHANA PEMETAAN
Kawasan Permukiman Kumuh
EKONOMI PERKOTAAN.
PERMUKIMAN.
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
SANITASI PEMUKIMAN Dr. Tri Niswati Utami, M.Kes.
SANITASI PEMUKIMAN (3 SKS) PENANGGUNG JAWAB : SUPRAPTO, SKM, MKES
Kesehatan Lingkungan Pemukiman
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
MANAJEMEN OPERASI BISNIS INTERNASIONAL
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
DASAR- DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN
MENGENAL PERMUKIMAN Tim inti KOTAKU.
KEGIATAN EKONOMI PENDUDUK BERDASARKAN PENGGUNAAN LAHAN
Studio Perencanaan Tapak Pertemuan 5
Pemanfaatan Sumber Daya ALAM
PERTEMUAN 14 PERTUMBUHAN EKONOMI
Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PENDIDIKAN SOSIAL GEOGRAFI KELAS VIII
EKOLOGI DESA DAN KOTA (Kuliah VII dan VIII)
Action plan Produk PLP-BK Pemetaan Swadaya Gambaran Umum wilayah Penggalian visi & misi Rencana Pengembangan.
LINGKUNGAN ALAM DAN BUATAN (untuk siswa SD kelas 3 semester 1)
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
RUANG KOTA.
SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
E – learning : konsep,Aplikasi dan Potensi Pengembangannya
Urbanisasi dan Kontra Urbanisasi
DAMPAK PERTUMBUHAN KOTA OLEH FAIZAH MASTUTIE (pertemuan ke 2)
KELOMPOK : 5 Maya armianti Herta utami Hendra ary p indryani
PENILAIAN Teknik identifikasi properti
AKMALIAH NURLAELI APRIYANI RENY KURNIAWATI SITI ROBIATUL ALAWIAH USWATUN ROBIATUL A.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
PEDOSFER (Lapisan Tanah)
Lingkungan yang Bersih
TIM PENYUSUN MODUL AGRIBISNIS TANAMAN
REKOMENDASI BANGUNAN TIDAK LAYAK HUNI DAN KETIDAKTERATURAN BANGUNAN dimana sebagian bangunan tidak layak huni adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan.
Tabel Deskripsi Data Variabel Desain Bangunan
A.Wilayah dan Tata Ruang B.Pembangunan dan Pertumbuhan Wilayah C.Perencanaan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota D.Permasalahan dalam Penerapan.
KONSEPSI KOTA Materi Kuliah Sosiologi Perdesaan dan Perkotaan
I. Rencana Perkuliahan. Penilaian Akhir 1. Kehadiran: 10 % 2. Tugas kecil/diskusi/presentasi: 10 % 3. UTS: 25 % 4. Tugas Besar: 30 % 5. UAS: 25 %
PERENCANAAN TRANSPORTASI Disusun Oleh: MUHAMMAD ZIKRI (VC) PRODI TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA UNIVERSITAS ISLAM RIAU.
SUDAHKAH ANDA CUCI TANGAN SEBELUM MASUK KE RUMAH SAKIT ???
PROPERTI PERUMAHAN Donnavinska Maura Wijaya ( ) Fita Amaliyah ( )
RDTR Tata ruang untuk investasi. Analisis pengembangan kawasan  Analisis ekternal yang mempengaruhi pengembangan kawasan 1.Arahan pengembangan kawasan.
Transcript presentasi:

Jenis dan bentuk rumah

Permukiman terdiri dari dua bagian yaitu: manusia (baik sebagai pribadi maupun dalam hubungan sosial) dan tempat yang mewadahi manusia yang berupa bangunan (baik rumah maupun elemen penunjang lain).

ada lima elemen dasar permukiman: a. Nature (alam) yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah dan difungsikan semaksimal mungkin, b. Man (manusia) baik pribadi maupun kelompok, c. Society (Masyarakat) bukan hanya kehidupan pribadi yang ada tapi juga hubungan sosial masyarakat, d. Shells (rumah) atau bangunan dimana didalamnya tinggal manusia dengan fungsinya masing-masing, e. Networks (jaringan atau sarana prasarana) yaitu jaringan yang mendukung fungsi permukiman baik alami maupun buatan manusia seperti jalan lingkungan, pengadaan air bersih, listrik, drainase, dan lain-lain.

Untuk mencapai tujuan permukiman yang ideal sangatlah dipengaruhi oleh kelima elemen dasar tersebut. Yaitu kombinasi antara alam, manusia, bangunan, masyarakat dan sarana prasarana.

Elemen dasar tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Alam: iklim, kekayaan alam, topografi, kandungan air, tempat tumbuh tanaman, tempat binatang hidup. b. Manusia: kebutuhan biologi (ruang, udara, air, suhu,dll), rasa, kebutuhan emosi (hubungan manusia, keamanan, keindahan, dll), nilai moral dan budaya. c. Masyarakat: kepadatan penduduk, tingkat strata, budaya, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hiburan, hukum. d. Bangunan: rumah, fasilitas umum (sekolah, rumah sakit, perdagangan, dll), tempat rekreasi, perkantoran, industri, transportasi. e. Sarana prasarana: jaringan (sistim air bersih, listrik, jalan, telepon, TV), sarana transportasi, drainase, sampah, MCK.

UU OMOR 1 TAHUN 2011 Pasal 21 (1) Jenis rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi: a. rumah komersial; b. rumah umum; c. rumah swadaya;

rumah khusus; dan e. rumah negara

Pasal 22 (1) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antarbangunan. (2) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rumah tunggal; b. rumah deret; dan c. rumah susun.