ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Badan Layanan Umum (BLU)
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
STATUTA PERGURUAN TINGGI
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
ADMINISTRASI AKADEMIK
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
Universitas Padjadjaran
ADMINISTRASI AKADEMIK
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
Pranata Laboratorium Pendidikan
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT), KARTU MAHASISWA (KTM), MUTASI MAHASISWA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Kode Unit Kerja dan Penggunaannya
KEGIATAN SENAT AKADEMIK FAKULTAS teknik UI
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
S E L A M A T D A T A N G.
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Tata Kelola Sistem Penjaminan Mutu Dikti (SPM Dikti)
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
ADMINISTRASI AKADEMIK
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Biro Hukum dan Organisasi
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA TIM SOSIALISASI OTK UB

MATERI MUATAN OTK UB I. Terdiri atas 628 Pasal II. Terdiri atas 10 BAB, meliputi: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SENAT BAB III REKTOR Rektor dan Wakil Rektor; Biro; Fakultas dan Pascasarjana; Lembaga; Unit Pelaksana Teknis; dan Badan Pengelola Usaha. BAB IV SATUAN PENGAWAS INTERNAL BAB V DEWAN PERTIMBANGAN BAB VI DEWAN PENGAWAS BAB VII ESELONISASI BAB VIII TATA KERJA BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP LAMPIRAN

LANDASAN PENYUSUNAN LANDASAN FILOSOFIS LANDASAN SOSIOLOGIS LANDASAN YURIDIS

LANDASAN FILOSOFIS UB merupakan institusi pelayanan kebutuhan dasar pendidikan tinggi sehingga perlu memenuhi prinsip-prinsip organisasi yang modern Penataan organisasi dan tata kerja Universitas Brawijaya sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

LANDASAN SOSIOLOGIS OTK yang ada di UB saat ini sangat beragam akibat dinamika kebutuhan penyelenggaraan PT yang semakin kompleks dan tidak mengikuti ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0197/0/1995 tentang OTK UB Tahun 2006 UB justru menerbitkan KEPUTUSAN REKTOR Nomor : 074/SK/2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BRAWIJAYA yang mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0197/0/1995 tentang OTK UB

Dalam perkembangannya UB menjadi BLU namun pengaturan OTK UB tetap berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0197/0/1995. Dalam konteks BLU, UB menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 49 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi UB sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) dan Keputusan Rektor Nomor 478/SK/2012, namun ini juga bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0197/0/1995. Tahun 2016 terbit Permenristek Dikti 4/2016 tentang OTK UB sehingga perlu penyesuaian OTK

LANDASAN YURIDIS Perlu Dasar Hukum Penyesuaian berupa Peraturan Rektor Ketentuan Pasal 137 ayat (1) Permenristek Dikti 4/2016 berbunyi: (1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0197/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Brawijaya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. Perlu Dasar Hukum Penyesuaian berupa Peraturan Rektor

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN REKTOR DALAM PENGATURAN OTK Sebagai peraturan organik (peraturan yang lebih rendah dari peraturan yang memerintahkan pembentukannya yakni Permenristek Dikti 4/2016 (selanjutnya disebut PRD 4/2016) 2. Fungsi (F) Mengatur lebih lanjut PRD 4/2016 guna: a. memperkuat pengaturan PRD 4/2016 di UB (aanloop) b. menjabarkan ketentuan PRD 4/2016

a. Fungsi Memperkuat Pengaturan PRD 4/2016 di UB Fungsi ini dilaksanakan dengan : Mengatur kembali apa yang ada dalam PRD 4/2016 dengan cara mengutip kembali rumusan norma atau ketentuan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya. (Dasar Hukum: Angka 216 Lampiran II UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan)

b. Fungsi Menjabarkan Ketentuan PRD 4/2016 Fungsi ini dilaksanakan dengan : 1. Mengatur hal-hal yang lebih rinci atau detail dari pokok-pokok pengaturan yang sudah ada dalam PRD 4/2016. 2. Mengatur hal-hal yang diperintahkan untuk diatur lebih lanjut.

F.b.1. Mengatur hal-hal yang lebih rinci atau detail dari pokok-pokok pengaturan yang sudah ada dalam PRD 4/2016. PRD 4/2016 hanya mengatur struktur organisasi secara general (lex superiori sekaligus lex generalis) maka dari itu diperlukan pengaturan secara lebih detail/spesifik agar bisa dilaksanakan. Dalam hal ini Pertor harus memerinci susunan organisasi secara lebih detail baik dalam batang tubuh maupun lampirannya, antara lain: Susunan organisasi Fakultas; Susunan organisasi Bagian/Jurusan; Susunan organisasi masing-masing BPU; dst.

F.b.2. Mengatur hal-hal yang diperintahkan untuk diatur lebih lanjut Dalam PRD 4/2016 diperintahkan untuk diatur lebih lanjut: a. Senat Fakultas (Pasal 58 ayat (2)): Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor. b. BPU (Pasal 129 ayat (3)): Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Berdasarkan dua perintah tersebut maka Senat Fakultas perlu diatur lebih lanjut dalam Pertor OTK sedangkan BPU peru diatur dalam Pertor tersendiri. (Catatan: Untuk pengaturan lebih lanjut Senat Universitas, SPI, Dewan Pertimbangan diatur lebih lanjut dalam Statuta UB)

PRINSIP-PRINSIP PENGATURAN OTK SESUAI PRD 4/2016

1. Susunan Organisasi UB UB memiliki organ yang terdiri atas: (Pasal 3 PRD 4/2016) Senat; Rektor; Satuan Pengawas Internal; Dewan Pertimbangan; dan Dewan Pengawas.

2. Susunan Organisasi Rektor Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: Rektor dan Wakil Rektor; Biro; Fakultas dan Pascasarjana; Lembaga; Unit Pelaksana Teknis; dan Badan Pengelola Usaha.

3. Susunan Organisasi Fakultas Fakultas terdiri atas: (Pasal 54 PRD 4/2016) a. Dekan dan Wakil Dekan: (jo. Pasal 56 PRD 4/2016) Wakil Dekan Bidang Akademik; Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan. b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha: (Jo. Pasal 62, 64, 66 PRD 4/2016) Subbagian Akademik; Subbagian Umum dan Barang Milik Negara; Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni. d. Jurusan/Bagian: (Jo. Pasal 70 PRD 4/2016) a. Ketua; b. Sekretaris; c. Program studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen. e. Laboratorium/Bengkel/Studio.

4. Perubah (penambahan, pengurangan, dan penghapusan) OTK UB sebagaimana diatur PRD 4/2016 hanya dapat dilakukan oleh Menristek Dikti atas persetujuan tertulis Menpan Pasal 135 PRD 4/2016: Perubahan organisasi dan tata kerja UB menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

5. TEKNIK PENUANGAN BAGAN Contoh Susunan Organisasi lembaga (keseluruhan) sesuai Permenpan 3/2016 OTK Kemenpan (Tanpa tanda “Panah”)

6. Pembentukan lembaga lainnya di Fakultas Fakultas dapat membentuk lembaga lain hanya dalam hal diperlukan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Rektor tentang OTK. Pembentukan lembaga tersebut dilakukan dengan Peraturan Fakultas setelah mendapat persetujuan Rektor.

6. DELEGASI PENGATURAN Pembentukan lembaga lain di Fakultas selain yang ditentukan dalam Pertor 20/2016 dapat dilakukan dengan Peraturan Fakultas setelah mendapat persetujuan Rektor. Jenis pendidikan profesi selain yang ditetapkan dalam Pertor ini ditetapkan dalam Peraturan Dekan. Jenis program studi pendidikan vokasi yang diselenggarkan jurusan ditetapkan dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.

5. Laboratorium diatur lebih lanjut dalam Peraturan Fakultas. 6 5. Laboratorium diatur lebih lanjut dalam Peraturan Fakultas. 6. Kelompok jabatan fungsional pada setiap Jurusan dapat terdiri atas Bidang Minat atau Departemen yang jenis dan formasinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Fakultas. 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi BPJ diatur dalam Peraturan Fakultas. 8. Kelompok jabatan fungsional pada setiap Jurusan di Pascasarjana dapat terdiri atas Bidang Minat atau Departemen yang jenis dan formasinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Pascasarjana. 9. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi BPJ Pascasarjana diatur dalam Peraturan Direktur Pascasarjana.

10. Pembentukan dan penutupan Pusat pada LPPM dan LP3M diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor. 11. Formasi Koordinator dan tata cara pengangkatan Koordinator pada KJF LPPM, LP3M, dan UPT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor. 12. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola Usaha diatur dengan Peraturan Rektor. 13. Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Statuta UB. 14. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dalam Statuta UB.

7. ESELONISASI Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural. Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

8. TATA KERJA Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi, baik dengan satuan organisasi di lingkungan UB maupun dengan instansi lain di luar UB sesuai dengan tugasnya masing-masing. Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin pegawai negeri sipil. Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum dan Kepegawaian dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UB. Laporan tersebut dilakukan secara periodik dan insidental sesuai kebutuhan Rektor.

9. KETENTUAN PERALIHAN Penyesuaian susunan organisasi Biro, Fakultas dan Pascasarjana, Lembaga, UPT, dan Pendidikan Vokasi dilakukan setelah Peraturan ini ditetapkan. Keputusan pengangkatan jabatan yang telah ada sebelum Peraturan Rektor ini berlaku dinyatakan tetap sah dan berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan susunan organisasi sesuai Pertor ini. Semua tugas dan fungsi Biro, Fakultas dan Pascasarjana, Lembaga, UPT, dan Pendidikan Vokasi masih tetap dilaksanakan sepanjang belum dilakukan perubahan susunan organisasi sesuai Pertor ini.

Dalam hal Biro, Fakultas dan Pascasarjana, Lembaga, UPT, dan Pendidikan Vokasi sampai dengan tanggal 21 Januari 2017 tidak melakukan penyesuaian susunan organisasi sesuai Pertor ini, Rektor memberhentikan pejabat pada jabatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Rektor ini. Rektor mengangkat pejabat sesuai dengan ketentuan susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor ini dalam hal terjadi pemberhentian pejabat.

10. KETENTUAN PENUTUP Seluruh Peraturan Rektor, Peraturan Dekan, Peraturan Direktur Pascasarjana, dan peraturan lainnya di lingkungan UB yang mengatur organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Rektor ini ditetapkan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERANGKAPAN JABATAN (PERATURAN REKTOR 40 TAHUN 2016  TENTANG BADAN PENGELOLA USAHA)

TERIMA KASIH

DASAR HUKUM PERATURAN UNIVERSITAS Pasal 16 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 080/O/2002 tentang Statuta Universitas Brawijaya  Syarat kelulusan, jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus ditempuh, dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum ditetapkan oleh universitas setelah mendapat persetujuan senat universitas. Pasal 17 (2) (2)  Penetapan predikat kelulusan dan tata caranya ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan senat universitas Pasal 28 (5)  Senat universitas mempunyai tuas pokok: Memberikan pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja universitas yang diajukan oleh rektor;

DASAR HUKUM PERATURAN FAKULTAS Pasal 31 ayat (4)  Senat fakultas mempunyai tugas pokok: Memberikan pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja fakultas yang diajukan oleh dekan,