ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA TIM SOSIALISASI OTK UB
MATERI MUATAN OTK UB I. Terdiri atas 628 Pasal II. Terdiri atas 10 BAB, meliputi: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SENAT BAB III REKTOR Rektor dan Wakil Rektor; Biro; Fakultas dan Pascasarjana; Lembaga; Unit Pelaksana Teknis; dan Badan Pengelola Usaha. BAB IV SATUAN PENGAWAS INTERNAL BAB V DEWAN PERTIMBANGAN BAB VI DEWAN PENGAWAS BAB VII ESELONISASI BAB VIII TATA KERJA BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP LAMPIRAN
LANDASAN PENYUSUNAN LANDASAN FILOSOFIS LANDASAN SOSIOLOGIS LANDASAN YURIDIS
LANDASAN FILOSOFIS UB merupakan institusi pelayanan kebutuhan dasar pendidikan tinggi sehingga perlu memenuhi prinsip-prinsip organisasi yang modern Penataan organisasi dan tata kerja Universitas Brawijaya sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
LANDASAN SOSIOLOGIS OTK yang ada di UB saat ini sangat beragam akibat dinamika kebutuhan penyelenggaraan PT yang semakin kompleks dan tidak mengikuti ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0197/0/1995 tentang OTK UB Tahun 2006 UB justru menerbitkan KEPUTUSAN REKTOR Nomor : 074/SK/2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BRAWIJAYA yang mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0197/0/1995 tentang OTK UB
Dalam perkembangannya UB menjadi BLU namun pengaturan OTK UB tetap berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0197/0/1995. Dalam konteks BLU, UB menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 49 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi UB sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) dan Keputusan Rektor Nomor 478/SK/2012, namun ini juga bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0197/0/1995. Tahun 2016 terbit Permenristek Dikti 4/2016 tentang OTK UB sehingga perlu penyesuaian OTK
LANDASAN YURIDIS Perlu Dasar Hukum Penyesuaian berupa Peraturan Rektor Ketentuan Pasal 137 ayat (1) Permenristek Dikti 4/2016 berbunyi: (1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0197/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Brawijaya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. Perlu Dasar Hukum Penyesuaian berupa Peraturan Rektor
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN REKTOR DALAM PENGATURAN OTK Sebagai peraturan organik (peraturan yang lebih rendah dari peraturan yang memerintahkan pembentukannya yakni Permenristek Dikti 4/2016 (selanjutnya disebut PRD 4/2016) 2. Fungsi (F) Mengatur lebih lanjut PRD 4/2016 guna: a. memperkuat pengaturan PRD 4/2016 di UB (aanloop) b. menjabarkan ketentuan PRD 4/2016
a. Fungsi Memperkuat Pengaturan PRD 4/2016 di UB Fungsi ini dilaksanakan dengan : Mengatur kembali apa yang ada dalam PRD 4/2016 dengan cara mengutip kembali rumusan norma atau ketentuan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya. (Dasar Hukum: Angka 216 Lampiran II UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan)
b. Fungsi Menjabarkan Ketentuan PRD 4/2016 Fungsi ini dilaksanakan dengan : 1. Mengatur hal-hal yang lebih rinci atau detail dari pokok-pokok pengaturan yang sudah ada dalam PRD 4/2016. 2. Mengatur hal-hal yang diperintahkan untuk diatur lebih lanjut.
F.b.1. Mengatur hal-hal yang lebih rinci atau detail dari pokok-pokok pengaturan yang sudah ada dalam PRD 4/2016. PRD 4/2016 hanya mengatur struktur organisasi secara general (lex superiori sekaligus lex generalis) maka dari itu diperlukan pengaturan secara lebih detail/spesifik agar bisa dilaksanakan. Dalam hal ini Pertor harus memerinci susunan organisasi secara lebih detail baik dalam batang tubuh maupun lampirannya, antara lain: Susunan organisasi Fakultas; Susunan organisasi Bagian/Jurusan; Susunan organisasi masing-masing BPU; dst.
F.b.2. Mengatur hal-hal yang diperintahkan untuk diatur lebih lanjut Dalam PRD 4/2016 diperintahkan untuk diatur lebih lanjut: a. Senat Fakultas (Pasal 58 ayat (2)): Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor. b. BPU (Pasal 129 ayat (3)): Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Berdasarkan dua perintah tersebut maka Senat Fakultas perlu diatur lebih lanjut dalam Pertor OTK sedangkan BPU peru diatur dalam Pertor tersendiri. (Catatan: Untuk pengaturan lebih lanjut Senat Universitas, SPI, Dewan Pertimbangan diatur lebih lanjut dalam Statuta UB)
PRINSIP-PRINSIP PENGATURAN OTK SESUAI PRD 4/2016
1. Susunan Organisasi UB UB memiliki organ yang terdiri atas: (Pasal 3 PRD 4/2016) Senat; Rektor; Satuan Pengawas Internal; Dewan Pertimbangan; dan Dewan Pengawas.
2. Susunan Organisasi Rektor Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: Rektor dan Wakil Rektor; Biro; Fakultas dan Pascasarjana; Lembaga; Unit Pelaksana Teknis; dan Badan Pengelola Usaha.
3. Susunan Organisasi Fakultas Fakultas terdiri atas: (Pasal 54 PRD 4/2016) a. Dekan dan Wakil Dekan: (jo. Pasal 56 PRD 4/2016) Wakil Dekan Bidang Akademik; Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan. b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha: (Jo. Pasal 62, 64, 66 PRD 4/2016) Subbagian Akademik; Subbagian Umum dan Barang Milik Negara; Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni. d. Jurusan/Bagian: (Jo. Pasal 70 PRD 4/2016) a. Ketua; b. Sekretaris; c. Program studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen. e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
4. Perubah (penambahan, pengurangan, dan penghapusan) OTK UB sebagaimana diatur PRD 4/2016 hanya dapat dilakukan oleh Menristek Dikti atas persetujuan tertulis Menpan Pasal 135 PRD 4/2016: Perubahan organisasi dan tata kerja UB menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
5. TEKNIK PENUANGAN BAGAN Contoh Susunan Organisasi lembaga (keseluruhan) sesuai Permenpan 3/2016 OTK Kemenpan (Tanpa tanda “Panah”)
6. Pembentukan lembaga lainnya di Fakultas Fakultas dapat membentuk lembaga lain hanya dalam hal diperlukan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Rektor tentang OTK. Pembentukan lembaga tersebut dilakukan dengan Peraturan Fakultas setelah mendapat persetujuan Rektor.
6. DELEGASI PENGATURAN Pembentukan lembaga lain di Fakultas selain yang ditentukan dalam Pertor 20/2016 dapat dilakukan dengan Peraturan Fakultas setelah mendapat persetujuan Rektor. Jenis pendidikan profesi selain yang ditetapkan dalam Pertor ini ditetapkan dalam Peraturan Dekan. Jenis program studi pendidikan vokasi yang diselenggarkan jurusan ditetapkan dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
5. Laboratorium diatur lebih lanjut dalam Peraturan Fakultas. 6 5. Laboratorium diatur lebih lanjut dalam Peraturan Fakultas. 6. Kelompok jabatan fungsional pada setiap Jurusan dapat terdiri atas Bidang Minat atau Departemen yang jenis dan formasinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Fakultas. 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi BPJ diatur dalam Peraturan Fakultas. 8. Kelompok jabatan fungsional pada setiap Jurusan di Pascasarjana dapat terdiri atas Bidang Minat atau Departemen yang jenis dan formasinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Pascasarjana. 9. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi BPJ Pascasarjana diatur dalam Peraturan Direktur Pascasarjana.
10. Pembentukan dan penutupan Pusat pada LPPM dan LP3M diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor. 11. Formasi Koordinator dan tata cara pengangkatan Koordinator pada KJF LPPM, LP3M, dan UPT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor. 12. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola Usaha diatur dengan Peraturan Rektor. 13. Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Statuta UB. 14. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dalam Statuta UB.
7. ESELONISASI Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. TATA KERJA Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi, baik dengan satuan organisasi di lingkungan UB maupun dengan instansi lain di luar UB sesuai dengan tugasnya masing-masing. Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin pegawai negeri sipil. Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum dan Kepegawaian dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UB. Laporan tersebut dilakukan secara periodik dan insidental sesuai kebutuhan Rektor.
9. KETENTUAN PERALIHAN Penyesuaian susunan organisasi Biro, Fakultas dan Pascasarjana, Lembaga, UPT, dan Pendidikan Vokasi dilakukan setelah Peraturan ini ditetapkan. Keputusan pengangkatan jabatan yang telah ada sebelum Peraturan Rektor ini berlaku dinyatakan tetap sah dan berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan susunan organisasi sesuai Pertor ini. Semua tugas dan fungsi Biro, Fakultas dan Pascasarjana, Lembaga, UPT, dan Pendidikan Vokasi masih tetap dilaksanakan sepanjang belum dilakukan perubahan susunan organisasi sesuai Pertor ini.
Dalam hal Biro, Fakultas dan Pascasarjana, Lembaga, UPT, dan Pendidikan Vokasi sampai dengan tanggal 21 Januari 2017 tidak melakukan penyesuaian susunan organisasi sesuai Pertor ini, Rektor memberhentikan pejabat pada jabatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Rektor ini. Rektor mengangkat pejabat sesuai dengan ketentuan susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor ini dalam hal terjadi pemberhentian pejabat.
10. KETENTUAN PENUTUP Seluruh Peraturan Rektor, Peraturan Dekan, Peraturan Direktur Pascasarjana, dan peraturan lainnya di lingkungan UB yang mengatur organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Rektor ini ditetapkan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERANGKAPAN JABATAN (PERATURAN REKTOR 40 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PENGELOLA USAHA)
TERIMA KASIH
DASAR HUKUM PERATURAN UNIVERSITAS Pasal 16 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 080/O/2002 tentang Statuta Universitas Brawijaya Syarat kelulusan, jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus ditempuh, dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum ditetapkan oleh universitas setelah mendapat persetujuan senat universitas. Pasal 17 (2) (2) Penetapan predikat kelulusan dan tata caranya ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan senat universitas Pasal 28 (5) Senat universitas mempunyai tuas pokok: Memberikan pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja universitas yang diajukan oleh rektor;
DASAR HUKUM PERATURAN FAKULTAS Pasal 31 ayat (4) Senat fakultas mempunyai tugas pokok: Memberikan pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja fakultas yang diajukan oleh dekan,